Pelapor Heran Kasus Ijazah Palsu Caleg Terpilih Dibawa ke Polda, Polisi: Itu Mekanismenya - Koran Mandalika

Pelapor Heran Kasus Ijazah Palsu Caleg Terpilih Dibawa ke Polda, Polisi: Itu Mekanismenya

Senin, 12 Agustus 2024 - 07:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pelapor kasus dugaan ijazah paket C palsu salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Lombok Tengah terpilih inisial LN yang diambil alih Polda NTB dipertanyakan.

Sekretaris Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Loteng, Lalu Hamdan Jumhur, heran kenapa proses gelar perkara itu dilakukan di Polda NTB. “Apakah Polres Loteng tidak dipercaya menangani kasus ini sehingga proses gelar perkara harus di Polda,” tegas Jamuhur, Minggu 11 Agustus 2024.

Jamuhur menegaskan, lokus kasus itu ada di wilayah hukum Polres Loteng, kemudian penyidik sudah naikan status perkara itu dari penyelidikan menjadi Sidik berdasarkan arahan dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Loteng melalui surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) nomor: Sp. Sidik/84.a/VI/RES.1.9/ Reskrim, tanggal 11 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana lanjutnya, (SPDP) tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/VI/2024/SPKT/Res.Loteng/NTB, tanggal 11 Juni 2024. Pasal 109 ayat (1) Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Polisi Pulangkan 5 Emak-emak yang Diamankan saat Gerebek Narkoba di Beleka, 3 Ditahan

“Tidak biasanya Polda NTB bersikap seperti ini, perkara dugaan ijazah ini kan kasus biasa. Ada kasus yang lebih besar dulu di Lombok Tengah, cukup digelar di Polres setempat juga bisa,” ujarnya.

Jamhur mempertanyakan dugaan keberpihakan oknum yang ada Polda NTB kaitan urgensinya perkara tersebut sehingga digelar perkara dilakukan di Polda NTB.

“Apakah ada kepentingan lain sehingga proses ekspose itu perlu dilakukan di Polda NTB gelar perkaranya,” ketusnya.

Jamuhur mencontohkan ada satu perkara oknum anggota DPRD Loteng diduga terlibat kasus narkoba yang sangat diatensi pemerintah, tapi mengapa gelar perkaranya dilakukan cukup di Polres Loteng.

“Tahun 2018 lalu kasus serupa pernah ditangani Polres Loteng, dimana penyelenggaranya sama tapi penggunanya berbeda dan sudah ada putusan dari PN Praya. Seharusnya putusan tahun 2018 ini bisa dijadikan yurisprodensi oleh pihak kepolisian dalam kasus ini,” kata dia.

Oleh karena itu, ia menilai setelah gelar perkara dugaan ijazah paket C palsu itu dilakukan Polda NTB, terkesan kabur akibat adanya petunjuk lain ditekankan kepada penyidik seperti libatkan DKPP dan ahli luar NTB.

Baca Juga :  Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas

“DKPP itu mengurus penyelenggara pemilu misal komisioner KPU dan Bawaslu, bukan peserta. Nah, kalau menghadirkan ahli pidana dari luar NTB, apakah ahli pidana dari Universitas Mataram itu masih diragukan keahliannya?,” ujar Jamuhur.

Jumhur apresiasi jajaran Polres Loteng yang sangat cepat bekerja sehingga sampai ke tahapan penyidikan.

“Seharusnya Polda NTB mengapreasiasi jajaran Polres yang kerjanya sangat cepat mengungkap kasus ini dan jika kasus ini terus dikaburkan maka saya atas nama lembaga akan bersurat ke Mabes Polri dan KPK untuk meminta supervisi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan gelar perkara dilakukan di Polda NTB bukan karena pihaknya kesulitan menangani kasus tersebut.

“Itu mekanismenya. Itu sudah mekanisme penanganan kasus di dalam menentukan status terkait ijazah palsu,” kata Lalu Brata belum lama ini. (*)

Berita Terkait

Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi
Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB
Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya
Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi
Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng
Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:26

Jalur Naga Rinjani Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:41

Wujud Pemerintahan yang Berimbang, Pemprov NTB Sediakan Ambulans Gratis Kayangan-Poto Tano

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:48

DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:29

IKADIN Gelar Rakernas, Fokus Evaluasi Program dan Pengawalan Perubahan UU Advokat

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:47

Tiga Proyek Infrastruktur Bakal Diresmikan pada HUT ke-67 NTB

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:18

TNGR Beberkan Kendala Evakuasi Pendaki Jatuh di Jalur Aik Berik

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:34

Nama RSJ Mutiara Sukma Bakal Diganti

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:01

Dinkes NTB Siapkan Kado HUT Ke-67 NTB

Berita Terbaru

NTB Terkini

Jalur Naga Rinjani Longsor

Minggu, 14 Des 2025 - 09:26