Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat mengimbau masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka atau pikap membawa penumpang saat merayakan libur Lebaran Ketupat 2024.
Iwan menegaskan penggunaan pikap untuk membawa orang atau penumpang dapat membahayakan keselamatan.
Dia menyebut banyak contoh kasus kecelakaan lalu lintas pikap yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terutama kasus-kasus kecelakaan lalu lintas pada lebaran tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan melarang mobil angkutan barang mengangkut penumpang atau orang.
“Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, kami akan tindak tegas dan kenakan sanksi tilang atau putar balik,” kata Iwan, Selasa (16/4).
Iwan juga berpesan agar masyarakat selalu waspada dan mematuhi rambu lalu lintas pada saat berkendara dengan memastikan kendaraan layak jalan demi keselamatan bersama. (wan)