Kopdes Merah Putih Boleh Jalankan Usaha Simpan Pinjam, Kadiskop UKM: Akan Dilatih - Koran Mandalika

Kopdes Merah Putih Boleh Jalankan Usaha Simpan Pinjam, Kadiskop UKM: Akan Dilatih

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) NTB, Ahmad Masyhuri menyebut tidak ada larangan bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk menjalankan usaha simpan pinjam.

 

Masyhuri mengatakan simpan pinjam memang sudah termasuk ke dalam tujuh bentuk usaha dari Kopdes Merah Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ndak, justru simpan pinjam itu salah satu bentuk usaha koperasi dari tujuh yang disampaikan,” kata Masyhuri, Kamis (7/8).

Baca Juga :  Pemrov dan DPD RI Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan di Sekotong

 

Dia menuturkan Kopdes Merah Putih ini jangan disamakan dengan koperasi sebelumnya.

 

“Jangan berkaca dengan yang dulu untuk Kopdes Merah Putih,” tuturnya.

 

Kopdes Merah Putih diharapkan akan mampu membawa perubahan sehingga mampu menepis citra buruk di masyarakat tentang koperasi.

 

“Kenapa idenya Kopdes Merah Putih ini ada simpan pinjam ? Supaya berubah, ndak ada lagi citra buruk itu lo, diharapkan ini ada dan tidak macet,” ujar Masyhuri.

Baca Juga :  Transaksi UMKM Tembus Rp 1 Miliar, Perputaran Uang pada MotoGP 2025 Terlihat Nyata

 

Sehingga, setiap pemerintah akan memberikan pelatihan untuk tiap-tiap Kopdes Merah Putih terutama di NTB. Terlebih dalam hal pelatihan akuntan

 

“Memang dilatih, supaya profesional pengelolaannya,” jelas Masyhuri.

 

Dalam sistem kepengurusan Kopdes Merah Putih, kata Masyhuri, minimal ada lima yakni ketua, dua wakil ketua, sekertaris, dan bendahara.

 

“Lima jadinya. Ditambah nanti elemen pengawas, ketuanya kepala desa minimalnya dua anggota,” ungkapnya. (dik)

Berita Terkait

Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang
Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja
Akhirnya, RSUP NTB Terbebas dari Utang Kontraktual
NTB Perkuat Langkah Tambora Jadi UNESCO Global Geopark
Kadishub NTB Buka Suara Soal PJU Mati di Bypass Mandalika
Siswa SMK di Kopang Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh ke Siswi, LPA: Masuk Tindak Pidana
Jumlah Keaktifan Peserta JKN Lombok Tengah dan Lombok Timur Masih Rendah
QRIS Cross Border Bank NTB Syariah Jangkau Ojek Wisata Rinjani

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:00

Bukan Cuma Hijab Paris Polos, napocut Kenalkan 4 Variasi Hijab Segiempat Paris Tegak Paripurna

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:00

Danantara Bahas Indonesia Open Network, Dorong Fondasi Baru Ekonomi Digital yang Lebih Inklusif

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:00

Harga HYPE Naik Menembus US$48 di Tengah Pelemahan Rupiah dan Tren Bitcoin 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:00

KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00

Bisnis Skincare 2026: Mengapa Jasa Maklon Skincare Efba Group Adalah Kunci Scale-Up Instan Brand Anda

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00

Tren Bisnis Skincare 2026: Mengapa Jasa Maklon Kosmetik Jadi Pilihan Utama UMKM?

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:00

BRI Finance Optimistis Hadapi Dinamika Suku Bunga Lewat Strategi Pendanaan Adaptif

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:00

Gelar S2 dari Boston University Tanpa Ribet? Ini Cara Cepatnya!

Berita Terbaru