Koran Mandalika, Lombok Tengah- Seorang pria inisial FA (36) diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah lantaran diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya BMPF (28) yang mengakibatkan nyawa sang istri melayang.
”Korban, BMPF (28) merupakan warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Minggu (3/8).
Kasat Reskrim menuturkan kejadian bermula dimana saat itu korban baru pulang bekerja di Bandara BIZAM. Pelaku kemudian sempat menegur korban terkait dugaan perselingkuhan.
”Pertengkaran pun teradi, korban pun marah karena pelaku terus mengungkit masalah tersebut,” ungkapnya.
Korban kemudian berusaha pergi, namun pelaku menghalanginya dan justru memeluk korban dengan cara memiting leher korban di atas kasur.
Meskipun korban memberontak, pelaku tak melepaskan pitingannya hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.
”Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan sempat menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tak kunjung sadar, kemudian pelaku memberitahu adiknya,” jelasnya.
Adik pelaku kemudian menghubungi kakaknya yang berprofesi sebagai seorang dokter. Setelah diperiksa oleh dokter tersebut, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
”Pelaku kemudian langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tegasnya.
Saat ini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan otopsi. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






