Koran Mandalika, Lombok Tengah – Poresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria inisal HJ (39) sebagai tersangka dugaan pelecehan anak di bawah umur di Wilayah Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
“Salah satu korban melaporkan ke Polres Lombok Tengah pada Hari Sabtu 25 Juli 2026. Dilaporkan bahwa dia mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari tersangka,” katanya, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia membeberkan dalam kasus ini diketahui adanya korban sebanyak 7 orang anak laki-laki berusia antara 13-15 tahun.
“Ya laki semua (korban). Antara umur 13 sampai 15 tahun,” bebernya.
Brata menjelaskan untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“Modus dari perbuatan tersangka ini adalah dia sebelum melakukan memberikan atau mengiming-imingkan sejumlah uang kepada para korbannnya, berkisar antara 50 dan 100 ribu rupiah,” jelasnya.
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan dua alat bukti. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 437 ayat (3) huruf B dan atau ayat (4) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini polisi masih memerlukan keterangan dari para korban untuk melengkapi berkas perkara.
“Sementara sekarang kita sedang melengkapi administrasi dan meminta beberapa keterangan dari korban untuk melengkapi berkas ini, lalu kita akan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Brata. (dik)






