Koran Mandalika – Pelaku penyebar berita bohong tentang bisnis online Feature E-Commerce atau FEC Shopping Indonesia bisa dipidana.
Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Syamsul Hidayat mengatakan pelaku dapat diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan lex spesialis dari pasal 378 KUHP tentang penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 28 ayat 1 UU ITE disebut juga dengan pasal penipuan online sehingga penerapan pasal 28 ayat 1 UU ITE bisa dijungtokan dengan pasal 378 KUHP.
“Dalam kasus ini, korban-korbannya dimintai untuk setor lagi pajaknya agar bisa penarikan. Ini, kan, kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Pelaku penyebar kebohongan bisa dipidana,” kata Syamsul, Kamis (7/9).
Menurut dia, Polda NTB atau polres harus turun tangan untuk mencegah timbulnya kerugian lebih besar dan meluas.
“Kasus ini bukan delik aduan tetapi delik biasa. Selain pasal 28 ayat 1 UU ITE, bisa juga diterapkan pasal 14 atau 15 UU nomor 1 tahun 1946,” papar Samsul.
Oleh karena itu, kepolisian tidak perlu menunggu laporan. Laporan yan dirugikan bisa menyusul saat mengambil keterangan korban-korbannya apabila sudah dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian.
“Video kebohongan tentang keuntungan yang besar jika gabung di FEC yang ada di YouTube dan sempat viral di grup-grup WhatsApp bisa jadi dasar polisi melakukan tindakan,” terang Syamsul. (Wan)