Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kisruh bangunan Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM), Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, yang sebelumnya disegel Pol PP akhirnya menemui titik temu atau kesepakatan.
Diketahui, bangunan yang disegel tersebut diperuntukan sebagai penampungan sampah sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bekas dari operasional RSCM Praya.
Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan pihaknya sudah diskusi dengan manajemen RSCM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ada titik temu. Masing-masing pihak ada kelirunya. Kita sudah sepakat solusinya,” kata Firman, Kamis (27/2).
Solusi yang disepakati ialah mengembalikan konstruksi bangunan seperti izin yang diberikan.
“Disesuaikan dengan gambar. Gambar yang diberikan izin itu. Saya belum lihat gambarnya. Apa bunyi izinnya, saya juga belum tahu,” ujar Firman.
Mantan Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah itu menegaskan penertiban itu dilakukan karena ada yang tidak sesuai.
“Yang disegel, kan, hanya bangunan kecil di depannya,” ungkap Firman. (wan)