Perbup Lombok Tengah Renggut Hak Suara Warga dalam Pilkades - Koran Mandalika

Perbup Lombok Tengah Renggut Hak Suara Warga dalam Pilkades

Senin, 24 Februari 2025 - 20:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunyi perbup yang mengharuskan warga untuk memilih Pilkades berdasarkan DPT (tangkapan layar)

Bunyi perbup yang mengharuskan warga untuk memilih Pilkades berdasarkan DPT (tangkapan layar)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Peraturan bupati atau Perbup merenggut hak suara warga yang hendak mencoblos calon kepala desa pada Pilkades 26 Februari 2025 di Lombok Tengah.

Dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2019 tentang pedoman pemilihan kepala desa di Kabupaten Lombok Tengah diatur perihal pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Di Bab IV Pasal 20 pada poin 1 disebut pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi dalam Perbup tersebut memantik protes. Salah satu calon kepala desa melayangkan surat laporan karena menurutnya banyak warga di Desa Lelong, Kecamatan Praya Tengah, tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga :  Jalan Dekat Rumah Bupati Lombok Tengah dan Dewan Rusak Parah, Lihat Tuh!

Edi Sanjaya nama calon kepala desa itu. Dia meminta agar Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengambil langkah segera supaya warga yang sudah memiliki hak pilih mendapatkan haknya.

Ketua Panitia Pilkades Lelong, yakni Yudis mengungkapkan berdasarkan hasil bimtek dan perbup, dinyatakan bahwa masyarakat itu bisa memilih apabila masuk di DPT.

“Tidak bisa dengan KTP. Kami dari panitia juga sangat bingung. Kenapa tidak disamakan dengan pilkada. Pilkades tidak ada pantarlih,” ujar Yudis.

Baca Juga :  Biaya Konser Dewa dari APBD, Wabup Loteng: Saya Lupa Jumlahnya

Lantas, apakah memungkinkan regulasi diubah agar warga yang tidak masuk DPT bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkades tahun ini?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Tengah Lalu Rinjani belum mengambil keputusan terkait persoalan tersebut.

“Sedang kita rapat, nanti akan dibahas juga,” kata Lalu Rinjani saat dihubungi via pesan WhatsApp pada pukul 15:45 WITA, Senin (24/2).

Hingga berita ini diturunkan, Lalu Rinjani belum mengabarkan hasil rapatnya kendati pilkades tinggal dua hari lagi. (wan)

Berita Terkait

‎Jalan Bypass BIL-Mandalika Tergenang Air, Warganet Soroti Kondisi Bukit dan Drainase
‎Full Senyum! Prajurit Kodim 1620/Loteng Dapat Kaporlap
Cegah Banjir Susulan, Wabup Nursiah Dorong BWS Lakukan Normalisasi Sungai
‎Efisiensi Anggaran, Jalan Rusak di Lombok Tengah Tinggal 29 persen
‎Aktivis Desak Kejati NTB Tangani Kasus Dugaan Korupsi Insentif PPJ Lombok Tengah
‎Kades Prako Mendadak Sakit, Hearing Ditunda
Banyak Keluhan dari Konsumen, PDAM Tirtha Ardhia Rinjani Upayakan Pelayanan Responsif
Awali Tahun 2026, Wabup Nursiah Ajak Wisatawan Wujudkan Wisata Bersih dan Nyaman

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:46

KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat Keselamatan Bersama

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:45

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:43

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:02

Libur Nataru Aman dan Nyaman, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengamanan Perjalanan KA

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:34

Gotong Royong BUMN, PTPN Group Salurkan Bantuan dan Layanan Kemanusiaan bagi Korban Banjir Pidie Jaya

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10

Cokelatin Indonesia Menembus Pasar Internasional Melalui Agro Food Jeddah 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:54

Menghidupkan Kembali Jejak Peradaban: Penguatan Hubungan Budaya Indonesia–India di New Delhi

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:53

Respons Humanis Holding Perkebunan Nusantara: PalmCo Pastikan Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban Longsor

Berita Terbaru

Kuliner

Sabtu, 17 Jan 2026 - 06:45