Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fajar mengatakan perkara atas nama terdakwa kasus rudapaksa inisial M telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah oleh Penyidik Polres Lombok Tengah.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Tengah terhadap Terdakwa M.
Di tingkat penyidikan oleh penyidik, kata Fajar, tersangka M ini tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, pihaknya lakukan penahanan dengan penahanan jenis rumah tahanan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah nomor: PRINT-2002/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025,” kata Fajar saat konferensi pers terkait klarifikasi berita yang beredar menyebut jaksa yang menentukan status tahanan kota terhadap terdakwa M.
Fajar menegaskan sebelum melakukan penahanan, pihaknya berkoordinasi juga ke Rutan Kelas II B Praya terkait penhanan terdakwa M saat itu.
Namun, karena dari penyidik tidak bisa memberikan surat keterangan sehat maka diputuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Tengah.
“Kalau kita menunggu surat keterangan sehat, ya perkara ini tidak akan diproseskan. Bagaimana kita bisa memberikan keadilan buat korban, kita terobos,” tegas Fajar.
Selanjutnya, lanjut Fajar, karena perkara ini merupakan perkara atensi terkait dengan kekerasan seksual, pihaknya segera limpah perkara tersebut di hari yang sama.
“Kami taruh di Rutan Tahti Polres Lombok Tengah. Kami limpah perkara itu ke pengadilan sehingga bisa proses persidangannya berjalan cepat,” jelas Fajar.
Atas pelimpahan yang dilakukan jaksa maka kemudian menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Praya.
“Nah, kemudian pengadilan mengeluarkan penetapan penahanan kota. Jadi tetap ditahan, tetapi dengan jenis penahanan kota dari tanggal 25 September sampai dengan 24 Oktober, 30 hari. Nah, kewajiban kami selaku penuntut umum sesuai dengan hukum acara adalah melaksanakan penetapan hakim,” ucap Fajar.
Setelah itu, jaksa kemudian membuat berita acara pelaksanaan penetapan hakim dengan cara mengeluarkan tahanan atas nama tersangka M dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Terkait dengan adanya penetapan jenis penahanan kota tersebut, hakim juga bersurat kepada jaksa agar terhadap tersangka M ini dipasangkan gelang GPS.
“Terkait dengan pengalihan penahanan sesuai dengan penetapan itu sudah merupakan kemenangan dari Pengadilan Negeri Praya,” kata Fajar didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah I Made Juri Imanu.
Jaksa menungkapkan status tahanan kota terhadap terdakwa M lantaran dia menderita penyakit jantung. (wan)









