Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB - Koran Mandalika

Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

Rabu, 12 November 2025 - 15:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Manajemen Hotel Merumatta mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Hal itu berkaitan juga dengan pemeriksaannya terkait dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah di ajang Motocross Grand Prix (MXGP).

Diantara yang diserahkan adalah guarantee letter atau surat jaminan pembayaran yang diterbitkan bank pelat merah.

“Iya sudah saya serahkan semua yang dibutuhkan. Termasuk itu (guarantee letter),” kata A’ang Sadikin, Sales Manager Hotel Merumata, Rabu (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait materi yang disampaikan kepada penyidik korps Adhiyaksa, A’ang enggan menceritakan detil. Hanya ia menyebut tak datang sendiri.

“Ada yang lain juga dari pihak hotel, tidak sendiri,” ujarnya.

A’ang pun tak mengerti lagi harus bagaimana supaya urusan hutang kamar MXGP segera lunas. Dan meminta pihak dari Bank NTB Syariah tak seolah-olah lepas tangan. Ia mengklaim memiliki bukti percakapan WhatsApp-nya bersama wakil dari Bank NTB Syariah atas nama Ridwan.

“Pihak bank seharusnya mengakui adanya komunikasi dengan pihak hotel, bukan justru mengelak,” pintanya.

Baca Juga :  SMAN 1 Pringgarata Dipolisikan Buntut Tuduhan Hoax ke Media

“Selain itu saya tetap komunikasi dengan Pak Arif dan Pak Ramzi,” sambungnya.

Sebelumnya, Corporate Communication Bank NTB Syariah, Muhammad Ridwan Kurnia, yang sebelumnya mengklaim bahwa tidak pernah ada pihak mana pun  baik vendor maupun hotel yang datang menagih ke kantor Bank NTB Syariah.

Ridwan berdalih baru menjabat di posisi corporate communication pada awal 2025 dan masih melakukan konsolidasi internal untuk memahami lebih jauh kebijakan serta dokumen lama terkait sponsorship MXGP.

“Terkait MXGP itu kan sebelum kami menjabat. Jadi kami harus berkomunikasi dan konsolidasi dulu di internal,” tukasnya.

Mengenai keluhan sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran, Ridwan mengatakan secara resmi belum ada pihak vendor yang datang langsung ke kantor Bank NTB Syariah untuk menagih. Ia juga menegaskan bahwa dalam urusan sponsorship, pihak bank berhubungan langsung dengan pihak promotor, yakni PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

“Ya, kami ikut saja nanti dari sana (kejaksaan),” ucapnya tegas.

Baca Juga :  3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Ini Pesan Jaksa

Sebelumnya, Hotel Merumata menagih pelunasan biaya akomodasi kepada Bank NTB Syariah berkali-kali. Hal ini karena bank ini bertindak sebagai penjamin pembayaran dalam ajang MXGP, namun tak ada kejelasan pembayaran.

Dalam guarantee letter berstempel Bank NTB Syariah tertulis jaminan kamar untuk kebutuhan MXGP di Hotel Merumata dengan total Rp669.702.500.

Ada 14 kamar Superior Garden Room (Rp977.500/malam) dan 4 kamar Bungalow(Rp1.150.000/malam), total Rp73.140.000.

Kemudian 29 kamar Superior Garden Room dan 16 kamar Bungalow, total Rp514.222.500. Berikutnya 10 kamar Bungalow senilai Rp11.500.000.

Ada juga 14 kamar Superior Garden Room dan 2 kamar Bungalow, total Rp63.940.000. Tambahan 2 kamar Bungalow dengan total biaya Rp6.900.000.

Terkait dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah di ajang MXGP Kepala Kejati NTB menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Tercatat sejumlah vendor, hotel, maupun pendukung MXGP sudah dimintai keterangan. Selain hotel di wilayah Pulau Lombok, hotel tempat transit riders MXGP yang ada di ibukota pun telah dimintai keterangan. (zal)

Berita Terkait

Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:01

SMARTA 2026 BINUS Semarang Dorong Inovasi Pelajar Berkelanjutan

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:49

Bekasi Sharia Festival Semarakkan Ramadan di Grand Galaxy Park Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:46

Tak Masuk Jawaban AI? Ini Risiko Baru bagi Brand

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:44

Kenapa Market Bubble Bisa Terjadi di Pasar Keuangan?

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50

Dari Mentor Jadi Owner: Sosok di Balik ‘Urban Female’ Luncurkan Parfum ‘FYP’ untuk Dukung Passion Wanita Indonesia

Senin, 9 Maret 2026 - 14:42

Ramadan Oasis di MOI Padukan Belanja, Hiburan dan Momen Keluarga

Senin, 9 Maret 2026 - 10:56

Siagakan Energi Bersih 24 Jam, Pertamina NRE Aktifkan Satgas RAFI 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 10:52

Belajar Price Action: Cara Memahami Psikologi Pasar Lewat Candlestick

Berita Terbaru

Teknologi

Tak Masuk Jawaban AI? Ini Risiko Baru bagi Brand

Selasa, 10 Mar 2026 - 10:46

Teknologi

Kenapa Market Bubble Bisa Terjadi di Pasar Keuangan?

Selasa, 10 Mar 2026 - 10:44