Penyebar Berita Bohong Tentang Bisnis FEC Bisa Dipidana - Koran Mandalika

Penyebar Berita Bohong Tentang Bisnis FEC Bisa Dipidana

Kamis, 7 September 2023 - 20:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Pelaku penyebar berita bohong tentang bisnis online Feature E-Commerce atau FEC Shopping Indonesia bisa dipidana.

Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Syamsul Hidayat mengatakan pelaku dapat diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan lex spesialis dari pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pasal 28 ayat 1 UU ITE disebut juga dengan pasal penipuan online sehingga penerapan pasal 28 ayat 1 UU ITE bisa dijungtokan dengan pasal 378 KUHP.

“Dalam kasus ini, korban-korbannya dimintai untuk setor lagi pajaknya agar bisa penarikan. Ini, kan, kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Pelaku penyebar kebohongan bisa dipidana,” kata Syamsul, Kamis (7/9).

Menurut dia, Polda NTB atau polres harus turun tangan untuk mencegah timbulnya kerugian lebih besar dan meluas.

“Kasus ini bukan delik aduan tetapi delik biasa. Selain pasal 28 ayat 1 UU ITE, bisa juga diterapkan pasal 14 atau 15 UU nomor 1 tahun 1946,” papar Samsul.

Baca Juga :  Polisi Geledah Ruang Tahanan, Begini Hasilnya!

Oleh karena itu, kepolisian tidak perlu menunggu laporan. Laporan yan dirugikan bisa menyusul saat mengambil keterangan korban-korbannya apabila sudah dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian.

“Video kebohongan tentang keuntungan yang besar jika gabung di FEC yang ada di YouTube dan sempat viral di grup-grup WhatsApp bisa jadi dasar polisi melakukan tindakan,” terang Syamsul. (Wan)

Berita Terkait

Diperiksa Propam, Pelapor Kasus Ijazah Palsu Dewan: Polda NTB Lamban
Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba di Jalan Bypass BIL, 7 Kilogram Sabu-sabu Diamankan
Pria di Lombok Tengah Cabuli Pacarnya Hingga Hamil Dilaporkan ke Polisi
Pelapor Heran Kasus Ijazah Palsu Caleg Terpilih Dibawa ke Polda, Polisi: Itu Mekanismenya
Dugaan Ijazah Palsu Dewan, BK DPRD: Bisa Saja Diberhentikan
Bahaya Banget! Kejari Lombok Tengah Ajak Masyarakat Jauhi Judi Online
3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Begini Pertimbangan Jaksa
3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Ini Pesan Jaksa

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 07:57

Resmi Dilantik, 10.328 Mahasiswa Baru BINUS University Bergabung ke Dalam Komunitas Berkelas Dunia

Sabtu, 7 September 2024 - 23:00

UNESA Gelar Pelepasan Program MBKM, Ajak Mahasiswa Siap Hadapi Tantangan Global

Sabtu, 7 September 2024 - 19:32

10+ Jenis Protein Nabati untuk MPASI, Enak dan Praktis!

Sabtu, 7 September 2024 - 15:12

Home Deco Expo 2024: Pameran Bahan Bangunan Terbesar di Indonesia Timur

Sabtu, 7 September 2024 - 13:26

Sinyal Bearish Muncul, Benarkah Bull Run Bitcoin Batal? Simak di Sini

Sabtu, 7 September 2024 - 10:55

VRITIMES dan Ontime.id Berkolaborasi untuk Meningkatkan Penyajian Berita dan Informasi yang Tepat Waktu

Sabtu, 7 September 2024 - 00:00

7 Rekomendasi Film Bitcoin, Cara Seru untuk Belajar Crypto

Jumat, 6 September 2024 - 11:09

MiiTel Phone Raih 3 Predikat Tertinggi ITreview Grid Award 2024 Summer

Berita Terbaru

Teknologi

10+ Jenis Protein Nabati untuk MPASI, Enak dan Praktis!

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32