LPKPP NTB Dorong Eks Dubes Turki Selesaikan Kasus Saudaranya - Koran Mandalika

LPKPP NTB Dorong Eks Dubes Turki Selesaikan Kasus Saudaranya

Selasa, 26 September 2023 - 20:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik (LPKPP) NTB Lalu Habiburrahman Al Buntary (dokumen pribadi untuk Koran Mandalika)

Direktur Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik (LPKPP) NTB Lalu Habiburrahman Al Buntary (dokumen pribadi untuk Koran Mandalika)

Koran Mandalika – Direktur Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik (LPKPP) NTB Lalu Habiburrahman Al Buntary mendorong eks Dubes RI untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal menyelesaikan kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan adiknya inisial LIH.

“Kami harap Lalu Iqbal ambil bagian dalam menyelesaikan kasus saudaranya sebelum permasalahan tersebut sampai meja sidang,” kata Habib, Selasa (26/9).

Pihaknya mengapresiasi kepolisian yang telah merespons aktif kasus tersebut.

“Kami apresiasi pihak kepolisian yang telah bergerak cepat merespons kasus hukum yang melibatkan keluarga Lalu Iqbal,” ujar Habib.

Artinya, lanjut Habib, dalam penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kepastian hukum kepada masyarakat harus terang benderang melebihi terangnya matahari.

“Saya berpendapat kalau Lalu Iqbal tidak ambil bagian dalam kasus ini dikhawatirkan publik berasumsi integritas dan kapabilitas beliau sebagai publik figur yang saat ini sedang di dengungkan akan maju dalam kontestasi Pilgub NTB tidak akan mendapat simpati masyarakat,” papar Habib.

Baca Juga :  NW Anjani Desak Polda NTB Percepat Proses Hukum Pelaku Penghina Gubernur NTB dan Keluarganya

“Publik akan berasumsi bahwa untuk menyelesaikan masalah keluarganya sendiri saja tidak mampu, apalagi mengurus hajat orang banyak,” tambah Habib.

Sementara itu, Lalu Muhamad Iqbal yang dikonfirmasi terkait permasalahan yang menimpa adiknya tersebut belum memberikan jawaban apa pun kendati pesan instan via WhatsApp sudah dibaca. (Wan)

Berita Terkait

Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana
Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:58

Investasi 4M: Selebgram Vian Armando Gabung Checkervisor, Langkah Baru Memberantas Barang Palsu

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:45

Kolaborasi Berlanjut: BINUS @Bandung Gandeng Leave a Nest Malaysia Perkuat Ekosistem Inovasi dan Startup Mahasiswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:11

PT. Technosoft Indo Prima Luncurkan Aplikasi Disiplinku

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:10

Brand Besar Tak Butuh Agency, Mereka Butuh Growth Partner

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:13

Yogyakarta, Solo dan Semarang Jadi Tujuan Favorit, KAI Logistik Kirim 45 Ribu Barang Retail Selama Libur Panjang Imlek 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:10

KAI Divre III Palembang Pastikan Kesiapan Layanan Lebaran 2026 Melalui Rampcheck SPM Menyeluruh

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:10

Libur Panjang Imlek 2026: Ketepatan Waktu Capai 99%, KAI Daop 9 Jember Catat Kinerja Positif

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:37

Kuliah Perencanaan Wilayah & Kota di Era Urbanisasi

Berita Terbaru