Tak Kapok Digerebek, Orang Ini Ngeyel Jual Miras Dekat Masjid Agung Praya - Koran Mandalika

Tak Kapok Digerebek, Orang Ini Ngeyel Jual Miras Dekat Masjid Agung Praya

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggerebekan jual miras di dekat Masjid Agung Praya, Lombok Tengah (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Penggerebekan jual miras di dekat Masjid Agung Praya, Lombok Tengah (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Salah seorang warga Praya, Lombok Tengah, bernama Us ngeyel menjual minuman keras (Miras) jenis tuak.

Mirisnya, minuman haram itu dijual di dekat Masjid Agung Praya. Lebih parah lagi, dijual saat Ramadan.

Us diketahui menjual tuak di rumah ibunya yang berada di sebelah barat Masjid Agung Praya, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya.

Us mengaku menjual minuman keras di rumah tersebut sudah sebulan.

“Saya mulai jual sekitar sebulan. Sempat berhenti jual. Tapi ada yang minta, kami jual lagi,” kata Us, Kamis (6/3).

Pantauan awak media ini, terlihat tiga pria sedang duduk bersila menikmati tuak.

Informasi yang dihimpun, saat awal penggerebekan terdapat tiga perempuan berada di rumah tersebut. Hanya saja, mereka buru-buru pergi.

Baca Juga :  Pol PP Siap Eksekusi Vila Bodong di Lombok Tengah, Tapi Koordinasi Dulu

Kanit Reskrim Polsek Praya I Gusti Ngurah Putu Noviantara yang turun langsung mengaku belum lama ini sudah melakukan penggerebekan.

“Pada Jumat malam (28/2) kami sudah lakukan penggerebekan dengan mengamankan tuak dan beberapa orang. Ada juga perempuan saat itu,” kata Ngurah.

Saat ini, terpantau empat pria diamankan di Polsek Praya serta tiga dus berisi puluhan botol tuak. (wan)

 

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:02

Hari Pelanggan Nasional 2026, LRT Jabodebek Apresiasi Pengguna Lewat Interaksi Langsung

Sabtu, 5 September 2026 - 17:02

Memilih Jenis Reksa Dana Sesuai dengan Tujuan Keuangan

Sabtu, 5 September 2026 - 16:02

Tegaskan Tanggung Jawab Keberlanjutan, Grup MIND ID Perkuat Penanganan Dampak Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 15:02

MyRepublic Indonesia Kembali Diakui sebagai Jaringan Terbaik dan Tercepat di Indonesia dari Ookla®

Sabtu, 5 September 2026 - 13:02

Sanct, Sosial Media yang Mengharuskan Bertemu Langsung untuk Berteman, Rilis Dua Film Pendek Jelang Peluncuran di Tiga Negara

Sabtu, 5 September 2026 - 12:02

Dukung Hilirisasi Nikel, Pelindo Multi Terminal Optimalkan Layanan Terminal Kendari

Sabtu, 5 September 2026 - 10:02

Bitcoin Kembali Tertekan, CPI dan The Fed Jadi Penentu Arah Berikutnya

Sabtu, 5 September 2026 - 08:02

GLOBALICIOUS 2026 Hadir di BINUS @Kemanggisan, Ajak Generasi Muda Jadi Inovator Masa Depan Digital

Berita Terbaru

Teknologi

Memilih Jenis Reksa Dana Sesuai dengan Tujuan Keuangan

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:02