Dugaan Penipuan Bisnis FEC, Ahli Hukum: Polisi Harus Turun Tangan - Koran Mandalika

Dugaan Penipuan Bisnis FEC, Ahli Hukum: Polisi Harus Turun Tangan

Kamis, 7 September 2023 - 10:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Syamsul Hidayat memberikan pandangan perihal kasus dugaan penipuan aplikasi Future E-Comerce Shopping Indonesia.

Menurut Syamsul, kepolisian tidak perlu menunggu laporan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar.

“Soalnya sekarang alasan pihak FEC kenapa tidak bisa dilakukan penarikan keuntungan karena belum bayar pajak,” kata Samsul, Kamis (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, korban-korbannya dimintai untuk setor lagi pajaknya agar bisa penarikan.

Baca Juga :  PT BPL Pastikan Tak Rekrut Pekerja dengan Menarik Uang

“Ini, kan, kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Untuk pelaku yang menyebarkan berita bohong ini dapat diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE,” ujar Samsul.

Menurut dia, polda atau polres harus turun tangan untuk mencegah timbulnya kerugian lebih besar dan meluas.

“Kasus ini bukan delik aduan tetapi delik biasa. Selain pasal 28 ayat 1 UU ITE, bisa juga diterapkan pasal 14 atau 15 UU nomor 1 tahun 1946,” papar Samsul.

Baca Juga :  Berani Ganggu MotoGP, Tindakan Tegas dan Terukur Menanti

Oleh karena itu, kepolisian tidak perlu menunggu laporan. Laporan yan dirugikan bisa menyusul saat mengambil keterangan korban-korbannya apabila sudah dilakukan tindakan pihak kepolisian.

“Video kebohongan tentang keuntungan yang besar jika gabung di FEC yang ada di YouTube dan sempat viral di grup-grup WhatsApp bisa jadi dasar polisi melakukan tindakan,” ucap Samsul. (Wan)

Berita Terkait

Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan
Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka
Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:02

Harga Minyak WTI Tertekan Prospek Gencatan Senjata, Ini Analisis Dupoin Futures

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:02

Metranet Perkuat Ekosistem Digital Koperasi di Kabupaten Bogor melalui KoperasiGO

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:02

Prediksi XAUUSD Hari Ini, Dupoin Futures Pantau Sinyal Pembalikan Tren Emas

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:02

Menteri PKP Apresiasi Kinerja Tiga Kedeputian BP Tapera, Realisasi FLPP Capai 178.211 Unit

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:02

Berteman di Sanct Social Dimulai dari Bertemu Langsung: Episode 6 Mengikuti Satu Hari di Jakarta Bersama Teman dari Singapura dan Malaysia

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:02

Rangka Baja Dirakit di Bengkel, Proyek Bisa Selesai Lebih Cepat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:02

Cakra Elektrolisis, Teknologi Sterilisasi Air Tambak Karya Anak Bangsa, Mulai Dipercaya Tambak Besar di Pulau Jawa

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:02

Landed Cost Odoo: HPP Bahan Baku Impor Termasuk Bea Masuk dan Freight

Berita Terbaru