Koran Mandalika, Mataram – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, merespons soal sejumlah guru honorer sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, yang dikabarkan belum menerima pembayaran jasa jam mengajar (JJM) dari bulan Agustus hingga September 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD NTB, Nursalim merasa heran dan baru mengetahui kabar tersebut.
“Coba nanti saya tanya itu Dikbud, kok bisa begitu. Saya baru tahu,” kata Nursalim, Senin (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan di BPKAD sendiri, proses pembayaran tidak terlalu lama, hanya dua hari jika semua dokumen yang diperlukan lengkap.
“Ya kalau lengkap SPP, SPM, bayar ya kan. Paling dua hari selesai,” jelasnya.
Dia menegaskan akan segera menghubungi pihak Dikbud untuk menanyakan terkait keterlambatan pembayaran JJM tersebut.
“Ya, hari ini saya telepon. Jangan, nggak boleh begitu kan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, seharusnya JJM segera dibayarkan sebagai apresiasi atas jasa guru honorer yang mengajar.
“Tapi kita (BPKAD) nggak lama kalau itu, jasa orang tetap harus dibayar, dipercepat,” imbuhnya. (dik)









