Perbup Lombok Tengah Renggut Hak Suara Warga dalam Pilkades - Koran Mandalika

Perbup Lombok Tengah Renggut Hak Suara Warga dalam Pilkades

Senin, 24 Februari 2025 - 20:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunyi perbup yang mengharuskan warga untuk memilih Pilkades berdasarkan DPT (tangkapan layar)

Bunyi perbup yang mengharuskan warga untuk memilih Pilkades berdasarkan DPT (tangkapan layar)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Peraturan bupati atau Perbup merenggut hak suara warga yang hendak mencoblos calon kepala desa pada Pilkades 26 Februari 2025 di Lombok Tengah.

Dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2019 tentang pedoman pemilihan kepala desa di Kabupaten Lombok Tengah diatur perihal pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Di Bab IV Pasal 20 pada poin 1 disebut pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi dalam Perbup tersebut memantik protes. Salah satu calon kepala desa melayangkan surat laporan karena menurutnya banyak warga di Desa Lelong, Kecamatan Praya Tengah, tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga :  Meriahkan Piala Dunia 2026, Warga Pajangan Hias Kantor Desa

Edi Sanjaya nama calon kepala desa itu. Dia meminta agar Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengambil langkah segera supaya warga yang sudah memiliki hak pilih mendapatkan haknya.

Ketua Panitia Pilkades Lelong, yakni Yudis mengungkapkan berdasarkan hasil bimtek dan perbup, dinyatakan bahwa masyarakat itu bisa memilih apabila masuk di DPT.

“Tidak bisa dengan KTP. Kami dari panitia juga sangat bingung. Kenapa tidak disamakan dengan pilkada. Pilkades tidak ada pantarlih,” ujar Yudis.

Baca Juga :  BK DPRD Lombok Tengah Imbau Jauhi Judi Online

Lantas, apakah memungkinkan regulasi diubah agar warga yang tidak masuk DPT bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkades tahun ini?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Tengah Lalu Rinjani belum mengambil keputusan terkait persoalan tersebut.

“Sedang kita rapat, nanti akan dibahas juga,” kata Lalu Rinjani saat dihubungi via pesan WhatsApp pada pukul 15:45 WITA, Senin (24/2).

Hingga berita ini diturunkan, Lalu Rinjani belum mengabarkan hasil rapatnya kendati pilkades tinggal dua hari lagi. (wan)

Berita Terkait

Diangkat Kembali, Ini Deretan Prestasi Direksi PDAM Lombok Tengah Selama 2021–2026
Mandalika Naik Level: Nonton MotoGP Sambil Camping, Glamping, sampai Naik Campervan
Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju
Soal Poster Nyeleneh Bacakades, Wabup Nursiah: Bagian Promosi, Tetap Jaga Kondusifitas
BPD Pengembur Pastikan Poster Nyeleneh Bacakades Hoaks
Sepakat! Rekayasa Lalu Lintas Simpang Empat Rembiga Berlanjut
Gawe Adat Inan Dowe II: Momen Anyaman Bambu Desa Loyok Kembali Mendunia
11 Sekolah, Satu Arena, Seribu Mimpi: Samara School Olympic Kembali Menggebrak

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:02

Hari Pelanggan Nasional 2026, LRT Jabodebek Apresiasi Pengguna Lewat Interaksi Langsung

Sabtu, 5 September 2026 - 17:02

Memilih Jenis Reksa Dana Sesuai dengan Tujuan Keuangan

Sabtu, 5 September 2026 - 16:02

Tegaskan Tanggung Jawab Keberlanjutan, Grup MIND ID Perkuat Penanganan Dampak Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 15:02

MyRepublic Indonesia Kembali Diakui sebagai Jaringan Terbaik dan Tercepat di Indonesia dari Ookla®

Sabtu, 5 September 2026 - 13:02

Sanct, Sosial Media yang Mengharuskan Bertemu Langsung untuk Berteman, Rilis Dua Film Pendek Jelang Peluncuran di Tiga Negara

Sabtu, 5 September 2026 - 12:02

Dukung Hilirisasi Nikel, Pelindo Multi Terminal Optimalkan Layanan Terminal Kendari

Sabtu, 5 September 2026 - 10:02

Bitcoin Kembali Tertekan, CPI dan The Fed Jadi Penentu Arah Berikutnya

Sabtu, 5 September 2026 - 08:02

GLOBALICIOUS 2026 Hadir di BINUS @Kemanggisan, Ajak Generasi Muda Jadi Inovator Masa Depan Digital

Berita Terbaru

Teknologi

Memilih Jenis Reksa Dana Sesuai dengan Tujuan Keuangan

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:02