Perbup Lombok Tengah Renggut Hak Suara Warga dalam Pilkades - Koran Mandalika

Perbup Lombok Tengah Renggut Hak Suara Warga dalam Pilkades

Senin, 24 Februari 2025 - 20:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunyi perbup yang mengharuskan warga untuk memilih Pilkades berdasarkan DPT (tangkapan layar)

Bunyi perbup yang mengharuskan warga untuk memilih Pilkades berdasarkan DPT (tangkapan layar)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Peraturan bupati atau Perbup merenggut hak suara warga yang hendak mencoblos calon kepala desa pada Pilkades 26 Februari 2025 di Lombok Tengah.

Dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2019 tentang pedoman pemilihan kepala desa di Kabupaten Lombok Tengah diatur perihal pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Di Bab IV Pasal 20 pada poin 1 disebut pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi dalam Perbup tersebut memantik protes. Salah satu calon kepala desa melayangkan surat laporan karena menurutnya banyak warga di Desa Lelong, Kecamatan Praya Tengah, tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga :  Fenomena Pak Ogah Menjamur, Kadishub Loteng: Anggap Sukarelawan

Edi Sanjaya nama calon kepala desa itu. Dia meminta agar Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengambil langkah segera supaya warga yang sudah memiliki hak pilih mendapatkan haknya.

Ketua Panitia Pilkades Lelong, yakni Yudis mengungkapkan berdasarkan hasil bimtek dan perbup, dinyatakan bahwa masyarakat itu bisa memilih apabila masuk di DPT.

“Tidak bisa dengan KTP. Kami dari panitia juga sangat bingung. Kenapa tidak disamakan dengan pilkada. Pilkades tidak ada pantarlih,” ujar Yudis.

Baca Juga :  Asyik, Lombok Tengah Siapkan Perpustakaan Digital

Lantas, apakah memungkinkan regulasi diubah agar warga yang tidak masuk DPT bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkades tahun ini?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Tengah Lalu Rinjani belum mengambil keputusan terkait persoalan tersebut.

“Sedang kita rapat, nanti akan dibahas juga,” kata Lalu Rinjani saat dihubungi via pesan WhatsApp pada pukul 15:45 WITA, Senin (24/2).

Hingga berita ini diturunkan, Lalu Rinjani belum mengabarkan hasil rapatnya kendati pilkades tinggal dua hari lagi. (wan)

Berita Terkait

Lombok Tengah Sulap 20 Ribu Hektare Lahan Tadah Hujan Jadi Lumbung Pangan
Tingkatkan Produksi Padi, Bupati Pathul Serahkan Bantuan ke Petani saat Panen Raya
Momentum Lebaran Ketupat, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah dapat Gelar Penghormatan
Menuntut SK PPPK Segera Diterbitkan
Sahid DPRD Prioritaskan Jalan Lingkungan dan Air Bersih
Ferdi Golkar Dorong Pemkab Fasilitasi Pengembangan Bakat Anak Muda
Sidang Paripurna Pidato Perdana Bupati, Ketua DPRD: Ini Rapat Istimewa
Perumdam Gandeng Kejari Loteng Pastikan Tata Kelola Air Bersih yang Sehat dan Transparan
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 14:11

KAI Wujudkan Inklusivitas bagi Perempuan dalam Semangat Kartini

Senin, 21 April 2025 - 14:00

Ajak TKBM Peduli Keselamatan, Pelindo Solusi Logistik Gelar Program PELOPOR

Senin, 21 April 2025 - 13:35

Membongkar Cara Orang Jadi Kaya : Kevin Ubah Haluan Dari Teknik Jadi Investor

Senin, 21 April 2025 - 12:53

Keseruan Easter Eggsplorer di Hublife Taman Anggrek Residences

Senin, 21 April 2025 - 10:01

Di Tengah Ketidakpastian Perang Dagang, Peminat Emas Naik 195% Sebagai Safe Haven

Senin, 21 April 2025 - 10:00

Gelar Batch Ketiga Pelatihan Pengawas K3 Migas, Energy Academy Makin Gencar Kembangkan SDM Unggul

Senin, 21 April 2025 - 09:25

Lebih dari 113 Ribu Pengguna Manfaatkan LRT Jabodebek Selama Libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah

Senin, 21 April 2025 - 08:53

Peran Krusial AV Contractor di Ruang Korporat Modern: Meningkatkan Komunikasi dan Kolaborasi

Berita Terbaru