Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng - Koran Mandalika

Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fajar mengatakan perkara atas nama terdakwa kasus rudapaksa inisial M telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah oleh Penyidik Polres Lombok Tengah.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Tengah terhadap Terdakwa M.

Di tingkat penyidikan oleh penyidik, kata Fajar, tersangka M ini tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, pihaknya lakukan penahanan dengan penahanan jenis rumah tahanan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah nomor: PRINT-2002/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025,” kata Fajar saat konferensi pers terkait klarifikasi berita yang beredar menyebut jaksa yang menentukan status tahanan kota terhadap terdakwa M.

Baca Juga :  Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati

Fajar menegaskan sebelum melakukan penahanan, pihaknya berkoordinasi juga ke Rutan Kelas II B Praya terkait penhanan terdakwa M saat itu.

Namun, karena dari penyidik tidak bisa memberikan surat keterangan sehat maka diputuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Tengah.

“Kalau kita menunggu surat keterangan sehat, ya perkara ini tidak akan diproseskan. Bagaimana kita bisa memberikan keadilan buat korban, kita terobos,” tegas Fajar.

Selanjutnya, lanjut Fajar, karena perkara ini merupakan perkara atensi terkait dengan kekerasan seksual, pihaknya segera limpah perkara tersebut di hari yang sama.

“Kami taruh di Rutan Tahti Polres Lombok Tengah. Kami limpah perkara itu ke pengadilan sehingga bisa proses persidangannya berjalan cepat,” jelas Fajar.

Atas pelimpahan yang dilakukan jaksa maka kemudian menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Baca Juga :  Berani Ganggu MotoGP, Tindakan Tegas dan Terukur Menanti

“Nah, kemudian pengadilan mengeluarkan penetapan penahanan kota. Jadi tetap ditahan, tetapi dengan jenis penahanan kota dari tanggal 25 September sampai dengan 24 Oktober, 30 hari. Nah, kewajiban kami selaku penuntut umum sesuai dengan hukum acara adalah melaksanakan penetapan hakim,” ucap Fajar.

Setelah itu, jaksa kemudian membuat berita acara pelaksanaan penetapan hakim dengan cara mengeluarkan tahanan atas nama tersangka M dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Terkait dengan adanya penetapan jenis penahanan kota tersebut, hakim juga bersurat kepada jaksa agar terhadap tersangka M ini dipasangkan gelang GPS.

“Terkait dengan pengalihan penahanan sesuai dengan penetapan itu sudah merupakan kemenangan dari Pengadilan Negeri Praya,” kata Fajar didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah I Made Juri Imanu.

Jaksa menungkapkan status tahanan kota terhadap terdakwa M lantaran dia menderita penyakit jantung. (wan)

Berita Terkait

Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB
Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya
Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi
Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers
Oknum LSM Dipolisikan, Diduga Intimidasi Wartawan Lombok Tengah
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, PN Selong Diminta Jelaskan Prosedur
Keluarga Korban Tewas Diracun Tolak Autopsi, Kapolres Lombok Tengah: Tak Hentikan Penyelidikan

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:53

Pemprov NTB Soroti Banjir di Bima dan Dompu, Gubernur: Sudah Kita Siapkan Semua Bantuan

Rabu, 12 November 2025 - 11:39

Soal Utang Penyelenggara MXGP Rp 799 Juta ke RSUD NTB, dr. Jack Serahkan ke Pemprov

Selasa, 11 November 2025 - 19:55

MXGP 2024 Sisakan Persoalan, Surat Garansi Bank NTB Syariah Senilai Ratusan Juta Asli atau Palsu?

Senin, 10 November 2025 - 16:26

Aliansi Peduli Demokrasi Desak Gubernur NTB Cabut Izin IUPHHK-HTI PT Sadhana Arif Nusa

Sabtu, 8 November 2025 - 19:22

Gubernur Iqbal Terharu Sultan Bima Terima Gelar Pahlawan Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 21:11

Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026, Pemprov NTB Optimistis Fiskal Daerah Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 12:20

Moratorium Pemungutan BPP Dinilai Kebijakan Tanpa Napas untuk Sekolah

Kamis, 6 November 2025 - 15:49

Ekonomi NTB Tumbuh di Triwulan III, BPS Sebut Peran Industri Pengolahan

Berita Terbaru