Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, menanggapi terkait pelantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma yang tengah menjadi sorotan.
Irnadi Kusuma, diketahui pernah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terkait perkawinan.
Kepala Diskominfotik NTB, Yusron Hadi mengatakan proses pelantikan sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelantikan pejabat dimaksud telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, dan penilaian kinerja yang berlaku. Seluruh pejabat yang dilantik sebelumnya telah melalui pertimbangan teknis dan direkomendasikan utk dapat dilantik dari BKN,” kata Yusron.
Yusron melanjutkan, yang bersangkutan telah menjalankan putusan hukum dan setelah proses hukum diselesaikan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang melarang.
“Kita menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan Pemerintah Provinsi NTB, berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalitas seluruh pejabat publik.
“Mekanisme evaluasi kinerja dan pengawasan internal akan diperkuat agar setiap pejabat bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Makanya evaluasi 6 bulan terhadap para pejabat dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia menegaskan Pemprov NTB, Pemerintah Provinsi NTB bersikap terbuka atas segala masukan, saran, dan kritik untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik kedepan. (*)












