LPKPP NTB Dorong Eks Dubes Turki Selesaikan Kasus Saudaranya - Koran Mandalika

LPKPP NTB Dorong Eks Dubes Turki Selesaikan Kasus Saudaranya

Selasa, 26 September 2023 - 20:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik (LPKPP) NTB Lalu Habiburrahman Al Buntary (dokumen pribadi untuk Koran Mandalika)

Direktur Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik (LPKPP) NTB Lalu Habiburrahman Al Buntary (dokumen pribadi untuk Koran Mandalika)

Koran Mandalika – Direktur Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik (LPKPP) NTB Lalu Habiburrahman Al Buntary mendorong eks Dubes RI untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal menyelesaikan kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan adiknya inisial LIH.

“Kami harap Lalu Iqbal ambil bagian dalam menyelesaikan kasus saudaranya sebelum permasalahan tersebut sampai meja sidang,” kata Habib, Selasa (26/9).

Pihaknya mengapresiasi kepolisian yang telah merespons aktif kasus tersebut.

“Kami apresiasi pihak kepolisian yang telah bergerak cepat merespons kasus hukum yang melibatkan keluarga Lalu Iqbal,” ujar Habib.

Artinya, lanjut Habib, dalam penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kepastian hukum kepada masyarakat harus terang benderang melebihi terangnya matahari.

“Saya berpendapat kalau Lalu Iqbal tidak ambil bagian dalam kasus ini dikhawatirkan publik berasumsi integritas dan kapabilitas beliau sebagai publik figur yang saat ini sedang di dengungkan akan maju dalam kontestasi Pilgub NTB tidak akan mendapat simpati masyarakat,” papar Habib.

Baca Juga :  Diminta Mundur, Kapolres Loteng: Gapapa, yang Penting Kerja Lillahi Ta'ala

“Publik akan berasumsi bahwa untuk menyelesaikan masalah keluarganya sendiri saja tidak mampu, apalagi mengurus hajat orang banyak,” tambah Habib.

Sementara itu, Lalu Muhamad Iqbal yang dikonfirmasi terkait permasalahan yang menimpa adiknya tersebut belum memberikan jawaban apa pun kendati pesan instan via WhatsApp sudah dibaca. (Wan)

Berita Terkait

3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Begini Pertimbangan Jaksa
3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Ini Pesan Jaksa
Innalillahi! Dua Pemotor Terlindas Truk Saat Coba Menyalip
Polisi Terima Aduan Kecelakaan Laut Dokter Wisnu, Kapten Tak Dilaporkan
Keluarga Tak Percaya Heni Bunuh Diri, Polisi Tunggu Hasil Digital Forensik
Ngeri Banget! Ini Bahaya Liburan Pakai Pikap, Polisi Siapkan Sanksi
Tiga Remaja Nodai Dua Anak di Bawah Umur Saat Lebaran
Kematian Heni Masih Misteri, Keluarga Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:30

Perbedaan WhatsApp Blast Resmi dan Ilegal, Pantes Gampang Keblokir!

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:43

Maksimalkan Investasi Kripto dengan Staking USDT

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:30

Wajib Tau! Ini Tips Aman Mengirim WhatsApp Blast Agar Tidak Terblokir

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:14

XRP vs SEC: Spekulasi Penyelesaian Kasus dan Dampaknya pada Harga XRP

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:52

D’Consulting Sukses Jadi Pembicara Talkshow Edukasi Perpajakan 2024 untuk Kalangan Pebisnis

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:00

Telkom Dukung Startup IPO Lewat Kolaborasi Acara KreatIPO Coaching Clinic

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:18

Disruptive Doctors® Menyajikan: Konferensi dan Pameran Revolusi Kesehatan 2024 – Memberdayakan Dokter untuk Berdampak pada Kesehatan Secara Berbeda

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:00

Indigo dan Gamelan Perkuat Inovasi Pengembang Gim Lokal melalui Sesi Play Test Prototype di Yogyakarta

Berita Terbaru

Teknologi

Maksimalkan Investasi Kripto dengan Staking USDT

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:43