Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah  - Koran Mandalika

Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah 

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah merampungkan penyidikan kasus pemalsuan ijazah salah satu oknum kader Partai Politik inisal S yang juga calon legislatif (Caleg) 2024 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH membenarkan pelimpahan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Praya.

“Tersangka S berikut dengan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Ia menyampaikan sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Praya bahwa berkas perkara tersangka S telah lengkap secara formil atau P-21 pada tanggal (18/3).

“Jadi tersangka S bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Praya pada hari Rabu (19/3) untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sebelumnya tersangka S dilaporkan kepihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024.

Baca Juga :  Polisi Dituding Ulur Waktu Kasus Ijazah Palsu, Polda NTB: Tetap Diproses Hingga Tuntas

Hasil penyelidikan, gelar perkara dan serta pemeriksaan saksi maupun saksi ahli saudara S ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis (23/1) karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Saudara S kemudian ditahan Rutan Mapolres Lombok Tengah sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral
Komplotan Pencuri Motor di Batukliang Utara Diringkus Polisi
Pengakuan Pencuri Perhiasan Rp 160 Juta Bikin Ngakak
Polres Lombok Tengah Panen Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis ‎
Gercep, Polisi di Praya Ungkap Pencurian Perhiasan Rp 160 Juta Kurang dari 24 Jam
Ayah Bejat di Lombok Tengah Setubuhi Anak Kandung 5 Kali hingga Hamil
Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati
Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:54

Sewa iPhone Jakarta – Solusi Terbaik Sewa iPhone Jakarta Murah Mulai dari 25 Ribu

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:06

Sempat Sampai Puncak Teratas, Bitcoin Alami Titik Balik?

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:00

MAXY Academy Gelar Kelas Gratis ‘YouTube AI Strategy’: Produksi Konten Rutin Tanpa Burnout

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:07

Fasilitas Eskalator di Stasiun Pasar Senen Permudah Mobilitas Penumpang Saat Libur Panjang

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:27

India dan Jawa Timur Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Pendidikan, Teknologi, dan Pariwisata

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:10

Peluang Utama bagi Perusahaan Malaysia untuk Berkembang Menjadi Perusahaan Multinasional di Indonesia

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:02

5 Manfaat Utama RPA bagi Perusahaan: Lebih Cepat, Efisien, dan Aman

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:42

KAI Daop 1 Jakarta dan KCI Tertibkan Area Jalur Rel Tanah Abang – Duri Demi Keselamatan dan Ketertiban

Berita Terbaru

Teknologi

Sempat Sampai Puncak Teratas, Bitcoin Alami Titik Balik?

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:06