Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng - Koran Mandalika

Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fajar mengatakan perkara atas nama terdakwa kasus rudapaksa inisial M telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah oleh Penyidik Polres Lombok Tengah.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Tengah terhadap Terdakwa M.

Di tingkat penyidikan oleh penyidik, kata Fajar, tersangka M ini tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, pihaknya lakukan penahanan dengan penahanan jenis rumah tahanan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah nomor: PRINT-2002/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025,” kata Fajar saat konferensi pers terkait klarifikasi berita yang beredar menyebut jaksa yang menentukan status tahanan kota terhadap terdakwa M.

Baca Juga :  Pelapor Tagih Janji Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan

Fajar menegaskan sebelum melakukan penahanan, pihaknya berkoordinasi juga ke Rutan Kelas II B Praya terkait penhanan terdakwa M saat itu.

Namun, karena dari penyidik tidak bisa memberikan surat keterangan sehat maka diputuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Tengah.

“Kalau kita menunggu surat keterangan sehat, ya perkara ini tidak akan diproseskan. Bagaimana kita bisa memberikan keadilan buat korban, kita terobos,” tegas Fajar.

Selanjutnya, lanjut Fajar, karena perkara ini merupakan perkara atensi terkait dengan kekerasan seksual, pihaknya segera limpah perkara tersebut di hari yang sama.

“Kami taruh di Rutan Tahti Polres Lombok Tengah. Kami limpah perkara itu ke pengadilan sehingga bisa proses persidangannya berjalan cepat,” jelas Fajar.

Atas pelimpahan yang dilakukan jaksa maka kemudian menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Baca Juga :  Tiga Remaja Nodai Dua Anak di Bawah Umur Saat Lebaran

“Nah, kemudian pengadilan mengeluarkan penetapan penahanan kota. Jadi tetap ditahan, tetapi dengan jenis penahanan kota dari tanggal 25 September sampai dengan 24 Oktober, 30 hari. Nah, kewajiban kami selaku penuntut umum sesuai dengan hukum acara adalah melaksanakan penetapan hakim,” ucap Fajar.

Setelah itu, jaksa kemudian membuat berita acara pelaksanaan penetapan hakim dengan cara mengeluarkan tahanan atas nama tersangka M dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Terkait dengan adanya penetapan jenis penahanan kota tersebut, hakim juga bersurat kepada jaksa agar terhadap tersangka M ini dipasangkan gelang GPS.

“Terkait dengan pengalihan penahanan sesuai dengan penetapan itu sudah merupakan kemenangan dari Pengadilan Negeri Praya,” kata Fajar didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah I Made Juri Imanu.

Jaksa menungkapkan status tahanan kota terhadap terdakwa M lantaran dia menderita penyakit jantung. (wan)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:02

Kolaborasi Amagra Bersama Aminoto Kosin dan Irvnat Lewat Butterflies, Sebuah Perjalanan Emosi dalam Debut Album Terbaru

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:02

BRI Insurance dan Bank Bengkulu Perkuat Sinergi Strategis melalui Perlindungan Aset BPD Bengkulu

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:02

Tokocrypto Raih Penghargaan Kategori Press Conference di Media Relations Awards 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:02

PTPP Raih Kontrak Pembangunan Jalan Hauling Batubara Stage III Senilai Rp970 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

The 12th IndoEBTKE ConEx 2026: Dorong Eksekusi Proyek Strategis dan Percepatan Investasi Energi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Fundamental Kokoh, Laba Tembus Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026: Jasa Marga Kian Perkuat Ekosistem Jalan Tol Nasional

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:02

iFLYTEK Mempercepat Ekspansi AI Tiongkok di Asia Tenggara melalui Partisipasi Ketiga Berturut-turut di Techsauce

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Dari Cek Laboratorium hingga Layanan Klinik, Kebutuhan Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan Terus Berkembang

Berita Terbaru