Koran Mandalika – Lalu Surya Wirawan yang disebut sebagai mentor kehormatan bisnis Future E-Commerce Shopping Indonesia cabang Lombok melapor ke Mabes Polri pada Kamis (14/9).
Kuasa Hukum Lalu Surya Wirawan, yakni Yudian Sastrawan mengatakan laporan tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui elektronik atau UU ITE dengan terduga pelaku PT. FEC Shopping Indonesia.
Yudian mengatakan pengaduan ini sekaligus sebagai klarifikasi dari kliennya atas isu dan tuduhan-tuduhan belakangan ini yang secara luas beredar di tengah masyarakat, khususnya di NTB yang menganggap kliennya sebagai bagian dari PT FEC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang benar klien kami adalah salah satu member yang di
awal-awal bergabung dengan FEC yang secara kebetulan paling pesat perkembangan jaringannya di NTB,” kata Yudian, Kamis (14/9).
Namun, kliennya tidak sama sekali menjadi bagian pengurus maupun direksi PT. FEC Shoping Indonesia.
“Klien kami tidak lebih dari sekadar member yang tertarik dengan iming-iming keuntungan dari bisnis di FEC ini,” ujar Yudian.
Hal itu terbukti dari saldo di akun FEC kliennya yang tidak kurang dari Rp 3 miliar juga mengendap sebagaimana yang para member dan atau korban lain alami.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh kliennya selama menjalankan bisnis online ini hanya berputar di akun FEC karena digunakan kembali sebagai tambahan modal untuk
menyelesaikan pesanan barang pada aplikasi FEC.
Sehingga, keuntungan yang kliennya peroleh hanya bersifat fiktif karena masih berupa uang virtual yang belum sempat ditarik ke rekening bank milik kliennya hingga FEC ini dinyatakan scam.
“Klien kami tertarik mengembangkan bisnis ini karena skema keuntungan yang ditawarkan cukup menjanjikan,” jelas Yudian.
FEC juga mengeklaim bisnis ini aman untuk dijalankan karena telah terdaftar secara resmi sebagai salah satu bisnis e-commerce yang telah mendapat sertifikasi di negara USA dan Inggris sebagai basis pasar atau market utama dari FEC.
Begitu pula untuk di Indonesia, sebagai market baru FEC telah mendapatkan legalitas badan
Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dan Nomor Induk Berusaha NIB dari OSS di bawah BKPM.
“Itu lah yang menjadi salah satu alasan sebagian member berani membuka kantor sebagai tempat berkumpulnya para member,” ucap Yudian.
Namun, kantor yang ramai diberitakan di media tersebut bukanlah merupakan kantor resmi karena tidak ada jajaran atau struktur kepengurusan yang dibentuk secara resmi.
“Itu lebih merupakan inisiatif dari sebagian member atau mentor sebagai tempat untuk berbagi atau sharing mengenai bisnis FEC ini,” terang Yudian.
Belakangan ini, pemerintah melalui satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal (SATGAS PAKI) menyatakan bahwa FEC menjalankan aktifitas
bisnis di luar izin yang diperoleh sehingga diduga sebagai tindak pidana penipuan berkedok investasi.
“Tentu hal tersebut di luar kewenangan dan atau pengetahuan klien kami selaku member untuk menilai soal keabsahan atau legalitas bisnis ini pada saat awal-awal bergabung,” kata Yudian.
Lagi pula, rilis resmi yang dikeluarkan SATGAS PAKI tersebut baru diumumkan pada 4 September 2023. Sedangkan, bisnis FEC ini berkembang pesat dari Maret sampai akhir Agustus 2023.
Namun demikian, atas kejadian ini kliennya sebagai korban ikut prihatin dan sangat terpukul dengan keadaan ini.
Sebagai bagian dari masyarakat atau korban, kliennya tidak ada niat jahat dan tidak menginginkan masyarakat atau member-member
yang bergabung dengan FEC ini mengalami kerugian.
“Mohon kepada masyarakat luas, khususnya para korban untuk bersabar dan mari secara bersama-sama memperjuangkan hak-hak hukum sebagai masyarakat atau korban
dengan menyerahkan permasalah ini kepada pihak yang berwajib agar ke depannya kita dapat lebih berhati-hati dalam memilih bisnis,” papar Yudian.
Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya para korban yang terhormat untuk tetap secara bijak menyikapi persoalan ini dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dan peraturan yang berlaku di negara. (Wan)