Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB - Koran Mandalika

Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

Rabu, 12 November 2025 - 15:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Manajemen Hotel Merumatta mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Hal itu berkaitan juga dengan pemeriksaannya terkait dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah di ajang Motocross Grand Prix (MXGP).

Diantara yang diserahkan adalah guarantee letter atau surat jaminan pembayaran yang diterbitkan bank pelat merah.

“Iya sudah saya serahkan semua yang dibutuhkan. Termasuk itu (guarantee letter),” kata A’ang Sadikin, Sales Manager Hotel Merumata, Rabu (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait materi yang disampaikan kepada penyidik korps Adhiyaksa, A’ang enggan menceritakan detil. Hanya ia menyebut tak datang sendiri.

“Ada yang lain juga dari pihak hotel, tidak sendiri,” ujarnya.

A’ang pun tak mengerti lagi harus bagaimana supaya urusan hutang kamar MXGP segera lunas. Dan meminta pihak dari Bank NTB Syariah tak seolah-olah lepas tangan. Ia mengklaim memiliki bukti percakapan WhatsApp-nya bersama wakil dari Bank NTB Syariah atas nama Ridwan.

“Pihak bank seharusnya mengakui adanya komunikasi dengan pihak hotel, bukan justru mengelak,” pintanya.

Baca Juga :  Massa Desak 15 Orang Anggota DPRD NTB Ditetapkan Tersangka Dana Siluman

“Selain itu saya tetap komunikasi dengan Pak Arif dan Pak Ramzi,” sambungnya.

Sebelumnya, Corporate Communication Bank NTB Syariah, Muhammad Ridwan Kurnia, yang sebelumnya mengklaim bahwa tidak pernah ada pihak mana pun  baik vendor maupun hotel yang datang menagih ke kantor Bank NTB Syariah.

Ridwan berdalih baru menjabat di posisi corporate communication pada awal 2025 dan masih melakukan konsolidasi internal untuk memahami lebih jauh kebijakan serta dokumen lama terkait sponsorship MXGP.

“Terkait MXGP itu kan sebelum kami menjabat. Jadi kami harus berkomunikasi dan konsolidasi dulu di internal,” tukasnya.

Mengenai keluhan sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran, Ridwan mengatakan secara resmi belum ada pihak vendor yang datang langsung ke kantor Bank NTB Syariah untuk menagih. Ia juga menegaskan bahwa dalam urusan sponsorship, pihak bank berhubungan langsung dengan pihak promotor, yakni PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

“Ya, kami ikut saja nanti dari sana (kejaksaan),” ucapnya tegas.

Baca Juga :  Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Sebelumnya, Hotel Merumata menagih pelunasan biaya akomodasi kepada Bank NTB Syariah berkali-kali. Hal ini karena bank ini bertindak sebagai penjamin pembayaran dalam ajang MXGP, namun tak ada kejelasan pembayaran.

Dalam guarantee letter berstempel Bank NTB Syariah tertulis jaminan kamar untuk kebutuhan MXGP di Hotel Merumata dengan total Rp669.702.500.

Ada 14 kamar Superior Garden Room (Rp977.500/malam) dan 4 kamar Bungalow(Rp1.150.000/malam), total Rp73.140.000.

Kemudian 29 kamar Superior Garden Room dan 16 kamar Bungalow, total Rp514.222.500. Berikutnya 10 kamar Bungalow senilai Rp11.500.000.

Ada juga 14 kamar Superior Garden Room dan 2 kamar Bungalow, total Rp63.940.000. Tambahan 2 kamar Bungalow dengan total biaya Rp6.900.000.

Terkait dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah di ajang MXGP Kepala Kejati NTB menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Tercatat sejumlah vendor, hotel, maupun pendukung MXGP sudah dimintai keterangan. Selain hotel di wilayah Pulau Lombok, hotel tempat transit riders MXGP yang ada di ibukota pun telah dimintai keterangan. (zal)

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:00

Fortifikasi Beras Massal Jadi Solusi Atasi Krisis Kelaparan Tersembunyi

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00

BRI Branch Office Otista dan BRINS Serahkan Simbolis Klaim Asuransi kepada Nasabah Terdampak Kebakaran

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00

BRI Branch Office Tanah Abang Gelar Simulasi Business Continuity Management untuk Perkuat Kesiapan Menghadapi Situasi Darurat

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:00

Sepuluh Hari Beroperasi dengan Rangkaian Baru, KA Cikuray Catat Okupansi Lebih dari 138 Persen

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:00

Leaders as Coaches: Membangun Pemimpin Inspiratif untuk Mendorong Kinerja Berkelanjutan di BRI Regional 6

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:00

5 Kebiasaan Belanja yang Kini Berubah Berkat QRIS

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:00

AI Connect Makassar dan Kodeka Labs Gelar Workshop Intelligent Workflow Orchestration with n8n

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:00

Grup MIND ID Reklamasi 8.000 Hektare Lahan dan Rehabilitasi DAS 37.700 Hektare, Perbaiki Kualitas Keanekaragaman Hayati

Berita Terbaru