Tetapkan Empat Tersangka, Kejari Lotim Bongkar Korupsi Dermaga - Koran Mandalika

Tetapkan Empat Tersangka, Kejari Lotim Bongkar Korupsi Dermaga

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Timur – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, atas kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, senilai Rp 3,099 miliar yang bersumber dari APBD 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, menjelaskan keempat tersangka berinisial AH, MAF, SH, dan M.

Dia melanjutkan, Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2025.

“Penetapan ini mengacu pada surat Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” jelas Ugik.

Peran para tersangka, sambung Ugik, AH menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH sebagai peminjam perusahaan fisik, dan M sebagai pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan pemeriksaan ahli teknik sipil, keempatnya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Bahaya Banget! Kejari Lombok Tengah Ajak Masyarakat Jauhi Judi Online

Kejari Lombok Timur langsung menahan dua tersangka, yakni MAF dan SH, di Rutan Selong selama 20 hari.

“Pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ugik.

Dua tersangka lainnya, AH dan M, akan segera menyusul menjalani penahanan. (*)

Berita Terkait

Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan
Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka
Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:02

Wujud Kemanusiaan dan Solidaritas, PTPN Group Salurkan Tali Kasih bagi Keluarga Jurnalis Korban Selat Sunda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Plus Gratisnya dari neobank PLUS: Kuota Gratis Transfer antarbank hingga 200 Kali per Bulan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Jaga Kualitas Infrastruktur, PT JMTM Lanjutkan Pekerjaan SFO dan Rekonstruksi Rigid di Ruas Tol Semarang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:02

Multi-Level BoM Odoo: Rakit Produk Bertingkat Tanpa Salah Komponen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02

Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta Jaga 5 Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:20

Motor Impian Makin Dekat, BRI Finance Hadirkan Bunga Mulai 0,7%

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

Incar Generasi Muda, itel Rilis Jingle “I Tell You” dengan Trio “Jangan Calling”

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

HP 2 Jutaan Ini Punya 2 Layar, Bisa Selfie Pakai Kamera Utama! Intip Harga dan Spesifikasi itel A300+

Berita Terbaru