ITDC Luruskan Soal Janji Kepada Warga Kampung Nelayan Kuta - Koran Mandalika

ITDC Luruskan Soal Janji Kepada Warga Kampung Nelayan Kuta

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, yakni Injourney Tourism Development Corporation atau ITDC angkat bicara soal informasi yang beredar mengenai dugaan bahwa ITDC tidak menepati janji kepada warga nelayan di The Mandalika, Kuta, Lombok.

Pengganti Sementara (PGS) General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho mengatakan sejumlah warga yang menempati lahan di Kampung Nelayan merupakan eks penghuni yang sebelumnya menempati HPL ITDC di Lot KQ2-3 tanpa memiliki hak atas tanah tersebut.

“Kegiatan yang dilakukan di HPL ITDC Lot KQ2-3 merupakan pengosongan lahan, bukan relokasi,” kata Wahyu, Kamis (6/2).

Dalam proses pengosongan lahan HPL ITDC tersebut, kata Wahyu menambahkan, ITDC telah memberikan tali asih sebagai bentuk kompensasi pembongkaran bangunan kepada masing-masing warga terdampak.

“Pemberian tali asih ini telah
didokumentasikan dalam Berita Acara Kesepakatan (BAK) yang ditandatangani oleh para pihak,” ujar Wahyu .

Proses pengosongan lahan diklaim berjalan dengan lancar dan kondusif dengan penerimaan dari warga yang sebelumnya menempati lahan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa ITDC tidak pernah menjanjikan bentuk kompensasi lain kepada warga eks lahan HPL ITDC lot KQ2-3 di luar tali asih yang sudah diberikan,” tegas Wahyu.

Baca Juga :  NTB Masuki Tahun Anggaran Baru Tanpa Hutang Kontraktual

“Dengan demikian, tidak ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh ITDC terkait hal ini,” kata Wahyu menambahkan.

Pihaknya mengaku telah melakukan pengecekan terhadap daftar warga terdampak pengosongan lahan di KQ2-3 dan tidak menemukan nama narasumber yang mengeklaim adanya janji yang tidak ditepati.

“Kami berharap semua pihak dapat lebih bijak dalam menerima, mengolah, dan menyebarluaskan informasi serta melakukan verifikasi lebih lanjut guna
memastikan validitasnya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat,” pungkas Wahyu. (*)

Berita Terkait

MTQ NTB 2026 Padukan Syiar Islam dan Budaya dalam Panggung Spektakuler
Pemprov NTB: Persoalan Marina Bay City Murni Hubungan Hukum Perusahaan dan Investor
Danlanud ZAM Beri Dukungan Penuh Angkasa FC Menuju Seri Nasional Grassroots Indonesia di JIS Jakarta
DPRD dan Pemprov NTB Respons Aksi Demonstrasi Pembentukan PPS
Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah: Soal Ritel Modern, Aturan Harus Ditegakkan
BPS Terapkan Mekanisme Rekrutmen Terbuka untuk Mitra Sensus Ekonomi 2026
Bima Jadi Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa
Pocari Sweat Run 2026 Digelar di Mandalika, NTB Siap Tunjukkan Semangat Sehat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:42

Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:01

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58

Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:53

Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:05

Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?

Selasa, 28 April 2026 - 08:42

Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Jumat, 24 April 2026 - 06:34

Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Kamis, 16 April 2026 - 18:35

Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Berita Terbaru

Teknologi

Musim Kondangan, Sudah Siapkan Anggaran?

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:00