‎Direktur RS Mutiara Sukma: Pelaku Pembakaran Mayat di Sekotong Tak Dapat Disimpulkan Gangguan Jiwa - Koran Mandalika

‎Direktur RS Mutiara Sukma: Pelaku Pembakaran Mayat di Sekotong Tak Dapat Disimpulkan Gangguan Jiwa

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Rumah Sakit (RS) Mutiara Sukma, menyoroti kasus pembakaran mayat perempuan di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dengan terduga pelaku yakni anak kandung korban sendiri.

‎Direktur RS Mutiara Sukma, dr Wiwin Nurhasida, mengatakan berdasarkan pandangan Dokter Spesialis dan Psikolog Klinis RS Mutiara Sukma, peristiwa pembunuhan sekejam apapun tidak dapat disimpulkan langsung bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

‎”Perilaku kejam tersebut tidak secara otomatis akibat gangguan jiwa,” kata Wiwin, Selasa (27/1).

‎Namun, lanjut Wiwin, dalam kasus ini memang memungkinkan serta perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan mendalam, karena ada beberapa kemungkinan yang perlu dievaluasi secara profesional.

‎Adapun kemungkinan yang dimaksud sebagai berikut:

‎1. Gangguan jiwa berat, misalnya skizofrenia atau gangguan psikotik lain, terutama bila pelaku:
‎a. Mendengar suara bisikan (halusinasi).
‎b. Memiliki waham (keyakinan salah, misalnya merasa ibu adalah ancaman).
‎c. Kehilangan kontak dengan realitas. Dalam kondisi ini, seseorang bisa melakukan tindakan ekstrem tanpa kesadaran penuh.
‎2. Gangguan kepribadian berat, seperti gangguan kepribadian antisosial, impulsivitas, kurang empati, dan kontrol emosi yang buruk.
‎3. Ledakan emosi akibat tekanan, seperti adanya kekerasan dalam keluarga, konflik berkepanjangan, faktor ekonomi, penyalahgunaan zat, atau dendam lama yang terpendam bisa memicu tindakan impulsif meskipun tanpa gangguan jiwa berat.
‎4. Pengaruh alkohol atau narkoba. Zat psikoaktif dapat menyebabkan beberapa hal:
‎a. Menurunkan kontrol diri.
‎b. Memperburuk gangguan jiwa yang sudah ada.
‎c. Menghilangkan rasa takut dan empati.

‎Wiwin menjelaskan dari pandangan psikiatri, tindakan pelaku membakar jasad korban dapat dimaknai dengan banyak hal.

‎”Jika menilik peristiwa membakar jasad dari sudut pandang psikiatri tindakan ini bisa bermakna banyak hal, yaitu upaya menghilangkan bukti (lebih ke aspek kriminal), gangguan stress akut, pola pikir tidak rasional akibat gangguan jiwa berat, atau kombinasi dari semua hal tersebut,” jelas Wiwin.

‎Akan tetapi, kata Wiwin, hal itu tidak bisa ditafsirkan sepihak tanpa wawancara klinis langsung. Ada banyak hal yang perlu didalami dalam kasus tersebut

‎”Dan perlu diingat pemeriksaan kejiwaan sangat penting. Tapi, gangguan jiwa tidak boleh dijadikan asumsi awal dan tidak semua pelaku kejahatan mengalami gangguan jiwa, serta tidak semua orang dengan gangguan jiwa memiliki agresifitas seperti pada kasus tersebut,” tutup Wiwin. (dik)

Baca Juga :  Sempat Viral dengan Gaya Rambut Mohawk, Kades Sigerongan kini Rapi Banget

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan di NTB Resmi Berlaku, Cukup Bayar Pokok Pajak
Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ NTB dengan Nilai Tertinggi
MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final
MTQ XXXI di Praya: Meneguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an
MTQ NTB Bawa Berkah bagi UMKM, Penghasilan Tembus Rp 1 Juta per Hari
BBPOM Mataram Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Puluhan Juta Selama 2026
Bank NTB Syariah Bawa Pelabuhan Senggigi ke Era Digital
Harga BBM Naik Tajam, Ibu Rumah Tangga Menjerit: Semua Serba Mahal

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:04

Meriahkan Piala Dunia 2026, Warga Pajangan Hias Kantor Desa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:04

Aksi Blokade Jalan Hambat Investasi, Pengusaha Konstruksi Minta Pemda dan Polisi Bertindak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19

DPRD Lombok Tengah: Jangan Tambah Beban Rakyat, Tarif PDAM Sebisa Mungkin Tak Naik

Senin, 8 Juni 2026 - 14:54

Akhyar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga Pelambik, Soroti Pelatihan Kerja hingga Dana Hibah OKP

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45

Lombok Tengah Mantap Sambut Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTB

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:21

Polres Loteng Gelar Pembinaan dan Sosialisasi PPNS untuk Peningkatan Profesionalisme dan Sinergitas

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:05

Perjuangan Ibu Murnah Mengurus Hidup di Tengah Keterbatasan, Pemerintah Beri Pendampingan

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:37

Kesempatan Emas! Pemkab Lombok Tengah Lelang 53 Motor Dinas, Harga Mulai Rp281 Ribu

Berita Terbaru