3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Begini Pertimbangan Jaksa - Koran Mandalika

3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Begini Pertimbangan Jaksa

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengalihan tahanan terhadap tiga warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, atas dugaan penyerobotan lahan Pantai Tomang-Omang.

Sebelumnya, terdakwa Lalu Yakup ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya. Terdakwa Inaq Yuni dan Inaq Har alias Baiq Meneng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram. Ketiganya didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lombok Tengah Suryo Dwiguno mengatakan pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Lombok Tengah kepada Penuntut Umum, telah dilakukan penahanan rutan terhadap para tersangka yang pada saat itu didampingi oleh Penasehat Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa hari setelah dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi

Berdasarkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Adanya jaminan dari Kades Selong Belanak Kadir Jaelani terhadap peralihan tahanan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat permohonan.

2. Adanya surat pernyataan dari para tersangka bahwa mereka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah.

3. Adanya pertimbangan dari sisi kemanusiaan terhadap keadaan anak para tersangka yang berdasarkan kondisi di lapangan antara lain : Lalu Yakup dan Baiq Meneng yang memiliki anak disabilitas.

Anak dari tersangka a.n Inaq Yuni yang memliki riwayat penyakit kronis berupa epilepsi sehingga tidak bisa bersekolah.

Baca Juga :  Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Dengan kondisi orang tua mereka yang ditahan membuat kedua anak tersebut dirawat oleh nenek mereka yakni Inaq Ruji (70). Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

“Pertimbangan lain bahwa para tersangka kooperatif selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan,” kata Suryo, Rabu (27/7).

Selaku Penuntut Umum, Suryo berpesan kepada para tersangka agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama proses penegakan hukum masih berjalan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya, serta adanya wajib lapor yang harus dipenuhi oleh para tersangka sampai perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya.

“Sejatinya hukum harus ditegakkan. Tegak bukan berarti melukai seperti mata pedang yang tak mempunyai arah tetapi hukum ditegakkan dengan cara yang lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material
Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:00

Bitcoin Uji US$75.000 di Tengah Ketegangan Iran dan Lonjakan Risiko Energi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00

Adyatama Tour Gandeng Amazing Thailand, Tawarkan Gratis Thai Wellness untuk Wisatawan Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 - 14:00

LRT Jabodebek Jaga Ketepatan Waktu di Atas 99% di Tengah Tingginya Mobilitas Perkotaan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:00

MIND ID Perkuat Keunggulan Kompetitif Industri, Melalui Ekosistem Industri EV Battery di Karawang

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00

Mengenal Ragdoll Cat dan Pemeliharaan Bulunya

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00

School of Design BINUS #2 di Indonesia: Diakui Langsung oleh Industri

Sabtu, 18 April 2026 - 07:00

Risiko Investasi Saham yang Perlu Dipahami Investor Pemula

Jumat, 17 April 2026 - 22:00

Bawa Pulang Penghargaan Regional, IndoPsyCare Perkuat Layanan Mental Nasional Lewat Peresmian Klinik Utama

Berita Terbaru