Kementerian Imipas Berikan PMP, ABH LPKA Loteng Diharapkan Makin Giat Belajar - Koran Mandalika

Kementerian Imipas Berikan PMP, ABH LPKA Loteng Diharapkan Makin Giat Belajar

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara penyerahan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Agung Krisna, dilaksanakan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. (LPKA Lombok Tengah)

Acara penyerahan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Agung Krisna, dilaksanakan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. (LPKA Lombok Tengah)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) diseluruh Indonesia.

Penyerahan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Agung Krisna, dilaksanakan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah.

Sebanyak 20 orang ABH mendapat Pengurangan Masa Pidana dengan rincian 17 orang mendapat 1 bulan, dan 3 orang mendapat 3 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami menyerahkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2025 kepada anak yang berhadapan dengan hukum yang menjalani masa “Nyantri” di LPKA Kelas II Lombok Tengah. Tahun ini sebanyak 20 orang mendapat pengurangan masa pidana dengan besaran 17 orang mendapat 1 bulan dan 3 orang mendapat 3 bulan,” Kata Agung Krisna.

Baca Juga :  20 Anak Binaan LPKA Lombok Tengah Terima Pengurangan Masa Pidana

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyampaikan atensi khusus dalam pendidikan dan pembinaan ABH yang berada di LPKA diseluruh Indonesia

“Karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita, banyak bukti dilapangan anak-anak kita yang telah menjalani pembinaan di LPKA yang sukses dan mandiri, ini menjadi bukti juga dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif bagi mereka,” ujar Agung.

Baca Juga :  Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem

Pemberian pengurangan masa pidana kepada ABH ini juga telag memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Komjen.Pol. Drs Mashudi, menyampaikan sebanyak 2.096 orang ABH dengan penyebaran 1.376 berada di LPKA diseluruh Indonesia.

Pemberian pengurangan masa pidana kepada ABH ini dengan harapan dapat lebih mendorong ABH semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan sebagai bekal masa depan yang lebih cerah guna menyongsong Indonesia Emas 2045. (*)

Berita Terkait

Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material
Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:00

Kontribusi Freeport ke Negara Sentuh Rp 187 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 07:00

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:00

Promo Hadiah Miliaran Kian Ramai, Pemenang Baru Terus Bermunculan

Sabtu, 11 April 2026 - 14:00

IA-ITB Kaltim Luncurkan Ganesha Hub untuk Akselerasi Inovasi , Teknologi & Ekonomi Kreatif , Persiapan Untuk Kaltim Pasca Migas & Batubara

Sabtu, 11 April 2026 - 13:00

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00

Aktivasi Dupoin Futures di CFD Sudirman Tampilkan Inovasi Trading Berbasis Teknologi

Sabtu, 11 April 2026 - 07:00

Perilaku Investor Saat Pasar Tidak Stabil: Mengelola Psikologi dan Risiko

Jumat, 10 April 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Berita Terbaru

NTB Terkini

Pemprov NTB Ajak Masyarakat Beri Dukungan kepada Sekda Baru

Minggu, 12 Apr 2026 - 11:00

Teknologi

Kontribusi Freeport ke Negara Sentuh Rp 187 Triliun

Minggu, 12 Apr 2026 - 10:00