Dugaan Penipuan Bisnis FEC, Ahli Hukum: Polisi Harus Turun Tangan - Koran Mandalika

Dugaan Penipuan Bisnis FEC, Ahli Hukum: Polisi Harus Turun Tangan

Kamis, 7 September 2023 - 10:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Syamsul Hidayat memberikan pandangan perihal kasus dugaan penipuan aplikasi Future E-Comerce Shopping Indonesia.

Menurut Syamsul, kepolisian tidak perlu menunggu laporan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar.

“Soalnya sekarang alasan pihak FEC kenapa tidak bisa dilakukan penarikan keuntungan karena belum bayar pajak,” kata Samsul, Kamis (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, korban-korbannya dimintai untuk setor lagi pajaknya agar bisa penarikan.

Baca Juga :  Polisi Belum Terima Laporan Soal Bisnis FEC

“Ini, kan, kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Untuk pelaku yang menyebarkan berita bohong ini dapat diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE,” ujar Samsul.

Menurut dia, polda atau polres harus turun tangan untuk mencegah timbulnya kerugian lebih besar dan meluas.

“Kasus ini bukan delik aduan tetapi delik biasa. Selain pasal 28 ayat 1 UU ITE, bisa juga diterapkan pasal 14 atau 15 UU nomor 1 tahun 1946,” papar Samsul.

Baca Juga :  Dengerin Nih Imbauan Kapolres Loteng Saat Festival Bau Nyale: Bandel, Ditindak!

Oleh karena itu, kepolisian tidak perlu menunggu laporan. Laporan yan dirugikan bisa menyusul saat mengambil keterangan korban-korbannya apabila sudah dilakukan tindakan pihak kepolisian.

“Video kebohongan tentang keuntungan yang besar jika gabung di FEC yang ada di YouTube dan sempat viral di grup-grup WhatsApp bisa jadi dasar polisi melakukan tindakan,” ucap Samsul. (Wan)

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00

Bank Raya (AGRO) Tegaskan Optimisme Pertumbuhan Bisnis Digital di Public Expose Live 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00

KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00

Public Expose Live 2026: Bank Raya (AGRO) Optimis Bisnis Digital Tumbuh Positif

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Tangerang, Perkuat Upaya Peningkatan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Bukan Cuma Dana Darurat, Ini Berbagai Biaya yang Sebaiknya Disiapkan dari Jauh Hari

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00

Wujudkan Rencana Memiliki Mobil Baru, BRI Finance Tawarkan KKB Ringan dan Fleksibel

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:00

Harga Emas Berpeluang Rebound, Ini Level yang Perlu Dicermati Investor

Berita Terbaru