Penyebar Berita Bohong Tentang Bisnis FEC Bisa Dipidana - Koran Mandalika

Penyebar Berita Bohong Tentang Bisnis FEC Bisa Dipidana

Kamis, 7 September 2023 - 20:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Pelaku penyebar berita bohong tentang bisnis online Feature E-Commerce atau FEC Shopping Indonesia bisa dipidana.

Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Syamsul Hidayat mengatakan pelaku dapat diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan lex spesialis dari pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pasal 28 ayat 1 UU ITE disebut juga dengan pasal penipuan online sehingga penerapan pasal 28 ayat 1 UU ITE bisa dijungtokan dengan pasal 378 KUHP.

“Dalam kasus ini, korban-korbannya dimintai untuk setor lagi pajaknya agar bisa penarikan. Ini, kan, kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Pelaku penyebar kebohongan bisa dipidana,” kata Syamsul, Kamis (7/9).

Menurut dia, Polda NTB atau polres harus turun tangan untuk mencegah timbulnya kerugian lebih besar dan meluas.

“Kasus ini bukan delik aduan tetapi delik biasa. Selain pasal 28 ayat 1 UU ITE, bisa juga diterapkan pasal 14 atau 15 UU nomor 1 tahun 1946,” papar Samsul.

Baca Juga :  Kawasan Mandalika Kerap Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba

Oleh karena itu, kepolisian tidak perlu menunggu laporan. Laporan yan dirugikan bisa menyusul saat mengambil keterangan korban-korbannya apabila sudah dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian.

“Video kebohongan tentang keuntungan yang besar jika gabung di FEC yang ada di YouTube dan sempat viral di grup-grup WhatsApp bisa jadi dasar polisi melakukan tindakan,” terang Syamsul. (Wan)

Berita Terkait

Dukung Presiden Berantas Narkoba, Polres Lotim Sita 5 Kilogram Sabu-sabu
Polisi Cek Laporan Kasus SMAN 1 Pringgarata
Dilaporkan ke Polisi, Kepala SMAN 1 Pringgarata: Boleh Saja
SMAN 1 Pringgarata Dipolisikan Buntut Tuduhan Hoax ke Media
Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara
Oknum DPRD Loteng Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu, Pelapor Apresiasi Polisi
Dipanggil Polisi, Oknum DPRD Loteng Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Pelapor Tagih Janji Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:17

VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Debutota.com untuk Memperkuat Ekosistem Digital Indonesia

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:30

Experience Travel Mengangkat Danau Toba sebagai Destinasi Prioritas Indonesia

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:15

Bitcoin Meroket 129% di 2024: Akankah Sentuh Rp1,59 Miliar di Desember?

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:00

Jelajahi Dunia Tanpa Batas: Tas Bodypack Pilihan Tepat untuk Aktivitas Outdoor

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:00

Cara Memilih WiFi Booster : Solusi Mesh WiFi dan Range Extender untuk Rumah Anda

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:52

Sambut Festive Season, Mall of Indonesia Hadirkan “Jolly Wonderland”

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:35

Perlunya Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mengurangi Angka Penyakit Tidak Menular di Kota Medan

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:23

Mengenal Strategi Marketing SMS Blast: Pengertian dan Manfaatnya Bagi Bisnis

Berita Terbaru