Koran Mandalika, Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah amankan tiga orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak.
Terduga pelaku berinisial MIH (16), MMR (15), dan MY (16). Aksi bejat itu dilakukan pada Rabu (10/4) atau saat lebaran sekitar pukul 23.30 WITA di Kecamatan Praya Tengah.
Terduga pelaku di amankan dirumahnya di wilayah Kecamatan Praya Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial BEA (14) dan BG (14) yang merupakan warga Kecamatan Kopang.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun mengatakan ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Luk Luk menerangkan kejadian tersebut terjadi Rabu (10/4) sekitar pukul 20.00 WITA. Di mana, saat itu korban dijemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang empat Desa Darmaji, Kecamatan Kopang.
Kemudian, korban diajak keliling menuju seputaran Kota Praya. Usai mengajak korban keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah MY di Kecamatan Praya Tengah.
“Korban sempat diancam oleh terduga pelaku akan ditinggalkan di jalanan sepi apabila tidak melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku,” kata Luk Luk, Sabtu (13/4).
Sekitar pukul 23.30 WITA, korban selanjutnya dibawa ke rumah terduga pelaku MY untuk disetubuhi.
“Setelah pagi hari, korban baru diantar para terduga pelaku atau tempat awal terduga pelaku dan korban bertemu,” terang Luk Luk.
Saat ini, ketiga terduga pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” ujar Luk Luk. (wan)