Meja Desa Mulai Panas, Dugaan ADD/DD dan RTLH Selong Belanak Dibedah Jaksa - Koran Mandalika

Meja Desa Mulai Panas, Dugaan ADD/DD dan RTLH Selong Belanak Dibedah Jaksa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memastikan laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pemerintahan Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, telah diterima dan kini dalam proses penelaahan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Keterangan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menanggapi perkembangan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada institusi penegak hukum tersebut.

“Yang pasti, laporan tersebut benar telah diterima. Ada laporan dan oleh pimpinan, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah diteruskan ke Pidsus, Seksi Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penelaahan laporan,” kata Alfa Dera, Selasa (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Alfa Dera, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional. Namun, proses penanganan tidak serta-merta dilakukan dengan memanggil pihak pelapor maupun terlapor.

Laporan terlebih dahulu akan ditelaah untuk melihat kelengkapan informasi dan materi yang disampaikan. Karena itu, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah maupun kapan pemanggilan terhadap pelapor atau terlapor akan dilakukan.

“Untuk pemanggilan kepada terlapor atau pelapor, itu masuk ke ranah teman-teman Pidsus. Belum dapat kami sampaikan. Kita lihat dulu kelengkapannya, ditelaah dulu,” tegas Alfa Dera.

Khusus laporan yang berkaitan dengan pemerintahan desa, Kejari Lombok Tengah juga akan mengutamakan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan sesuai mekanisme koordinasi yang mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri terkait penanganan laporan dugaan penyimpangan di desa.

“Yang pasti, nanti ketika perkembangannya telah ada, tentu akan di-update. Silakan teman-teman kawal, tanyakan, baik secara bersurat maupun lisan. Pasti akan dikonfirmasi dan dijawab secara terbuka,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Kejari menegaskan tidak akan membuka identitas pelapor. Kerahasiaan identitas pelapor merupakan bagian dari perlindungan dalam proses penanganan laporan.

Baca Juga :  Kadispora Loteng Optimis PORKAB XII Usia Dini Akan Cetak Atlet Bertaraf Internasional

“Yang pasti satu, kami dilarang menyebutkan siapa nama pelapor. Saya tidak pernah menyebutkan siapa pelapor karena kerahasiaan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, laporan tersebut tidak diperlakukan secara khusus dibandingkan laporan masyarakat lainnya. Seluruh laporan yang masuk ke Kejari Lombok Tengah, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Bukan hanya laporan yang ini, seluruhnya,” katanya.

Dengan demikian, untuk saat ini laporan tersebut masih berada pada tahap telaah di Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah. Belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Kejari Lombok Tengah memastikan perkembangan penanganan akan disampaikan apabila proses telaah telah menghasilkan tindak lanjut berikutnya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (DPW LSM LIDIK NTB) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah yang menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD) serta dugaan gratifikasi dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak.

Ketua DPW LSM LIDIK NTB, Sahabudin, atensi laporan tersebut menunjukkan adanya respons aparat penegak hukum terhadap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan program bantuan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan terukur dari Kejaksaan Negeri Praya. Ini menunjukkan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan penyimpangan anggaran desa, baik ADD/DD maupun program RTLH yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak,” ujar Sahabudin dalam keterangan rilis persnya, Selasa (18/8).

Dugaan Penyimpangan ADD/DD

Sahabudin menyebut, berdasarkan hasil investigasi dan pengamatan tim LIDIK NTB di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum.

Pertama, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD/DD, termasuk indikasi adanya kegiatan yang diduga fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam laporan realisasi penggunaan anggaran.

Baca Juga :  PLN ULP Kopang Imbau Masyarakat Waspadai Instalasi Listrik saat Cuaca Ekstrem

Selain itu, LIDIK NTB juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dengan kondisi fisik di lapangan serta indikasi mark-up anggaran pada sejumlah paket kegiatan.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

RTLH Disorot, Dugaan Gratifikasi Muncul

Selain pengelolaan ADD/DD, LIDIK NTB juga melaporkan dugaan adanya praktik gratifikasi atau pungutan tidak resmi dalam penentuan penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Program RTLH yang bersumber dari APBD Provinsi NTB maupun kabupaten tersebut diduga tidak sepenuhnya tepat sasaran akibat adanya intervensi pihak tertentu.

“Kami mendapat informasi bahwa warga yang dinilai berhak menerima bantuan RTLH justru tidak mendapatkan haknya. Sementara itu, terdapat dugaan penerima lain ditentukan berdasarkan kedekatan atau imbalan tertentu. Ini tentu perlu diperiksa dan dibuktikan secara objektif,” tegas Sahabudin, yang akrab disapa Citung.

LIDIK NTB Minta Pemeriksaan Transparan

Sahabudin berharap proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejari Praya dilakukan secara objektif, transparan, serta tidak tebang pilih.

“Kami berharap Kejari Praya tetap konsisten dalam menangani setiap laporan masyarakat. Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, kami berharap prosesnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya

LSM LIDIK NTB menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Selain itu, lembaga tersebut mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan ADD/DD dan pelaksanaan program RTLH di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Selong Belanak belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan LSM LIDIK NTB. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pemerintah desa dan pihak terkait.” (wan)

Berita Terkait

27.620 Batang Rokok Diduga Ilegal Disikat, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi
PDAM Terbuka Hadapi Kritik, 53 Ribu Pelanggan Dilayani
Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, ITDC Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Perubahan APBD 2026 Lombok Tengah Naik, Jalan Jadi Prioritas
Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Tiga Penambang Tewas di Lantung, PDIP Sumbawa Soroti Pengawasan PETI
Diangkat Kembali, Ini Deretan Prestasi Direksi PDAM Lombok Tengah Selama 2021–2026
Mandalika Naik Level: Nonton MotoGP Sambil Camping, Glamping, sampai Naik Campervan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:02

Menabung buat Self Reward, Boleh Kah? Ini Cara Menyiapkannya Tanpa Mengganggu Keuangan

Selasa, 15 September 2026 - 17:02

Menkeu Baru Dilantik, Bagaimana Arah Kebijakan Kripto di Indonesia?

Selasa, 15 September 2026 - 17:02

Permintaan Kendaraan Terjangkau Menguat, BRI Finance Perkuat Pembiayaan Mobil Bekas

Selasa, 15 September 2026 - 17:02

Menggeliat Lewat Rel Kereta: Menakar Wajah Baru Pariwisata dan Ekonomi Kebumen

Selasa, 15 September 2026 - 17:02

Didorong oleh Permintaan yang Tinggi, Enago Meluncurkan Situs Web Terlokalisasi untuk Memperkuat Ekosistem Riset Akademik Indonesia

Selasa, 15 September 2026 - 16:02

Pasar Crypto Semakin Dinamis, Bittime Hadirkan Program Berhadiah $HYPE hingga Sepuluh Juta Rupiah

Selasa, 15 September 2026 - 16:02

Arsitek di Balik Layar: Selo Pangestu Imawan dan Agency yang Dibangunnya dalam Dua Tahun

Selasa, 15 September 2026 - 15:02

5 Cara Mengidentifikasi Penyebab Perbedaan Performa Tim Sales

Berita Terbaru