Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban - Koran Mandalika

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Poresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria inisal HJ (39) sebagai tersangka dugaan pelecehan anak di bawah umur di Wilayah Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

“Salah satu korban melaporkan ke Polres Lombok Tengah pada Hari Sabtu 25 Juli 2026. Dilaporkan bahwa dia mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari tersangka,” katanya, Kamis (30/7).

Ia membeberkan dalam kasus ini diketahui adanya korban sebanyak 7 orang anak laki-laki berusia antara 13-15 tahun.

“Ya laki semua (korban). Antara umur 13 sampai 15 tahun,” bebernya.

Brata menjelaskan untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

“Modus dari perbuatan tersangka ini adalah dia sebelum melakukan memberikan atau mengiming-imingkan sejumlah uang kepada para korbannnya, berkisar antara 50 dan 100 ribu rupiah,” jelasnya.

Baca Juga :  Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas?

Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan dua alat bukti. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 437 ayat (3) huruf B dan atau ayat (4) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini polisi masih memerlukan keterangan dari para korban untuk melengkapi berkas perkara.

“Sementara sekarang kita sedang melengkapi administrasi dan meminta beberapa keterangan dari korban untuk melengkapi berkas ini, lalu kita akan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Brata. (dik)

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:02

OSL Indonesia Rayakan Grand Launch di Bali, Hadirkan Semangat Baru untuk Ekosistem Keuangan Digital Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:02

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Dukung Resiliensi Pelabuhan ASEAN

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:02

Dr. Dhiraj Kelly Sawlani, CTA, WPA, dan NS Trade Siapkan Program Permodalan bagi 200 Trader Berpengalaman

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:02

Bittime Merawat Komunitas Melalui Kampanye #FindBeagle di Coinfest Asia 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:02

Flash Diskon QRIS neobank, Dapat Diskon Rp5.000 + Voucher Tagihan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:02

PT Arafura Surya Alam Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:02

Tinggalkan Resepsi 2 Jam: Tren ‘Wedding Weekend’ Meningkat, Pasangan Urban Pilih Konsep Stay-and-Celebrate

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:02

5 Hal yang Sering Terlewat Saat Memilih Skutik Retro Modern

Berita Terbaru