PUPR Beri SP3 Minimarket di Selong Belanak: Bongkar Sendiri atau Dibongkar Petugas - Koran Mandalika

PUPR Beri SP3 Minimarket di Selong Belanak: Bongkar Sendiri atau Dibongkar Petugas

Rabu, 10 September 2025 - 09:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah bangunan Minimarket di Selong Belanak yang diduga bermasalah (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Inilah bangunan Minimarket di Selong Belanak yang diduga bermasalah (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah sudah memberi surat peringatan (SP) tiga kepada minimarket yang diduga “bermasalah” di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

“Kita sudah sampaikan SP3 dan pemilik sempat ke kantor menanyakan sampai mana bangunan itu yang harus dibongkar,” kata Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian, Rabu (10/9).

Arahan Pak Sekda, kata Rahadian, furum penataan ruang daerah diminta bersurat lagi untuk memberikan pilihan.

“Bongkar sendiri atau dibongkar petugas,” ujar Rahadian.

Untuk diketahui, minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luasan bangunan, hingga ketentuan garis sempadan.

Rahadian menyebut, hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan liar.

Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 m², namun di lapangan ditemukan mencapai 192 m² — bertambah 104 m² tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” ungkap Rahadian.

Ironisnya, tak hanya melanggar izin, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir. Padahal, lahan parkir seharusnya disediakan dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.

Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR sudah menegaskan agar bangunan ditertibkan sesuai ketentuan. (wan)

Berita Terkait

Rakor GTRA NTB 2026, Pemprov NTB Dorong Penyelesaian Masalah Agraria dengan Cepat
Fakultas Bisnis LSPR Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan Desa Persiapan Blongas melalui Pelatihan Pembuatan Abon Ikan
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Buruan Cek! Pemprov NTB Lelang 29 Mobil Dinas, Pengumuman Segera Terbit
Kecewa dengan Kinerja Kejaksaan, Sejumlah Mahasiswa Desak Polri Tangani Kasus Korupsi di NTB
Soal Temuan BPK, Pemprov NTB Tegaskan Telah Ditindaklanjuti Seluruhnya
Wellness Tourism Strategi NTB Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan
Wamenpar Apresiasi Sade Social Space, Mandalika Makin Kaya Atraksi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Tempati Kantor Baru, BP Tapera Siapkan Akad Massal 62.530 KPR Sejahtera FLPP di Batang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Musim Kemarau, KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Tidak Membakar dan Membuang Sampah Sembarangan di Sekitar Jalur Rel

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

AI Connect Malang Kenalkan Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing Bisnis

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Mulai dari ‘Phenomenon’, Telkom AI Connect Bekali Peserta Menyusun Pitch Deck Proyek AI yang Lebih Meyakinkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:02

DPR Apresiasi Kontribusi Grup MIND ID Bangun Papua

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:02

Bayar Listrik, Air, dan Internet dalam Satu Aplikasi, Lebih Praktis untuk Kebutuhan Bulanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:02

Rakernas IndoCEISS 2026 Digelar di BINUS @Malang, Bahas Strategi Penguatan Pendidikan Informatika

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:02

AKSELERASI INOVASI TEKNOLOGI, SUCOFINDO GELAR IMPACT PERKUAT TRANSFORMASI LAYANAN TIC BERTEKNOLOGI TINGGI

Berita Terbaru

Teknologi

DPR Apresiasi Kontribusi Grup MIND ID Bangun Papua

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:02