Industri Kripto Indonesia Melesat: Transaksi Capai Rp391,01 Triliun hingga Agustus 2024 - Koran Mandalika

Industri Kripto Indonesia Melesat: Transaksi Capai Rp391,01 Triliun hingga Agustus 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan nilai transaksi dan jumlah investor yang terus meningkat. Data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp48,92 triliun, mengalami kenaikan sebesar 15,54% dari bulan sebelumnya yang mencatatkan Rp42,34 triliun. Pertumbuhan ini memberikan gambaran optimis tentang masa depan industri kripto di Indonesia, meski tantangan makroeknomi masih menjadi perhatian.

Pertumbuhan Nilai Transaksi dan Investasi Kripto

Jika melihat dari awal tahun, angka-angka yang dicatat sangat mengesankan. Sejak Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi aset kripto melonjak hingga Rp391,01 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 360,03% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencatatkan nilai Rp149,3 triliun. Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE) mendominasi transaksi kripto di Indonesia.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam pernyataannya kepada media, menjelaskan bahwa pertumbuhan signifikan ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto sebagai alternatif investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertumbuhan nilai transaksi aset kripto di Indonesia didorong oleh kombinasi meningkatnya literasi digital masyarakat dan peran kripto sebagai alternatif investasi yang menarik. Kami melihat USDT, Bitcoin dan Ethereum sebagai instrumen dominan yang terus menarik minat investor di Indonesia,” ujar Tirta.

Baca Juga :  KAI Perkuat Profesionalisme Personel Keamanan LRT Jabodebek melalui Pembinaan dan Evaluasi

Data Bappebti: Nilai transaksi kripto Indonesia per Agustus 2024. Sumber: Bappebti.

Selain nilai transaksi, jumlah investor kripto di tanah air juga terus mengalami peningkatan. Hingga Agustus 2024, jumlah pelanggan kripto telah mencapai 20,9 juta, mengalami kenaikan hampir 400 ribu dibandingkan bulan sebelumnya. Tren ini menunjukkan adanya adopsi yang konsisten di kalangan masyarakat, meskipun volatilitas aset kripto tetap menjadi perhatian utama.

Laporan dari Triple-A juga menunjukkan bahwa sebanyak 13,9% populasi Indonesia telah memiliki aset kripto, menempatkan Indonesia di posisi 12 dalam hal kepemilikan kripto secara global. Meskipun laporan ini memberikan angka yang lebih besar daripada data Bappebti, yang mencatat 20,9 juta pelanggan kripto pada Agustus 2024, perbedaan ini dapat mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam pengukuran.

Tokocrypto dan Tren Adopsi Kripto

Dari sudut pandang industri, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menjelaskan bahwa tren adopsi kripto yang terus meningkat tidak lepas dari strategi edukasi yang gencar dilakukan oleh pelaku industri kripto di Indonesia, termasuk Tokocrypto.

“Kami di Tokocrypto terus berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat terkait aset kripto dan teknologi blockchain. Meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat semakin melek digital, dan melihat peluang di pasar aset kripto yang semakin dinamis. Ke depan, kami optimis bahwa dengan regulasi yang tepat, ekosistem kripto di Indonesia akan semakin berkembang,” tutur Iqbal.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

Iqbal juga menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku industri untuk mendorong inovasi dan menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Keberhasilan ini juga harus didukung dengan edukasi berkelanjutan kepada investor mengenai risiko dan peluang di pasar kripto.

Baca Juga :  Act of Love Foundation Gaet LindungiHutan Tanam Mangrove Hijaukan Pesisir Pulau Pari

Dorong Ekosistem Kripto yang Positif

Lebih lanjut Iqbal menambahkan Bappebti saat ini sudah mengambil Langkah yang tepat untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi pertumbuhan aset kripto di Indonesia. Melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024, di mana regulator memberikan tenggat waktu pendaftaran hingga 16 Oktober mendatang bagi entitas atau platform yang ingin memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). 

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bappebti dalam memastikan setiap entitas kripto beroperasi secara transparan dan sesuai regulasi. Dengan aturan tersebut, bisa dipastikan bahwa semua entitas yang terlibat dalam perdagangan kripto di Indonesia dapat beroperasi dengan aman dan transparan. Tujuan kami adalah memberikan perlindungan maksimal kepada investor sambil mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan,” ujar ujar Iqbal.

Iqbal percaya, regulasi yang jelas dan kepatuhan terhadap aturan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto. “Kami mendukung pertumbuhan industri kripto yang inovatif, namun kami juga menekankan bahwa kepatuhan adalah pondasi dari pertumbuhan yang sehat. Dengan regulasi yang tepat, kami yakin ekosistem kripto di Indonesia akan semakin kuat dan menarik lebih banyak partisipasi dari investor lokal,” tambahnya.

Berita Terkait

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati
Penguatan Kompetensi PPO Logistik, BRI Region 6 Gelar Pendidikan Bidang Logistik
Barantum Tingkatkan Efisiensi Bisnis dengan AI CRM
Mini Town Hall Triwulan I 2026, BRI Region 6 Perkuat Evaluasi Kinerja dan Strategi Bisnis
Holding Perkebunan Nusantara Kembangkan Hilirisasi, PTPN I Fokus Replanting di Pulau Seram
PT Pelindo Sinergi Lokaseva Dorong Efisiensi Proses Internal dan Teamwork untuk Wujudkan Operational Exellence melalui Simulasi Lean Six Sigma
Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel
Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 10:00

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Selasa, 14 April 2026 - 10:00

Penguatan Kompetensi PPO Logistik, BRI Region 6 Gelar Pendidikan Bidang Logistik

Selasa, 14 April 2026 - 09:00

Barantum Tingkatkan Efisiensi Bisnis dengan AI CRM

Selasa, 14 April 2026 - 08:00

Mini Town Hall Triwulan I 2026, BRI Region 6 Perkuat Evaluasi Kinerja dan Strategi Bisnis

Selasa, 14 April 2026 - 00:00

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Dorong Efisiensi Proses Internal dan Teamwork untuk Wujudkan Operational Exellence melalui Simulasi Lean Six Sigma

Senin, 13 April 2026 - 23:00

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Senin, 13 April 2026 - 23:00

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

Senin, 13 April 2026 - 22:00

Holding Perkebunan Nusantara Terus Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat melalui Seminar RS Sri Pamela Torgamba

Berita Terbaru

Teknologi

Barantum Tingkatkan Efisiensi Bisnis dengan AI CRM

Selasa, 14 Apr 2026 - 09:00