Dugaan Penipuan Bisnis FEC, Ahli Hukum: Polisi Harus Turun Tangan - Koran Mandalika

Dugaan Penipuan Bisnis FEC, Ahli Hukum: Polisi Harus Turun Tangan

Kamis, 7 September 2023 - 10:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Syamsul Hidayat memberikan pandangan perihal kasus dugaan penipuan aplikasi Future E-Comerce Shopping Indonesia.

Menurut Syamsul, kepolisian tidak perlu menunggu laporan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar.

“Soalnya sekarang alasan pihak FEC kenapa tidak bisa dilakukan penarikan keuntungan karena belum bayar pajak,” kata Samsul, Kamis (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, korban-korbannya dimintai untuk setor lagi pajaknya agar bisa penarikan.

Baca Juga :  Pelajar di Lombok Tengah Kelahi, Orang Tua Ngamuk Rusak Sekolah

“Ini, kan, kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Untuk pelaku yang menyebarkan berita bohong ini dapat diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE,” ujar Samsul.

Menurut dia, polda atau polres harus turun tangan untuk mencegah timbulnya kerugian lebih besar dan meluas.

“Kasus ini bukan delik aduan tetapi delik biasa. Selain pasal 28 ayat 1 UU ITE, bisa juga diterapkan pasal 14 atau 15 UU nomor 1 tahun 1946,” papar Samsul.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Loteng Sita 33,38 Gram Sabu, 11 Tersangka Diamankan

Oleh karena itu, kepolisian tidak perlu menunggu laporan. Laporan yan dirugikan bisa menyusul saat mengambil keterangan korban-korbannya apabila sudah dilakukan tindakan pihak kepolisian.

“Video kebohongan tentang keuntungan yang besar jika gabung di FEC yang ada di YouTube dan sempat viral di grup-grup WhatsApp bisa jadi dasar polisi melakukan tindakan,” ucap Samsul. (Wan)

Berita Terkait

Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material
Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:00

Didorong Sentimen Global, Harga Emas Siap Lanjutkan Kenaikan

Kamis, 9 April 2026 - 10:00

TechnoGIS Perkenalkan Platform iT Sensing pada Smart City Expo Taiwan 2026, Perluas Kerja Sama Global

Kamis, 9 April 2026 - 07:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi Nasional, PTPN I Siap Bangun Pabrik Kelapa dan Pala

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

7 Stasiun Tersibuk di Daop 2 Bandung Selama Angkutan Lebaran 2026, Bandung dan Kiaracondong Dominasi Pergerakan Penumpang

Rabu, 8 April 2026 - 21:00

PROPER 2025, Maroef Sjamsoeddin Raih Green Leadership

Rabu, 8 April 2026 - 19:00

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Ketahanan Pangan, PTPN I Masuk Bisnis Singkong dan Jagung

Rabu, 8 April 2026 - 19:00

Bittime Hadirkan Peluang Baru Melalui Bittime Mining Points, Maksimalkan Keuntungan Trading dengan Total Prize Pool Lebih dari 30.000 Palapa

Rabu, 8 April 2026 - 17:00

Momentum Penguatan Industri Baja Nasional di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Berita Terbaru