Koran Mandalika, Mataram – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), menginformasikan bahwa pendakian Gunung Rinjani akan ditutup terhitung per 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Dalam surat yang dikeluarkan, Kepala BTNGR, Yarman, mengatakan penutupan itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2025 tentang Tindakan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Banjir dan Tanah longsor dan Memorandum Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: M.126/KSDAE/PJL/KSA.04/B/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyelenggaraan Wisata Alam Lingkup Ditjen KSDAE.
“Serta dalam rangka pemulihan ekosistem di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani,” kata Yarman, Senin (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, lanjut Yarman, diperhatikan juga informasi prakiraan cuaca dari BMKG Stasiun Klimatologi Klas I Mataram bahwa sedang terjadi masa peralihan menuju musim hujan 2025/2026 serta adanya bibit Siklon Tropis 93S.
“Perlu mewaspadai adanya potensi bencana hidrometeorologi seperti hujan lebat, angin kencang yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan bersifat lokal di beberapa wilayah serta potensi dampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung,” lanjutnya.
Penutupan berlaku untuk seluruh destinasi wisata Gunung Rinjani, meliputi:
a. Jalur Wisata Pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara.
b. Jalur Wisata Pendakian Torean di Kabupaten Lombok Utara.
c. Jalur Wisata Pendakian Sembalun di Kabupaten Lombok Timur.
d. Jalur Wisata Pendakian Timbanuh di Kabupaten Lombok Timur.
e. Jalur Wisata Pendakian Tetebatu di Kabupaten Lombok Timur.
f. Jalur Wisata Pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya, aktivitas pendakian terakhir check in dilakukan pada tanggal 31 Desember 2025 dan terakhir check out pada tanggal 3 Januari 2026. (*)












