Koran Mandalika, Lombok Tengah – Salah seorang warga Praya, Lombok Tengah, bernama Us ngeyel menjual minuman keras (Miras) jenis tuak.
Mirisnya, minuman haram itu dijual di dekat Masjid Agung Praya. Lebih parah lagi, dijual saat Ramadan.
Us diketahui menjual tuak di rumah ibunya yang berada di sebelah barat Masjid Agung Praya, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Us mengaku menjual minuman keras di rumah tersebut sudah sebulan.
“Saya mulai jual sekitar sebulan. Sempat berhenti jual. Tapi ada yang minta, kami jual lagi,” kata Us, Kamis (6/3).
Pantauan awak media ini, terlihat tiga pria sedang duduk bersila menikmati tuak.
Informasi yang dihimpun, saat awal penggerebekan terdapat tiga perempuan berada di rumah tersebut. Hanya saja, mereka buru-buru pergi.
Kanit Reskrim Polsek Praya I Gusti Ngurah Putu Noviantara yang turun langsung mengaku belum lama ini sudah melakukan penggerebekan.
“Pada Jumat malam (28/2) kami sudah lakukan penggerebekan dengan mengamankan tuak dan beberapa orang. Ada juga perempuan saat itu,” kata Ngurah.
Saat ini, terpantau empat pria diamankan di Polsek Praya serta tiga dus berisi puluhan botol tuak. (wan)