3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Begini Pertimbangan Jaksa - Koran Mandalika

3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Begini Pertimbangan Jaksa

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengalihan tahanan terhadap tiga warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, atas dugaan penyerobotan lahan Pantai Tomang-Omang.

Sebelumnya, terdakwa Lalu Yakup ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya. Terdakwa Inaq Yuni dan Inaq Har alias Baiq Meneng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram. Ketiganya didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lombok Tengah Suryo Dwiguno mengatakan pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Lombok Tengah kepada Penuntut Umum, telah dilakukan penahanan rutan terhadap para tersangka yang pada saat itu didampingi oleh Penasehat Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa hari setelah dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Motor di Batukliang Utara Diringkus Polisi

Berdasarkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Adanya jaminan dari Kades Selong Belanak Kadir Jaelani terhadap peralihan tahanan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat permohonan.

2. Adanya surat pernyataan dari para tersangka bahwa mereka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah.

3. Adanya pertimbangan dari sisi kemanusiaan terhadap keadaan anak para tersangka yang berdasarkan kondisi di lapangan antara lain : Lalu Yakup dan Baiq Meneng yang memiliki anak disabilitas.

Anak dari tersangka a.n Inaq Yuni yang memliki riwayat penyakit kronis berupa epilepsi sehingga tidak bisa bersekolah.

Baca Juga :  Waspada! Motor jadi Incaran Maling di Lombok Tengah

Dengan kondisi orang tua mereka yang ditahan membuat kedua anak tersebut dirawat oleh nenek mereka yakni Inaq Ruji (70). Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

“Pertimbangan lain bahwa para tersangka kooperatif selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan,” kata Suryo, Rabu (27/7).

Selaku Penuntut Umum, Suryo berpesan kepada para tersangka agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama proses penegakan hukum masih berjalan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya, serta adanya wajib lapor yang harus dipenuhi oleh para tersangka sampai perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya.

“Sejatinya hukum harus ditegakkan. Tegak bukan berarti melukai seperti mata pedang yang tak mempunyai arah tetapi hukum ditegakkan dengan cara yang lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:00

Kami Hadir Sepenuh Hati Melayani di Hari Yang Fitri, KAI Daop 2 Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:00

Erica Beauty Studio Hadir di Denpasar, Solusi Kecantikan Natural Favorit Anak Muda Bali

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00

‘The Soul of Uluwatu’ Mendapatkan Penghargaan di JWTFF 2026, Bersaing dengan Puluhan Film dari Eropa dan Asia

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00

Hadirkan Nuansa Idulfitri di 18 Stasiun, LRT Jabodebek Ciptakan Pengalaman Perjalanan Lebaran yang Lebih Hangat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00

CKP Textile Perluas Jangkauan Pasar dengan Koleksi Kain Premium untuk Industri Fashion Lokal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 06:00

Peran Lembaga Rating dalam Stabilitas Pasar Keuangan Global

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:00

Ramadan Berkah Jelang Lebaran, KOMBAT Sumut Berbagi Taliasih dan Bingkisan untuk Ribuan Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:00

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan Datang Lebih Awal, Khusus Stasiun Bandung, Kiaracondong, dan Cimahi Boarding Ditutup 5 Menit Sebelum Keberangkatan

Berita Terbaru