20 Anak Binaan LPKA Lombok Tengah Terima Pengurangan Masa Pidana - Koran Mandalika

20 Anak Binaan LPKA Lombok Tengah Terima Pengurangan Masa Pidana

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakan NTB Agung Krisna (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakan NTB Agung Krisna (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Sebanyak 20 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah menerima pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025.

Pengurangan masa pidana diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakan NTB Agung Krisna.

“Alhamdulillah di LPKA hari ini kita serahkan 20 orang mendapatkan pengurangan masa pidana,” kata Agung usai menyerahkan pengurangan masa pidana di LPKA Lombok Tengah, Rabu (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk pengurangan masa pidana, kata Agung, paling besar tiga bulan dan paling kecil 15 hari. Pengurangan itu sesuai dengan masa di dalam lapas.

Baca Juga :  Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ

“Yang jadi pertimbangan pengurangan masa pidana ya pastinya ada syarat-syarat dalam proses pengurangan masa pidana ini. Baik itu syarat administratif maupun substantif,” ujar Agung.

Administrasinya, lanjut Agung, pasti dia harus lengkap putusan ponis dan lain sebagainya.

Untuk substantifnya, dia setelah menjalani sekian bulan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di dalam lapas yang sudah ditentukan oleh tim pembinaan di dalam lapas, tidak pernah ngelanggar, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Terapkan Tilang Syariah, Pelanggar Lalu Lintas di Lombok Tengah Disuruh Ngaji

Pengurangan masa pidana tersebut dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional tahun 2025.

“Untuk anak ini setiap hari anak dapat. Tidak ada yang langsung bebas di NTB ini,” jelas Agung.

Selama menjalankan pembinaan di LPKA, anak wajib sekolah. Pihak LPKA berkoordinasi dengan para pendidik untuk memberikan pelajaran di LPKA.

Diketahui bahwa anak binaan di LPKA Lombok Tengah berjamaah 66 orang. 20 diantaranya mendapatkan pengurangan masa pidana. (wan)

Berita Terkait

Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana
Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:31

HSB Investasi Perkuat Sistem Trading Aman dengan Sertifikasi ISO 27001

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:31

KAI Logistik Kelola 1,1 Juta Ton Barang di Januari 2026, 47% Di antaranya Non Batu Bara

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:42

Tren Warna Cat Rumah 2026, Aquaproof Warm & Earthy Tones

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:27

BRI Region 6/Jakarta 1 Rutin Gelar Pengajian Jumat Pagi, Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan Pekerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:44

Spesial Ramadan KVB: Setiap Trading Berpeluang Dapat Hadiah Emas

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:40

KAI Divre IV Tanjungkarang Lulus Ramp Check Kesiapan Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:37

Jalan Tol Surabaya–Gempol Dukung Konektivitas Regional dan Mobilitas Ekonomi Jawa Timur

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:32

OCBC Tegaskan Komitmen Mendukung Ekosistem Bisnis dan Investasi melalui Indonesia Economic Summit 2026

Berita Terbaru