Tetapkan Empat Tersangka, Kejari Lotim Bongkar Korupsi Dermaga - Koran Mandalika

Tetapkan Empat Tersangka, Kejari Lotim Bongkar Korupsi Dermaga

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Timur – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, atas kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, senilai Rp 3,099 miliar yang bersumber dari APBD 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, menjelaskan keempat tersangka berinisial AH, MAF, SH, dan M.

Dia melanjutkan, Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2025.

“Penetapan ini mengacu pada surat Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” jelas Ugik.

Peran para tersangka, sambung Ugik, AH menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH sebagai peminjam perusahaan fisik, dan M sebagai pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan pemeriksaan ahli teknik sipil, keempatnya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

Kejari Lombok Timur langsung menahan dua tersangka, yakni MAF dan SH, di Rutan Selong selama 20 hari.

“Pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ugik.

Dua tersangka lainnya, AH dan M, akan segera menyusul menjalani penahanan. (*)

Berita Terkait

Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:01

Potensi Tekan Impor 75%, Reformasi Subsidi DME Jadi Kunci Keberhasilan

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:01

SUCOFINDO Sertifikasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Dorong Standar Tata Kelola dan Infrastuktur Berkelanjutan

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:01

BRI Finance Jawab Kebutuhan Renovasi Rumah Lewat Pembiayaan Berbasis BPKB

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:01

BRI Finance Catatkan Kualitas Aset yang Solid dengan NPF 2,23%

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:01

Skema Mulai 0,7%, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Motor Premium

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:00

VRITIMES Hadir Sebagai Media Partner SCALECON 2026 Surabaya, Berbagi Wawasan tentang AI dan Masa Depan Media Digital

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00

Tingkatkan Standar Trainer di Indonesia, KLTC® Gelar Program Pendidikan dan Pelatihan Khusus Profesi Trainer (PPKPT)

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:00

Tampil di Jakarta Marketing Week 2026, Dirut Jasa Marga Ungkap Strategi Smart Mobility Lewat Travoy dan Umumkan Top 3 Pemenang Jasa Marga | Travoy WOW Case Competition 2026

Berita Terbaru