Yusron Hadi : Pergeseran Anggaran untuk Program Strategis dan Mendesak - Koran Mandalika

Yusron Hadi : Pergeseran Anggaran untuk Program Strategis dan Mendesak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Dua kali pergeseran anggaran yang terjadi di Pemprov NTB sudah sesuai aturan. Sasaran pergeseran ini menyangkut pada program strategis dan mendesak.

“Kalau bicara mengenai pergeseran anggaran, itu sudah terjadi sejak Covid 19. Dalam satu tahun APBD malah dapat dimungkinkan lebih dari dua kali,” kata Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Yusron Hadi melalui siaran persnya.

Dijelaskan, Pada tahun 2025 terbit inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025 yang memerintahkan setiap daerah harus melakukan efisiensi dan realokasi anggaran ke isu-isu strategis pembangunan dimana termaktub dalam ketentuan tersebut ada 7 isu strategis yang menjadi acuan dalam realokasi atau pergeseran anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sasarannya ya kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, cadangan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” bebernya.

Berdasarkan arahan pusat, sambung Yusron, kemudian realokasi anggaran belanja itu mencakup pergeseran dana bagi hasil (DBH) dialokasikan untuk dana transfer DBH ke kabupaten-kota, pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, RTLH (rumah tidak layak huni), hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya.

Baca Juga :  100 Persen Kopdes Merah Putih di NTB Berbadan Hukum

“Penggunaannya ini asistensi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov NTB tetap melaporkan dan semua belanja kode rekeningnya sesuai SIPD,” terangnya.
Mengenai pergeseran itu sendiri, kata Yusron, tentu saja boleh dilakukan berdasar pasal 163-164 PP 19 Tahun 2019. Pergeseran dimungkinkan karena ada perubahan pada postur pendapatan maupun belanja  untuk menyeimbangkan struktur APBD.

“Pergeseran itu boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah perubahan APBD,” ucapnya.

Lebih jauh, kaitan dengan belanja tidak terduga (BTT), dalam posisi masuk pergeseran pertama maupun kedua, nilainya bukan Rp 500 Miliar seperti yang beredar. Alokasi sedari awal BTT itu sekitar Rp 5,7 Miliar. Kemudian pada 9 Desember 2024 terbit SK hasil evaluasi Mendagri APBD 2025 dan di dalam dokumen hasil evaluasi tersebut kita mendapatkan kejelasan bahwa ada tambahan DBH untuk NTB sebesar Rp 496,97 M.

“Pada saat itu baru pagu yang kita terima, uangnya belum ada masuk kas daerah,” ucapnya.

Kenapa anggaran DBH ini ditempatkan dalam anggaran BTT, kata Yusron, dengan pertimbangan efisiensi waktu pembahasan karena pelaksanaan anggaran 2025 sudah di depan mata, masyarakat sudah menanti kegiatan pemerintah untuk dapat menggerakkan ekonomi masyarakat jika ditunda eksekusi tentu juga bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  ITDC Pegang HPL, Pemilik Lapak Tolak Digusur, Aktivis Minta Pemerintah Cari Solusi Adil dan Berkelanjutan

“Sehingga pada posisi ini anggaran BTT yang tadinya semula teralokasi Rp 5,7 Miliar ditambah DBH Rp 496,97 M kemudian berubah menjadi 502,67 Miliar,” urainya.

Mengenai hal ini, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (Banggar) merespons hasil evaluasi APBD kala itu sdh bersepakat bahwa nantinya saat pergeseran APBD bahwa DBH itu akan dialokasikan kembali ke dua hal utama yakni alokasi belanja prioritas pendukung program nasional dan pencapaian visi misi kepala daerah baru serta.
“Termasik belanja prioritas yg belum teralokadi pada APBD 2025 awal. Pada saat ini anggaran utk DBH itu baru pagu saja belum ada uangnya masuk kas daerah,” imbuhnya.

Penggunaan anggaran BTT tahun 2025, untuk bencana dan kondisi darurat sebesar Rp 2,4 Miliar yang semuanya di gunakan  sesuai ketentuan pada pasal 68 dan 69 dalam PP 12/2019. Anggaran BTT dari awalnya Rp 5,7 Miliar kemudian sudah ada digunakan sebesar Rp 2,4 Miliar dan saat ini tersisa menjadi sebesar Rp 16,4 Miliar berarti sesungguhnya ada penambahan belanja BTT sebesar Rp 13,1 Miliar.

“Pemerintah siap menggunakannya untuk penanganan bencana atau keadaan darurat,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

PWI NTB Soroti Penggunaan AI dalam Produk Jurnalistik
Pergerakan Ekonomi NTB Tunjukan Tren Positif, BPS Mencatat Nilai Ekspor Meningkat
Dari NTB ke Dunia: Bank NTB Syariah Sukses Hadirkan QRIS Cross Border untuk Transaksi Internasional
PSI NTB Targetkan Dua Kursi di DPR RI, Kaesang Minta Kader Turun ke Akar Rumput
Bank NTB Syariah Tegaskan Transparansi dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu KC Dompu
Pemrpov NTB Anggarkan Penghasilan Tambahan bagi Guru PPPK-PW Sebagai Kado Hardiknas
Replikasi Sukses Pasar Dasan Agung, Bank NTB Syariah Hadirkan ‘POJOK NTBS’ di Pasar Acc Ampenan untuk Perkuat Ekosistem Digital
DPRD Sepakati Ranperda Strategis, Haji Ahkam: Perkuat Layanan Publik dan Kelembagaan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:00

KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 75ribu Pelanggan Selama Libur Panjang May Day, Okupansi KA Capai 107,3%

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:00

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:00

Rupiah Capai Rp17.418 per Dolar AS Tertinggi Sepanjang 2026? Bittime Hadir dengan IDR Swap Zero Fee

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:00

Bitcoin Tembus US$80.000, Pasar Diuji Transisi The Fed dan Perpecahan FOMC

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00

Renovasi Rumah Jadi Kebutuhan, BRI Finance Permudah Akses Dana Tunai Berbasis BPKB

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00

Resmi! Lee Junho Jadi Ambassador Global Cuckoo, Merek Rice Cooker asal Korea

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

Berita Terbaru