Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB - Koran Mandalika

Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

Rabu, 12 November 2025 - 15:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Manajemen Hotel Merumatta mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Hal itu berkaitan juga dengan pemeriksaannya terkait dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah di ajang Motocross Grand Prix (MXGP).

Diantara yang diserahkan adalah guarantee letter atau surat jaminan pembayaran yang diterbitkan bank pelat merah.

“Iya sudah saya serahkan semua yang dibutuhkan. Termasuk itu (guarantee letter),” kata A’ang Sadikin, Sales Manager Hotel Merumata, Rabu (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait materi yang disampaikan kepada penyidik korps Adhiyaksa, A’ang enggan menceritakan detil. Hanya ia menyebut tak datang sendiri.

“Ada yang lain juga dari pihak hotel, tidak sendiri,” ujarnya.

A’ang pun tak mengerti lagi harus bagaimana supaya urusan hutang kamar MXGP segera lunas. Dan meminta pihak dari Bank NTB Syariah tak seolah-olah lepas tangan. Ia mengklaim memiliki bukti percakapan WhatsApp-nya bersama wakil dari Bank NTB Syariah atas nama Ridwan.

“Pihak bank seharusnya mengakui adanya komunikasi dengan pihak hotel, bukan justru mengelak,” pintanya.

Baca Juga :  Keluarga Tak Percaya Heni Bunuh Diri, Polisi Tunggu Hasil Digital Forensik

“Selain itu saya tetap komunikasi dengan Pak Arif dan Pak Ramzi,” sambungnya.

Sebelumnya, Corporate Communication Bank NTB Syariah, Muhammad Ridwan Kurnia, yang sebelumnya mengklaim bahwa tidak pernah ada pihak mana pun  baik vendor maupun hotel yang datang menagih ke kantor Bank NTB Syariah.

Ridwan berdalih baru menjabat di posisi corporate communication pada awal 2025 dan masih melakukan konsolidasi internal untuk memahami lebih jauh kebijakan serta dokumen lama terkait sponsorship MXGP.

“Terkait MXGP itu kan sebelum kami menjabat. Jadi kami harus berkomunikasi dan konsolidasi dulu di internal,” tukasnya.

Mengenai keluhan sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran, Ridwan mengatakan secara resmi belum ada pihak vendor yang datang langsung ke kantor Bank NTB Syariah untuk menagih. Ia juga menegaskan bahwa dalam urusan sponsorship, pihak bank berhubungan langsung dengan pihak promotor, yakni PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

“Ya, kami ikut saja nanti dari sana (kejaksaan),” ucapnya tegas.

Baca Juga :  IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: "Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”

Sebelumnya, Hotel Merumata menagih pelunasan biaya akomodasi kepada Bank NTB Syariah berkali-kali. Hal ini karena bank ini bertindak sebagai penjamin pembayaran dalam ajang MXGP, namun tak ada kejelasan pembayaran.

Dalam guarantee letter berstempel Bank NTB Syariah tertulis jaminan kamar untuk kebutuhan MXGP di Hotel Merumata dengan total Rp669.702.500.

Ada 14 kamar Superior Garden Room (Rp977.500/malam) dan 4 kamar Bungalow(Rp1.150.000/malam), total Rp73.140.000.

Kemudian 29 kamar Superior Garden Room dan 16 kamar Bungalow, total Rp514.222.500. Berikutnya 10 kamar Bungalow senilai Rp11.500.000.

Ada juga 14 kamar Superior Garden Room dan 2 kamar Bungalow, total Rp63.940.000. Tambahan 2 kamar Bungalow dengan total biaya Rp6.900.000.

Terkait dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah di ajang MXGP Kepala Kejati NTB menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Tercatat sejumlah vendor, hotel, maupun pendukung MXGP sudah dimintai keterangan. Selain hotel di wilayah Pulau Lombok, hotel tempat transit riders MXGP yang ada di ibukota pun telah dimintai keterangan. (zal)

Berita Terkait

Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 23:00

Home Deco Expo Bali 2026 Jadi Indikator Positif Kebangkitan Industri Bahan Bangunan Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00

PT KSI Siapkan Kawasan Industri Terintegrasi Baru sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, Bidik Investasi Global dan Dorong Hilirisasi Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00

Bitcoin Tembus $80.000 di Tengah Ketegangan Global, Momentum Emas Optimalkan Portofolio Melalui Fitur IDR Swap Tanpa Biaya di Bittime

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00

Pengguna LRT Jabodebek Tembus 139 Ribu Saat Long Weekend May Day, Jadi Tulang Punggung Mobilitas Liburan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00

Langkah Baru, Semangat Baru: PT Pelindo Sinergi Lokaseva Hadirkan Harapan dan Kemandirian bagi Penyandang Disabilitas

Senin, 4 Mei 2026 - 17:00

Meningkatkan Kesiapan Karier Anak: BINUS @Malang Jawab Kekhawatiran Orang Tua dalam Memilih Kampus

Senin, 4 Mei 2026 - 16:01

Alphabet Melesat: AI dan Cloud Dorong Laba 85%, Saham Langsung Terbang 9,3%

Senin, 4 Mei 2026 - 16:01

Tips Kirim Uang ke Luar Negeri: Lebih Efisien di Tengah Kurs yang Dinamis

Berita Terbaru