Koran Mandalika, Lombok Tengah – Peraturan bupati atau Perbup merenggut hak suara warga yang hendak mencoblos calon kepala desa pada Pilkades 26 Februari 2025 di Lombok Tengah.
Dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2019 tentang pedoman pemilihan kepala desa di Kabupaten Lombok Tengah diatur perihal pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Di Bab IV Pasal 20 pada poin 1 disebut pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi dalam Perbup tersebut memantik protes. Salah satu calon kepala desa melayangkan surat laporan karena menurutnya banyak warga di Desa Lelong, Kecamatan Praya Tengah, tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Edi Sanjaya nama calon kepala desa itu. Dia meminta agar Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengambil langkah segera supaya warga yang sudah memiliki hak pilih mendapatkan haknya.
Ketua Panitia Pilkades Lelong, yakni Yudis mengungkapkan berdasarkan hasil bimtek dan perbup, dinyatakan bahwa masyarakat itu bisa memilih apabila masuk di DPT.
“Tidak bisa dengan KTP. Kami dari panitia juga sangat bingung. Kenapa tidak disamakan dengan pilkada. Pilkades tidak ada pantarlih,” ujar Yudis.
Lantas, apakah memungkinkan regulasi diubah agar warga yang tidak masuk DPT bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkades tahun ini?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Tengah Lalu Rinjani belum mengambil keputusan terkait persoalan tersebut.
“Sedang kita rapat, nanti akan dibahas juga,” kata Lalu Rinjani saat dihubungi via pesan WhatsApp pada pukul 15:45 WITA, Senin (24/2).
Hingga berita ini diturunkan, Lalu Rinjani belum mengabarkan hasil rapatnya kendati pilkades tinggal dua hari lagi. (wan)