Selama Dua Pekan, Polisi Gulung 8 Tersangka Kasus Narkoba - Koran Mandalika

Selama Dua Pekan, Polisi Gulung 8 Tersangka Kasus Narkoba

Rabu, 4 Oktober 2023 - 18:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lombok Tengah menangkap delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (Iptu Hariono untuk Koran Mandalika)

Polres Lombok Tengah menangkap delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (Iptu Hariono untuk Koran Mandalika)

Koran Mandalika – Polres Lombok Tengah mengungkap enam kasus narkoba dengan jumlah tersangka delapan orang selama Operasi Antik Rinjani 2023.

“Operasi kami gelar selama 14 hari atau dua pekan. Mulai 18 September sampai 1 Oktober,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat, Rabu (4/10).

Baca Juga :  Perkara Narkoba di Lombok Tengah Meningkat Setiap Tahun, Jaksa Edukasi Pelajar

Pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,16 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TKP pengungkapan kasus di Kecamatan Praya, Janapria, dan Pujut,” sebut Derpin.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tanggap Bencana, PWI NTB Gandeng MIM Foundation Bantu 337 Warga Terdampak Banjir di Lombok Tengah

“Ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Derpin.

Mantan Kapolsek Pujut itu mengajak media lebih masif memberikan edukasi dan pemahaman kepada para tokoh dan seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. (Wan)

Berita Terkait

Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan
Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka
Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:02

Wujud Kemanusiaan dan Solidaritas, PTPN Group Salurkan Tali Kasih bagi Keluarga Jurnalis Korban Selat Sunda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Plus Gratisnya dari neobank PLUS: Kuota Gratis Transfer antarbank hingga 200 Kali per Bulan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Jaga Kualitas Infrastruktur, PT JMTM Lanjutkan Pekerjaan SFO dan Rekonstruksi Rigid di Ruas Tol Semarang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:02

Multi-Level BoM Odoo: Rakit Produk Bertingkat Tanpa Salah Komponen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02

Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta Jaga 5 Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:20

Motor Impian Makin Dekat, BRI Finance Hadirkan Bunga Mulai 0,7%

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

Incar Generasi Muda, itel Rilis Jingle “I Tell You” dengan Trio “Jangan Calling”

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

HP 2 Jutaan Ini Punya 2 Layar, Bisa Selfie Pakai Kamera Utama! Intip Harga dan Spesifikasi itel A300+

Berita Terbaru