Koran Mandalika, Lombok Tengah – Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Lombok Tengah, yakni Legewarman mengungkapkan kekesalannya lantaran laporan kasus penggelapan yang dilayangkan pada April 2025 tidak ada perkembangan signifikan alias melempem.
Lege menjelaskan awal pihaknya melaporkan kasus penggelapan mobil miliknya kepada Polda NTB pada April 2025. Hanya saja, Polda NTB langsung melimpahkan ke Polres Lombok Tengah.
“Sebenarnya kasus ini saya laporkan ke polda. Kenapa saya laporkan dulu ke polda? Karena memang saya pesimis terhadap transparansi penanganan kasus yang ada di Polres Lombok Tengah ini,” kata Lege saat ditemui di Polres Lombok Tengah, Kamis (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Lege, laporannya dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah lantaran terlalu banyak penanganan kasus di Polda NTB.
“Tetapi kalau memang nanti ini prosesnya tidak jalan sesuai dengan apa yang diinginkan, bisa saya laporkan ke Propam Polda NTB,” tegas Lege.
Lege kembali menjelaskan pihaknya melaporkan kasus pengelapan dan penipuan. Di mana, mobil fortuner miliknya diambil oleh terlapor inisial HK, warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur.
“Hasil kesepakatan, kami hargakan mobil fortuner itu Rp 500 juta dan sampai saat ini saya belum mendapatkan pembayaran itu,” jelas Lege.
Atas penindakan kasus yang dianggap melempem, Lege merasa dikhianati oleh Reskrim Polres Lombok Tengah.
Herannya Lege, pekan lalu terlapor HK ini sudah ditahan Polres Lombok Tengah. Hanya saja, dia (HK) ditahan dengan kasus oleh pelapor berbeda.
“Kami baru tahu ini. Padahal, DPO-nya berdasarkan laporan kami. Informasinya dulu sudah berbulan-bulan jadi DPO di kasus kami. Muncul laporan orang lain, tetapi ternyata itu yang diprioritaskan,” kesal Lege.
“Tadi malam saya kontak pelapor ini yang berasal dari Desa Landah. Ternyata laporannya baru hanya sebulan. Ini yang membuat saya merasa terzolimi di Polres Lombok Tengah ini,” kata Lege penuh kekecewaan.
Lege membeberkan, terlapor inisial HK merupakan rekan bisnisnya dahulu. Terutama, bisnis tembakau. Pada akhirnya, terlapor menilap mobil Lege. Kerugian ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengungkapkan progres perkara atas laporan penggelapan tersebut sudah penetapan tersangka sejak 29 Desember 2025.
“Panggilan tersangka pertama di tanggal 7 Januari. Panggilan kedua di tanggal 14 Januari dan kemarin sudah saya tanda tangan surat perintah. Jadi progresnya sudah ada, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Punguan.
Terkait hubungan terlapor dengan perkara yang lain, kata AKP Punguan, informasi dari penyidik sudah diselesaikan secara restoratif justice. Selebihnya, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Soal kesan bahwa penyidik lambat menangani kasus yang bergulir sejak April 2025 sampai saat ini, AKP Punguan mengaku kurang tahu bagaimana di manajemen yang lama.
“Tapi yang bisa saya pastikan sudah ada progres, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada intinya, kan, sudah mendekati kepastian hukum. Nanti, kan, kalau sudah kita periksa, kita (bisa) tahan,” ucap AKP Punguan.
Terkait kesepakatan damai kedua belah pihak, ucap AKP Punguan, tergantung kesepakatan antara kedua pihak, bukan dari keinginan penyidik. (wan)






