Kadis Kominfotik NTB Sebut Peralihan Randis ke Mobil Listrik untuk Efisiensi dan Selesaikan Target Pembangunan - Koran Mandalika

Kadis Kominfotik NTB Sebut Peralihan Randis ke Mobil Listrik untuk Efisiensi dan Selesaikan Target Pembangunan

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan penjelasan terkait langkah kebijakan penyewaan mobil listrik sebagai pengganti mobil dinas yang diambil Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi mengatakan ada dua dasar pertimbangan dalam kebijakan pada kebijakan tersebut.

Pertama, adalah upaya efisiensi. Seperti yang diketahui, kata Yusron, bahwa APBD 2026 sedang menghadapi tekanan karena berkurangnya pos dana transfer ke daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga pemerintah provinsi harus mencari kiat dan upaya agar APBD kita tetap survive untuk meraih target pembangunan sesuai RPjMD,” katanya, Senin (1/12).

Baca Juga :  Disdik Lombok Tengah Tinggalkan Utang Rp 12,7 Miliar ke Rekanan

Yusron menjelaskan, langkah penghematan di sektor belanja operasional termasuk pemeliharaan kendaraan dinas telah lama menjadi catatan evaluasi APBD.

“Hal ini tentu sudah dikaji secara mendalam dari berbagai aspek. Bayangkan Biaya pemeliharaan kendaraan dinas pertahun sekitar 19 M ditambah rata-rata belanja modal pengadaan mobil baru pertahun antara 9-14 M pertahun,” jelasnya.

Artinya, lanjut Yusron, Pemprov NTB harus menyiapkan biaya sekitar Rp 28 – Rp 33 miliar untuk operasional mobil dinas per tahun.

“Sementara biaya sewa dan lain-lain yang terkait dengan penerapan kebijakan tersebut sekitar 25 M. Jadi, dipastikan bisa menghemat miliaran yang bisa di optimalkan untuk membiayai program strategis dan unggulan,” lanjut dia.

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD NTB jadi Tersangka, Isvie: Saya Sangat Prihatin

Kedua, semangat memperbaiki tata kelola kendaraan dinas. Yusron menuturkan, Gubernur NTB, berkeinginan untuk menyelesaikan temuan dan rekomendasi BPK yang sudah bertahun-tahun mengenai buruknya tata kelola kendaraan dinas ini.

“Dengan kebijakan sewa ini maka randis (kendaraan dinas) lama sebagian besar akan dihapus melalui mekanisme yang sesuai aturan. Selain menghasilkan pendapatan, juga menyelesaikan rekomendasi BPK,” tuturnya.

Dikatakannya, dalam konteks ini, kebijakan gubernur terkait mobil listrik Pemprov NTB, dapat di maklumi.

Dia menambahkan, selain menghemat dan memperbaiki tata kelola, penggunaan mobil listrik juga menunjukkan keberpihakan NTB mendukung program blue energy yang ramah lingkungan.

“Jadi semua kebijakan ini dijalankan dengan penuh perhitungan,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

Dorong Status Bencana Nasional Ditetapkan, DPRD NTB: Banyak Korban Jiwa
Diluncurkan Besok, Program Desa Berdaya Siap Entaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB
NTB Bermunajat, Doa Bersama Sambut HUT NTB ke-67
Jalur Naga Rinjani Longsor
Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025
Wujud Pemerintahan yang Berimbang, Pemprov NTB Sediakan Ambulans Gratis Kayangan-Poto Tano
DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB
IKADIN Gelar Rakernas, Fokus Evaluasi Program dan Pengawalan Perubahan UU Advokat

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:00

Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ

Minggu, 30 November 2025 - 09:16

Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi

Rabu, 12 November 2025 - 15:52

Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:24

Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:29

Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:32

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:08

Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34

Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers

Berita Terbaru