Polisi Terima Aduan Kecelakaan Laut Dokter Wisnu, Kapten Tak Dilaporkan - Koran Mandalika

Polisi Terima Aduan Kecelakaan Laut Dokter Wisnu, Kapten Tak Dilaporkan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 09:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kecelakaan laut yang dialami Lalu Wisnu Aditya Wardana (27) saat hendak memancing di perairan Lancing, Lombok Tengah, beberapa pekan lalu masih ditangani Polres Lombok Tengah.

Pasalnya, keluarga korban mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses penyelidikan.

Wisnu yang merupakan dokter di RSUD Praya itu sampai saat ini belum juga ditemukan kendati berbagai upaya pencarian dilakukan.

“Kami tegaskan bahwa ini aduan kecelakaan laut. Peristiwanya yang dilaporkan. Ini bukan laporan perorangan ya,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, Sabtu (4/5).

Pihaknya mengaku akan melakukan proses hukum semaksimal mungkin dan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan.

“Kami identifikasi indikasi perbuatan melawan hukum. Yang jelas, kami lakukan proses hukum semaksimal mungkin,” ujar Iwan.

Iwan kembali menegaskan bahwa dalam kasus kecelakaan laut ini, pihaknya masih melakukan pembuktian untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Tetapkan Empat Tersangka, Kejari Lotim Bongkar Korupsi Dermaga

“Kami belum periksa saksi dalam hal ini kapten kapal. Belum sampai ke situ. Kapasitas kapten sebagai saksi,” jelas Iwan.

Untuk diketahui, aduan diartikan untuk melakukan penyelidikan atau masih belum diketahui ada tidaknya tindak pidana. Sedangkan laporan, kemungkinan besar mengarah ke unsur tindak pidana.(wan)

 

Berita Terkait

Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana
Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta
Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi
Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:26

KAI Logistik Kembali Membuka Titik Layanan Pengiriman Retail di Semarang

Senin, 19 Januari 2026 - 20:08

Menguatkan SDM Industri di Era Digital melalui Corporate Training BINUS @Malang

Senin, 19 Januari 2026 - 19:32

Kolaborasi Apple & Google Dikonfirmasi, Sentimen Saham Teknologi Menguat

Senin, 19 Januari 2026 - 19:17

Krakatau Steel Tekankan Peran Negara Sebagai Wasit dan Entrepreneur untuk Dongkrak Daya Saing Industri Baja Nasional

Senin, 19 Januari 2026 - 16:09

SYNTHESIS 2026, Ajang Karya Inovatif Mahasiswa Teknik BINUS

Senin, 19 Januari 2026 - 12:09

Platform Perdagangan Solana Terbaik 2026, Investor Indonesia Semakin Selektif Pilih Exchange

Senin, 19 Januari 2026 - 12:06

Lebih Dari 7500 Hadiah Dari GokoKoin Berhasil Memikat Hati Pelanggan GokoMart Sepanjang Tahun 2025

Senin, 19 Januari 2026 - 11:55

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 13 Juta Penumpang KA Jarak Jauh Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru