Koran Mandalika, Lombok Tengah- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah tak kunjung memberikan surat peringatan atau SP2 (dua) kepada pemilik minimarket yang diduga “bermasalah” atau tak berizin di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.
Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian mengaku belum memberikan SP2 dan masih berproses.
“Kami sedang proses ini. Tadi kami koordinasikan dengan perizinan dan Pol PP. Kami sedang proses, 1-2 hari ini akan kami keluarkan,” kata Rahadian, Rabu (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, apa yang menjadi kendala SP2 belum juga diberikan ke pemilik minimarket? Padahal, diungkapkan sebelumnya bahwa SP2 akan diberikan pada Senin lalu.
“Ya, kebetulan kami sama-sama sibuk di kantor ini. Tata ruang yang menangani ini, tadi ada dua acara. di DPR 1, kemudian ke Mataram. Kita, kan, banyak-banyak pilihan prioritas juga,” ujar Rahadian.
Desakan Anggota DPRD Lombok Tengah belum lama ini agar dinas segera menindaklanjuti mendapat respons dari Rahadian.
“Kita akan lakukan secepatnya sih. Kita pastikan akan tetap, lah, gitu ya,” ucap Rahadian. (wan)












