Korban Bisnis FEC Tuntut Pertanggungjawaban Mentor - Koran Mandalika

Korban Bisnis FEC Tuntut Pertanggungjawaban Mentor

Jumat, 15 September 2023 - 09:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan korban bisnis investasi bodong Future E-Commerce (FEC) mengadu ke Kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Indonesia Peduli, Kota Mataram (Erwin untuk Koran Mandalika)

Puluhan korban bisnis investasi bodong Future E-Commerce (FEC) mengadu ke Kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Indonesia Peduli, Kota Mataram (Erwin untuk Koran Mandalika)

Koran Mandalika – Puluhan korban bisnis investasi bodong Future E-Commerce (FEC) mengadu ke Kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Indonesia Peduli, Kota Mataram.

Mereka mengadu terkait dugaan penipuan serta penggelapan oleh pihak manajemen FEC.

Tim Advokat LSBH Indonesia Peduli Ahmad Muzakkir mengatakan keterlibatan mentor senior dan mentor kehormatan harus dimintai pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muzakkir, mentor tersebut telah mengajak dan memperlihatkan penghasilannya yang fantastis dari bisnis FEC sehingga banyak masyarakat yang tergiur dan ikut bergabung menjadi member.

Baca Juga :  Mentor FEC Kumpulkan Rp 3 Miliar, Ngaku Belum Sempat Ditarik

“Sudah banyak korban. Mentor kehormatan ini harus bertanggung jawab atas kerugian klien kami,” kata Muzakkir, Kamis (14/9).

Dia menilai, mentor kehormatan bisnis FEC berpotensi terkena pidana.

“Mentor atau tutor bisnis FEC ini ikut serta dalam mensosialisasikan, mengajak, dan meyakinkan orang supaya ikut bergabung jadi member,” ujar Muzakkir.

Baca Juga :  Investasi Bodong Sering Muncul, Daud Demokrat: FEC Bisa Jadi Pelajaran

Sejauh ini, pihaknya sedang menyiapkan data-data dan bukti kerugian yang dialami kliennya.

“Mentor atau tutor bisnis FEC ini ikut serta dalam mensosialisasikan, mengajak, dan meyakinkan orang supaya ikut bergabung jadi member,” ujar Muzakkir.

Pihaknya mendorong aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.

Dia juga mendorong agar kepolisian segera memeriksa mentor kehormatan agar terbongkar semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan FEC. (Wan)

Berita Terkait

Disnakertrans NTB Sampaikan Kabar Gembira: Bantuan Subsidi Upah Cair
Begini Upaya Disnakertrans NTB Kurangi Pengangguran dan Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja
ASN Pemprov NTB Boleh Tak Masuk Kantor, Gubernur Minta Fokus Tangani Banjir 
Tolak Digusur, Pedagang: Banyak Warga Cari Makan di Tanjung Aan
6000 Peserta Ramaikan Jalan Sehat HUT Bhayangkara di Polres Lombok Tengah
ITDC Siapkan Amenity Core untuk Pedagang di Tanjung Aan, Setuju?
Pendaki Asal Brasil yang Jatuh di Rinjani Ditemukan, Cuma Kondisinya
Bobon Santoso-Polisi Gelar Makan Besar di Polres Lombok Tengah, Gelorakan MBG

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:45

Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:09

Produk-Produk KVB: Pilihan Lengkap untuk Trader Indonesia

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:08

Libur Sekolah Bulan Juli, KAI Daop 1 Jakarta Layani Lebih dari 900 Ribu Pelanggan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:03

KA Gumarang dan Tegal Bahari Kini Hadir Lebih Nyaman dengan Rangkaian Stainless Steel New Generation

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:40

ezSign untuk Perusahaan: Solusi Tanda Tangan Digital Legal

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:14

KAI Properti Hadirkan Hotel Truntum Cihampelas, Akomodasi Mewah dengan Nuansa Klasik di Tengah Kota Bandung

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:06

Butuh Bantuan Keuangan? Temukan Solusi Lewat Konsultan Software Bisnis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:53

Berlaku Mulai 10 Juli 2025! Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal di Aplikasi Access by KAI dan Internet Booking Dapat Dilakukan Hingga 30 Menit dan 10 Menit Sebelum Keberangkatan

Berita Terbaru

Teknologi

Produk-Produk KVB: Pilihan Lengkap untuk Trader Indonesia

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:09