Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah  - Koran Mandalika

Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah 

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah merampungkan penyidikan kasus pemalsuan ijazah salah satu oknum kader Partai Politik inisal S yang juga calon legislatif (Caleg) 2024 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH membenarkan pelimpahan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Praya.

“Tersangka S berikut dengan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Ia menyampaikan sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Praya bahwa berkas perkara tersangka S telah lengkap secara formil atau P-21 pada tanggal (18/3).

“Jadi tersangka S bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Praya pada hari Rabu (19/3) untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sebelumnya tersangka S dilaporkan kepihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024.

Baca Juga :  Keluarga Korban Tewas Diracun Tolak Autopsi, Kapolres Lombok Tengah: Tak Hentikan Penyelidikan

Hasil penyelidikan, gelar perkara dan serta pemeriksaan saksi maupun saksi ahli saudara S ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis (23/1) karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Saudara S kemudian ditahan Rutan Mapolres Lombok Tengah sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:02

Optimasi AI Tak Cukup dengan GEO dan AEO, Alexandro Wibowo Perkenalkan Framework AVO

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:02

Autonomous Underwater Vehicles vs ROV: Panduan untuk Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:02

KAI Bandara Dukung Aktivitas Olahraga Pelajar SMA Negeri 1 Lubuk Pakam dan Perkuat Edukasi Keselamatan Perkeretaapian

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:02

Hisense Hadirkan Pengalaman Rumah Pintar yang Semakin Nyaman dan Terhubung Selama FIFA World Cup 2026™

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:02

Strategi ‘Range Trading’: Memaksimalkan Peluang Saat Pasar Bergerak Sideways

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:02

Satu Tahun Perjalanan Eatsy Meal: Grouu Hadirkan Real Food untuk Anak Indonesia, Dari Rumah Hingga Lokasi Bencana

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:02

Petugas LRT Jabodebek Dibekali Manajemen Kelelahan agar Keselamatan dan Pelayanan Tetap Optimal

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:02

Layanan Pinjaman Gadai BPKB Mobil: Aman, Syarat Mudah, dan Proses Cair Cepat di Tunai.co.id

Berita Terbaru