3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Begini Pertimbangan Jaksa - Koran Mandalika

3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Begini Pertimbangan Jaksa

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengalihan tahanan terhadap tiga warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, atas dugaan penyerobotan lahan Pantai Tomang-Omang.

Sebelumnya, terdakwa Lalu Yakup ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya. Terdakwa Inaq Yuni dan Inaq Har alias Baiq Meneng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram. Ketiganya didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lombok Tengah Suryo Dwiguno mengatakan pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Lombok Tengah kepada Penuntut Umum, telah dilakukan penahanan rutan terhadap para tersangka yang pada saat itu didampingi oleh Penasehat Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa hari setelah dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Mentor FEC Surya Wirawan Lapor Ke Mabes Polri, Ngaku Tak Ada Untung

Berdasarkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Adanya jaminan dari Kades Selong Belanak Kadir Jaelani terhadap peralihan tahanan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat permohonan.

2. Adanya surat pernyataan dari para tersangka bahwa mereka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah.

3. Adanya pertimbangan dari sisi kemanusiaan terhadap keadaan anak para tersangka yang berdasarkan kondisi di lapangan antara lain : Lalu Yakup dan Baiq Meneng yang memiliki anak disabilitas.

Anak dari tersangka a.n Inaq Yuni yang memliki riwayat penyakit kronis berupa epilepsi sehingga tidak bisa bersekolah.

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Polda NTB Sikat 2 Jaringan Pengedar Sabu di Bima

Dengan kondisi orang tua mereka yang ditahan membuat kedua anak tersebut dirawat oleh nenek mereka yakni Inaq Ruji (70). Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

“Pertimbangan lain bahwa para tersangka kooperatif selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan,” kata Suryo, Rabu (27/7).

Selaku Penuntut Umum, Suryo berpesan kepada para tersangka agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama proses penegakan hukum masih berjalan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya, serta adanya wajib lapor yang harus dipenuhi oleh para tersangka sampai perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya.

“Sejatinya hukum harus ditegakkan. Tegak bukan berarti melukai seperti mata pedang yang tak mempunyai arah tetapi hukum ditegakkan dengan cara yang lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:02

Raflux Raih Pendanaan US$300.000, Siapkan Vault Fisik di BSD City

Jumat, 18 September 2026 - 22:02

KAI Daop 2 Imbau Pengguna Jasa KA Datang Lebih Awal, Antisipasi Lalu Lintas Padat di Kota Bandung

Jumat, 18 September 2026 - 18:02

Biaya Rutin dalam Rumah Tangga: Cara Mengatur Tagihan agar Keuangan Lebih Teratur

Jumat, 18 September 2026 - 17:02

IIBF Gelar Social & Business Networking Evening, Perkuat Jejaring Bisnis Indonesia-India

Jumat, 18 September 2026 - 16:02

Duluin dan BTN Berkolaborasi Hadirkan Solusi Kesejahteraan Pekerja Indonesia

Jumat, 18 September 2026 - 16:02

Bittime Perluas Akses Futures Melalui Program Position Boost

Jumat, 18 September 2026 - 15:02

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 15:02

Harddies Cargo Fokus Kembangkan Layanan Pengiriman Cargo Jakarta–Batam

Berita Terbaru