Koran Mandalika, Lombok Tengah – Polresta Lombok Tengah telah menetapkan eks Pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah AIS, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi.
“Hari ini kita sudah tetapkan menjadi tersangka,” kata Barata, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Brata menjelaskan alasan penetapan tersangka ini lantaran alat bukti yang sudah mencukupi.
“Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Sampai dengan saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 13 saksi termasuk AIS.
“Saksi-saksi yang sudah kita periksa sampai saat ini termasuk tersangka juga sebanyak 13,” beber Brata.
Barata menuturkan pihaknya akan memanggil AIS kembali untuk dimintai keterangan, namun dengan status sebagai tersangka.
“Jadi setelah ditetapkan sebagai tersangka kita akan memanggil kembali untuk memintai keterangan sebagai tersangka,” tuturnya.
Akan tetapi, Brata menyampaikan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AIS.
“Belum ditahan. Masih kita berproses,” ungkapnya. (dik)






