Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng - Koran Mandalika

Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fajar mengatakan perkara atas nama terdakwa kasus rudapaksa inisial M telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah oleh Penyidik Polres Lombok Tengah.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Tengah terhadap Terdakwa M.

Di tingkat penyidikan oleh penyidik, kata Fajar, tersangka M ini tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, pihaknya lakukan penahanan dengan penahanan jenis rumah tahanan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah nomor: PRINT-2002/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025,” kata Fajar saat konferensi pers terkait klarifikasi berita yang beredar menyebut jaksa yang menentukan status tahanan kota terhadap terdakwa M.

Baca Juga :  Tiga Remaja Nodai Dua Anak di Bawah Umur Saat Lebaran

Fajar menegaskan sebelum melakukan penahanan, pihaknya berkoordinasi juga ke Rutan Kelas II B Praya terkait penhanan terdakwa M saat itu.

Namun, karena dari penyidik tidak bisa memberikan surat keterangan sehat maka diputuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Tengah.

“Kalau kita menunggu surat keterangan sehat, ya perkara ini tidak akan diproseskan. Bagaimana kita bisa memberikan keadilan buat korban, kita terobos,” tegas Fajar.

Selanjutnya, lanjut Fajar, karena perkara ini merupakan perkara atensi terkait dengan kekerasan seksual, pihaknya segera limpah perkara tersebut di hari yang sama.

“Kami taruh di Rutan Tahti Polres Lombok Tengah. Kami limpah perkara itu ke pengadilan sehingga bisa proses persidangannya berjalan cepat,” jelas Fajar.

Atas pelimpahan yang dilakukan jaksa maka kemudian menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Baca Juga :  Waspada! Motor jadi Incaran Maling di Lombok Tengah

“Nah, kemudian pengadilan mengeluarkan penetapan penahanan kota. Jadi tetap ditahan, tetapi dengan jenis penahanan kota dari tanggal 25 September sampai dengan 24 Oktober, 30 hari. Nah, kewajiban kami selaku penuntut umum sesuai dengan hukum acara adalah melaksanakan penetapan hakim,” ucap Fajar.

Setelah itu, jaksa kemudian membuat berita acara pelaksanaan penetapan hakim dengan cara mengeluarkan tahanan atas nama tersangka M dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Terkait dengan adanya penetapan jenis penahanan kota tersebut, hakim juga bersurat kepada jaksa agar terhadap tersangka M ini dipasangkan gelang GPS.

“Terkait dengan pengalihan penahanan sesuai dengan penetapan itu sudah merupakan kemenangan dari Pengadilan Negeri Praya,” kata Fajar didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah I Made Juri Imanu.

Jaksa menungkapkan status tahanan kota terhadap terdakwa M lantaran dia menderita penyakit jantung. (wan)

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:02

Lintasarta Dorong Digital Sovereignty bagi BPD di Seluruh Indonesia untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:02

Empat Varian DJI Matrice 4 untuk Survey, Inspeksi, dan Operasi Otomatis di Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:02

Ekosistem EV Semakin Berkembang, BRI Finance Perkuat Solusi Pembiayaan Kendaraan Listrik

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:02

Saat Orang Tua dan Anak Menentukan Pilihan Universitas, BINUS University Menghadirkan Program Beasiswa untuk Tahun Akademik 2027/2028

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:02

9 Emas, 5 perak dan 6 perunggu, Upaya Perusahan Tambang Membangun Prestasi Atlet Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:02

Harga Emas Hari Ini Bersiap Melonjak? Dupoin Futures Ungkap Sinyal Bullish

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:02

20 Kali Perjalanan Sehari, KA Srilelawangsa Permudah Mobilitas Masyarakat Binjai dan Sekitarnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:02

BINUS @Malang Gelar SheCodes Society Digital Leadership Academy untuk Dorong Perempuan Muda di Bidang STEM

Berita Terbaru