Koran Mandalika, Lombok Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya atas keberhasilan dan komitmennya dalam menyelamatkan aset desa berupa tanah pecatu seluas 25,6 hektare yang berada di empat desa di Kabupaten Lombok Tengah.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran Kejaksaan sebagai Advocaat Staat atau Pengacara Negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan aset desa dari klaim pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menilai langkah Kejari Praya yang mengawal perkara perdata ini hingga ke pengadilan adalah bentuk penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berpihak pada rakyat. Kehadiran Tim Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya telah memberikan kepastian hukum dan harapan bagi masyarakat di empat desa tersebut .
Namun, kami memandang bahwa persoalan tanah pecatu di Lombok Tengah masih menjadi isu besar yang memerlukan perhatian serius. Kasus serupa di Desa Menemeng menjadi contoh konkret bagaimana aset desa rawan diklaim oleh pihak yang mengaku ahli waris dengan bukti yang lemah, yang berpotensi merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah . Kondisi ini diperparah dengan belum adanya pengaturan tertulis yang komprehensif mengenai status dan pengelolaan tanah pecatu, baik melalui Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Daerah (Perda), sehingga kerap memicu sengketa dan kerugian bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM LIDIK NTB menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Apresiasi dan Dukungan Penuh: Memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Praya yang telah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan menyelamatkan aset desa seluas 25,6 hektare di empat desa tersebut. Kami mendorong agar Kejaksaan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum yang sah .
2. Desakan Penyelamatan Aset Desa dan Aset Daerah Lainnya: Mendesak Kejaksaan Negeri Praya untuk segera mengambil langkah hukum serupa guna menyelamatkan tanah pecatu di desa-desa lain yang masih terancam serta mengawal aset-aset daerah lainnya. Kami mendorong Kejari Praya untuk turut menyelesaikan persoalan status aset daerah yang masih belum jelas, seperti yang terjadi pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Selong Belanak. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin banyak aset desa dan daerah yang beralih tangan atau tidak terkelola dengan baik, sehingga merugikan kepentingan masyarakat luas .
3. Seruan Penataan Hukum dan Pengawasan: Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama DPRD setempat untuk segera membentuk regulasi yang jelas dan mengikat mengenai status, pengelolaan, dan perlindungan tanah pecatu. Selain itu, kami mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh aset daerah agar tidak terjadi penyimpangan atau klaim sepihak yang merugikan negara dan masyarakat.
Kami berharap langkah yang telah dan akan ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Praya ini menjadi preseden baik bagi upaya perlindungan aset-aset desa dan daerah lainnya. Semoga penegakan hukum di Lombok Tengah terus berpihak pada kepentingan rakyat dan keadilan. (*)






