LPKPP NTB Dorong Eks Dubes Turki Selesaikan Kasus Saudaranya - Koran Mandalika

LPKPP NTB Dorong Eks Dubes Turki Selesaikan Kasus Saudaranya

Selasa, 26 September 2023 - 20:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik (LPKPP) NTB Lalu Habiburrahman Al Buntary (dokumen pribadi untuk Koran Mandalika)

Direktur Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik (LPKPP) NTB Lalu Habiburrahman Al Buntary (dokumen pribadi untuk Koran Mandalika)

Koran Mandalika – Direktur Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik (LPKPP) NTB Lalu Habiburrahman Al Buntary mendorong eks Dubes RI untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal menyelesaikan kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan adiknya inisial LIH.

“Kami harap Lalu Iqbal ambil bagian dalam menyelesaikan kasus saudaranya sebelum permasalahan tersebut sampai meja sidang,” kata Habib, Selasa (26/9).

Pihaknya mengapresiasi kepolisian yang telah merespons aktif kasus tersebut.

“Kami apresiasi pihak kepolisian yang telah bergerak cepat merespons kasus hukum yang melibatkan keluarga Lalu Iqbal,” ujar Habib.

Artinya, lanjut Habib, dalam penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kepastian hukum kepada masyarakat harus terang benderang melebihi terangnya matahari.

“Saya berpendapat kalau Lalu Iqbal tidak ambil bagian dalam kasus ini dikhawatirkan publik berasumsi integritas dan kapabilitas beliau sebagai publik figur yang saat ini sedang di dengungkan akan maju dalam kontestasi Pilgub NTB tidak akan mendapat simpati masyarakat,” papar Habib.

Baca Juga :  Keluarga Korban Tewas Diracun Tolak Autopsi, Kapolres Lombok Tengah: Tak Hentikan Penyelidikan

“Publik akan berasumsi bahwa untuk menyelesaikan masalah keluarganya sendiri saja tidak mampu, apalagi mengurus hajat orang banyak,” tambah Habib.

Sementara itu, Lalu Muhamad Iqbal yang dikonfirmasi terkait permasalahan yang menimpa adiknya tersebut belum memberikan jawaban apa pun kendati pesan instan via WhatsApp sudah dibaca. (Wan)

Berita Terkait

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Ganti 2.800 Meter Rel Untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan KA

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00

AkuSign Perkuat Ekosistem Tanda Tangan Digital untuk Dukung Keamanan Transaksi Elektronik di Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00

Manjakan Pecinta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Yoko Ishida, Ultraman, Hingga Gundam Workshop dengan Dukungan SMBC Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00

Ketika Tambang Sorowako Ikut Menyalakan Ruang Kelas

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Dorong Gaya Hidup Sehat, Metland Gelar Run for Fun Series 2026 di Proyek-Proyek Unggulan Metland dengan Hadiah Utama Apartemen

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00

Optimalisasi Jual Beli Mesin dan Peralatan Bekas Secara Online

Berita Terbaru