Dugaan Penipuan Bisnis FEC, Ahli Hukum: Polisi Harus Turun Tangan - Koran Mandalika

Dugaan Penipuan Bisnis FEC, Ahli Hukum: Polisi Harus Turun Tangan

Kamis, 7 September 2023 - 10:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Syamsul Hidayat memberikan pandangan perihal kasus dugaan penipuan aplikasi Future E-Comerce Shopping Indonesia.

Menurut Syamsul, kepolisian tidak perlu menunggu laporan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar.

“Soalnya sekarang alasan pihak FEC kenapa tidak bisa dilakukan penarikan keuntungan karena belum bayar pajak,” kata Samsul, Kamis (7/9).

Dia menambahkan, korban-korbannya dimintai untuk setor lagi pajaknya agar bisa penarikan.

“Ini, kan, kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Untuk pelaku yang menyebarkan berita bohong ini dapat diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE,” ujar Samsul.

Menurut dia, polda atau polres harus turun tangan untuk mencegah timbulnya kerugian lebih besar dan meluas.

“Kasus ini bukan delik aduan tetapi delik biasa. Selain pasal 28 ayat 1 UU ITE, bisa juga diterapkan pasal 14 atau 15 UU nomor 1 tahun 1946,” papar Samsul.

Baca Juga :  Mayat Kakek Asal Praya Timur Ditemukan di Sungai Tanpa Celana

Oleh karena itu, kepolisian tidak perlu menunggu laporan. Laporan yan dirugikan bisa menyusul saat mengambil keterangan korban-korbannya apabila sudah dilakukan tindakan pihak kepolisian.

“Video kebohongan tentang keuntungan yang besar jika gabung di FEC yang ada di YouTube dan sempat viral di grup-grup WhatsApp bisa jadi dasar polisi melakukan tindakan,” ucap Samsul. (Wan)

Berita Terkait

Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati
Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah 
Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa
Tak Kapok Digerebek, Orang Ini Ngeyel Jual Miras Dekat Masjid Agung Praya
Terdakwa Kasim Divonis 2 Tahun, PT Dipo Star Finance Warning Hasil Penggelapan Segera Diserahkan
Program Teguran Syariah Polres Lombok Tengah Banjir Apresiasi
Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Lombok
Terapkan Tilang Syariah, Pelanggar Lalu Lintas di Lombok Tengah Disuruh Ngaji
Berita ini 1,031 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 11:59

Lebih Banyak Pilihan! Daftar Aset Kripto Resmi di Indonesia Tembus 1.444 Token

Senin, 21 April 2025 - 10:01

Di Tengah Ketidakpastian Perang Dagang, Peminat Emas Naik 195% Sebagai Safe Haven

Senin, 21 April 2025 - 10:00

Gelar Batch Ketiga Pelatihan Pengawas K3 Migas, Energy Academy Makin Gencar Kembangkan SDM Unggul

Senin, 21 April 2025 - 08:53

Peran Krusial AV Contractor di Ruang Korporat Modern: Meningkatkan Komunikasi dan Kolaborasi

Minggu, 20 April 2025 - 22:57

Film English Vinglish Gaet Ratusan Penonton di Surabaya, India Lirik Potensi Syuting Film di Jawa Timur

Minggu, 20 April 2025 - 22:13

Solusi Waste Heat Recovery dari Thermax: Dorong Efisiensi Industri dan Transisi Energi di Indonesia

Minggu, 20 April 2025 - 20:20

Memahami Kode KBLI: Langkah Pertama untuk Mendaftarkan Perusahaan di Indonesia

Minggu, 20 April 2025 - 10:00

Gelar Pelatihan Auditor SMK3, Energy Academy Ubah Budaya K3 di Industri Secara Menyeluruh

Berita Terbaru