Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa - Koran Mandalika

Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa (istimewa)

Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan tersangka FS atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu mengungkapkan sebelumnya tersangka FS telah dipanggil oleh penyidik beberapa kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.

“Setelah diperiksa kembali pada hari ini sebagai saksi, FS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata I Made, Jumat (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tersangka FS juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namum, dia mengajukan permohonan praperadilan pada 2023.

Adapun dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017 terdapat 3 (tiga) Tersangka.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara

Di antaranya, FS selaku kontraktor, SU selaku PPK, dan MNR selaku konsultan pengawas. Tersangka SU saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pencarian oleh Penyidik serta telah dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

Sedangan, tersangka MNR saat ini sudah ditetapkan menjadi Tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat sejak 5 Maret 2025.

Pada akhir 2024, tersangka FS mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB.

Gugatan semula ditujukan kepada Inspektorat Provinsi NTB sebagai Tergugat yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB, namun gugatan dicabut dan melayangkan gugatan kembali di Pengadilan TUN yang diajukan langsung terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  RSUD Praya Tak Anti Kritik, Direktur: Tapi Sampaikan dengan Bahasa Santun

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai kuasa hukum.

Dalam proses gugatan tersebut, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi NTB bukan merupakan keputusan TUN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) Majelis Hakim Pengadilan TUN dalam Dismissal Process menyatakan gugatan oleh FS tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 31/G/TF/2024/PTUN.MTR. tanggal 31 Desember 2024;.

“Pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka FS ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan kepastian proses hukum sebagaimana hal tersebut selaras dengan program asta cita ketujuh,” jelas I Made. (wan)

Berita Terkait

Pengakuan Pencuri Perhiasan Rp 160 Juta Bikin Ngakak
Polres Lombok Tengah Panen Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis ‎
Gercep, Polisi di Praya Ungkap Pencurian Perhiasan Rp 160 Juta Kurang dari 24 Jam
Ayah Bejat di Lombok Tengah Setubuhi Anak Kandung 5 Kali hingga Hamil
Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati
Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah 
Tak Kapok Digerebek, Orang Ini Ngeyel Jual Miras Dekat Masjid Agung Praya
Terdakwa Kasim Divonis 2 Tahun, PT Dipo Star Finance Warning Hasil Penggelapan Segera Diserahkan

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 18:35

Hisense Usung Line-Up Produk 2025, Aplikasikan AI ke Era Baru Lewat AI Your Life

Senin, 28 April 2025 - 17:09

Perfect World Rising Resmi dibuka 29 April 2025, Mainkan dan Dapatkan iPhone 16!

Senin, 28 April 2025 - 16:22

BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Menarik untuk Pecinta Touring Motor

Senin, 28 April 2025 - 16:15

Percuma Feed Estetik Kalau Story Sepi: Strategi Bisnis Di Instagram 2025

Senin, 28 April 2025 - 14:49

Dermaga Apung Modular: Kunci Sukses Bisnis Watersport Anda!

Senin, 28 April 2025 - 13:42

Perempuan Makin Aman dan Nyaman Naik Kereta, KAI Tawarkan Fitur Female Seat Map Di Aplikasi Acces By KAI

Senin, 28 April 2025 - 13:31

KA Pangandaran dan Papandayan Torehkan Kinerja Positif, KAI Dukung Perluasan Konektivitas di Jawa Barat

Senin, 28 April 2025 - 12:00

ASRI Sukses Hadirkan The Chiefs 2025 di Jakarta

Berita Terbaru