Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah  - Koran Mandalika

Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah 

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah merampungkan penyidikan kasus pemalsuan ijazah salah satu oknum kader Partai Politik inisal S yang juga calon legislatif (Caleg) 2024 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH membenarkan pelimpahan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Praya.

“Tersangka S berikut dengan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Ia menyampaikan sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Praya bahwa berkas perkara tersangka S telah lengkap secara formil atau P-21 pada tanggal (18/3).

“Jadi tersangka S bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Praya pada hari Rabu (19/3) untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sebelumnya tersangka S dilaporkan kepihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 8 miliar

Hasil penyelidikan, gelar perkara dan serta pemeriksaan saksi maupun saksi ahli saudara S ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis (23/1) karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Saudara S kemudian ditahan Rutan Mapolres Lombok Tengah sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Komplotan Pencuri Motor di Batukliang Utara Diringkus Polisi
Pengakuan Pencuri Perhiasan Rp 160 Juta Bikin Ngakak
Polres Lombok Tengah Panen Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis ‎
Gercep, Polisi di Praya Ungkap Pencurian Perhiasan Rp 160 Juta Kurang dari 24 Jam
Ayah Bejat di Lombok Tengah Setubuhi Anak Kandung 5 Kali hingga Hamil
Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati
Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa
Tak Kapok Digerebek, Orang Ini Ngeyel Jual Miras Dekat Masjid Agung Praya

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:50

Gencatan Senjata India-Pakistan Masih Rentan, Tuduh-Menuduh dan Ancaman Nuklir Mewarnai Ketegangan

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:26

Ramai-ramai Worldcoin, Bittime Soroti Pentingnya Literasi di Indonesia

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:33

KAI dan Deutsche Bahn Jalin Kolaborasi Strategis Dukung Transformasi Hijau dan Digital Sektor Perkeretaapian Indonesia

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:26

Gerakan Hijau Komunitas Mangrove Kendal Pulihkan Ekonomi Pesisir

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:08

Viral! Kenapa Banyak Pantai Kini Pakai Dermaga Apung? Ternyata Ini Alasannya!

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:39

Green Skilling 19: Dorong Praktik Bisnis Berkelanjutan Lewat Digital Marketing dan Konten Viral

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:14

Hisense Menyambut FIFA Club World Cup 2025™ dengan Meluncurkan Kampanye Bertajuk “Own the Moment”

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:09

Kolaborasi Resmi dengan Meta, Socialchat.id Hadirkan Solusi Masa Depan Lewat Event “WhatsApp Revolution”

Berita Terbaru