Sinergi Berlanjut, Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi SP2D Online di Lombok Tengah - Koran Mandalika

Sinergi Berlanjut, Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi SP2D Online di Lombok Tengah

Jumat, 17 April 2026 - 16:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – PT Bank NTB Syariah kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung digitalisasi layanan keuangan daerah melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Adendum ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya terkait pelayanan perbankan dalam pelaksanaan pengeluaran daerah melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online yang terintegrasi dengan sistem SIPD RI.

Melalui adendum ini, masa kerja sama diperpanjang selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak 21 April 2026 hingga 21 April 2027.

Kolaborasi ini bertujuan untuk semakin mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kemudahan transaksi tanpa batasan waktu dan tempat bagi pemerintah daerah.

Direktur Dana & Jasa Bank NTB Syariah, Adhi Susantio, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bank dalam mendukung transformasi digital sektor publik di daerah.

“Implementasi SP2D Online melalui SIPD RI menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan terpercaya,” ujarnya, Jumat (17/4).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perpanjangan kerja sama ini sekaligus mempertegas peran Bank NTB Syariah sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola keuangan yang baik serta percepatan digitalisasi layanan publik.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Bawa Pelabuhan Senggigi ke Era Digital

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya andal, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan pemerintah daerah. Integrasi sistem SP2D Online melalui SIPD RI diyakini akan semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ke depan, Bank NTB Syariah akan terus mendorong inovasi layanan yang memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas sebagai bagian dari semangat Berkah Bermakna,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Pembukaan Pelatihan Magang ke Jepang 2026, Gubernur Iqbal Tekankan Etos Kerja Tinggi
20 Warga Masbagik Terima Bantuan Ayam Petelur, Bank NTB Syariah Perkuat Ekonomi Desa
IFW 2026, Wagub NTB Tampil Memukau dengan Busana Tenun Daerah
Gubernur Iqbal Sambut Baik KNMP, Nelayan Tak Lagi Bergantung pada Tengkulak
Ombudsman dan RSUD Praya Bersinergi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Semakin Berkualita
Dari Keuangan ke Kelestarian, Bank NTB Syariah Hijaukan Pesisir Lombok Timur
Tak Sekadar Beri Kacamata, Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Buka Jendela Masa Depan Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:02

ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:02

Ribuan Calon Mahasiswa Datangi & Daftar BINUS University, Wujudkan Langkah Awal Menuju Karier Global

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:02

Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional, Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi Bioetanol PTPN I (Persero), Subholding Perkebunan Nusantara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:02

Lomba Foto LRT Hadirkan Hadiah Menarik, Ini Syaratnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02

Reputasi Kredit dan Faktor yang Dapat Memengaruhi Pengajuan Pinjaman

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:02

Jelang Final Piala Presiden 2026, KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:02

Bank Raya Dorong Circular Economy dan Transaksi Digital melalui Raya Preloved Bazaar Vol.2

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:02

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA Lewat Mobile Banking KSku

Berita Terbaru

Teknologi

Lomba Foto LRT Hadirkan Hadiah Menarik, Ini Syaratnya

Kamis, 6 Agu 2026 - 21:02