Ngeri Banget! Ini Bahaya Liburan Pakai Pikap, Polisi Siapkan Sanksi - Koran Mandalika

Ngeri Banget! Ini Bahaya Liburan Pakai Pikap, Polisi Siapkan Sanksi

Selasa, 16 April 2024 - 07:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tidak segan-segan menindak mobil pikap yang membawa orang atau penumpang (Humas Polres Lombok Tengah)

Polisi tidak segan-segan menindak mobil pikap yang membawa orang atau penumpang (Humas Polres Lombok Tengah)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat mengimbau masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka atau pikap membawa penumpang saat merayakan libur Lebaran Ketupat 2024.

Iwan menegaskan penggunaan pikap untuk membawa orang atau penumpang dapat membahayakan keselamatan.

Dia menyebut banyak contoh kasus kecelakaan lalu lintas pikap yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terutama kasus-kasus kecelakaan lalu lintas pada lebaran tahun lalu.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan melarang mobil angkutan barang mengangkut penumpang atau orang.

Baca Juga :  Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa

“Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, kami akan tindak tegas dan kenakan sanksi tilang atau putar balik,” kata Iwan, Selasa (16/4).

Iwan juga berpesan agar masyarakat selalu waspada dan mematuhi rambu lalu lintas pada saat berkendara dengan memastikan kendaraan layak jalan demi keselamatan bersama. (wan)

Berita Terkait

Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana
Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta
Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi
Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:38

BRIliaN Branch Office Otista Region 6/Jakaarta 1 Gelar Kegiatan Tracking sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Kesehatan

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:37

Lima KA Favorit Daop 2 Bandung Catat Okupansi Tinggi Saat Long Weekend Isra’ Mi’raj 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:20

BRI Otista Fasilitasi Lahan Parkir untuk Apel Cipta Kondisi Kelurahan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:11

KWOSM Pasok 2.000 Ton Besi Beton untuk Gedung Health Science Universitas Airlangga

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:58

Waspada Cuaca Ekstrem, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Prasarana

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:27

Kementerian PU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:35

Melalui Program Study Abroad BINUS UNIVERSITY, Ashley Patricia Menemukan Perspektif Global Interior Design

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:50

Besi Galvanis: Material Tahan Karat yang Banyak Dicari untuk Proyek Konstruksi dan Industri

Berita Terbaru