Kabel SKTM 20KV Dicuri, ITDC Rugi Rp 62 Juta - Koran Mandalika

Kabel SKTM 20KV Dicuri, ITDC Rugi Rp 62 Juta

Selasa, 9 April 2024 - 13:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kabel SKTM (istimewa)

Ilustrasi kabel SKTM (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Polsek Pujut Polres Lombok Tengah amankan S (18) dan SSA (16) dua terduga pelaku pencurian kabel milik ITDC di Kawasan East Gate Dusun Songgong Desa Sukadana Kecamatan Pujut.

“Benar sudah kita amankan, kedua terduga pelaku S dan SSA merupakan warga Kecamatan Pujut, untuk terduga pelaku SSA masih di bawah umur,” kata Kapolsek Pujut IPTU R. Kalimantan Jaya, Senin (8/4).

Terduga pelaku diamankan petugas security pihak ITDC karena kedapatan mencuri kabel SKTM 20KV di kawasan East Gate, kemudian pihak ITDC langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polsek Pujut.

Jaya menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 09.00 wita, dimana pihak security ITDC yang piket menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang sedang melakukan pencurian kabel SKTM 20KV di East Gate Ruas E-R.

“Kemudian pihak security ITDC langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut dan melihat ada dua orang yang mencurigakan sedang mancing di tambak dekat TKP yang di laporkan dan langsung mendatanginya,” terangnya.

Baca Juga :  Kibarkan Bendera Perang Basmi Narkoba, Kapolda NTB Susun Strategi

Sesampai di TKP pihak security langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang pura-pura mancing berikut berikut ditemukan barang bukti berupa gergaji besi, linggis dan potongan Kabel sepanjang 2 Meter. Saat ditanya pihak security mereka mengaku mereka yang memotong kabel tersebut, kemudian kedua terduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Polsek Pujut.

“Saat ini dua terduga pelaku pencurian kabel di amankan di Polsek Pujut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian pencurian tersebut pihak ITDC mengalami kerugian sebesar Rp 62.690.000,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka
Sebelum Dicor, Korban Sempat Mendapat Pukulan Hingga Tembakan di Kepala

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:38

Hasil Race 1 Kejurnas ITCR 1200 Final Round, Pertamina Mandalika International Circuit

Senin, 10 November 2025 - 21:38

Atlet Muda Asal Mataram Sabet Dua Gelar Juara Open Water Swim di Lombok

Senin, 3 November 2025 - 08:59

Ananda Mikola: Dukungan IMI untuk Pembalap Muda dan Penguatan Dunia Balap Nasional

Senin, 3 November 2025 - 08:53

Pertamina Dukung Penuh Mandalika Racing Series 2025

Minggu, 2 November 2025 - 15:42

Pembalap Asal NTB Aldias Raih Podium Kedua di Superpole National Sport 150cc MRS 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:49

Post Scrutineering Kejurnas ITCR Mandalika 2025 Pastikan Mobil Juara Sesuai Regulasi IMI

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:25

Pertarungan Sengit Kejurnas Balap Mobil MFoS, MGPA Lakukan Review Demi Keamanan Pembalap

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:35

Perserosi Loteng Geber Persiapan Porprov dan PON, Atlet Sepatu Roda dan Skateboard Berkompetisi

Berita Terbaru

NTB Terkini

Jalur Naga Rinjani Longsor

Minggu, 14 Des 2025 - 09:26