Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral - Koran Mandalika

Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral

Senin, 26 Mei 2025 - 18:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, yakni Joko Jumadi buka suara soal laporannya ke Polres Lombok Tengah terkait perkawinan anak yang akhir-akhir ini viral di Lombok Tengah.

Joko mengatakan, hal ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, perkawinan anak sudah diatur di dalam Undang-undang. Sehingga masyarakat tidak menormalisasi hal tersebut.

“Ini kalau kemudian dibiarkan kan udah viral dimana-mana kan. Kalau kemudian kita biarkan, kan, kita akhirnya menormalisasi bahwa anak-anak boleh menikah, kan begitu,” kata Joko saat di konfirmasi via telepon, Senin (26/5).

Joko melanjutkan, jangan sampai kasus seperti ini juga dianggap sepele oleh anak-anak.

“Jangan sampai kemudian anak-anak kita merasa bahwa, oh iya boleh menikah pada usia anak. Itu aja sih sebenarnya,” lanjutnya.

Joko menuturkan setiap tahun ada 6000-an kasus perkawinan anak di NTB. Sehingga, pihaknya mengetahui kasus ini setelah viral.

“Kalau yang ini ya setelah viral lah, mana kita tahu kasusnya gimana. Karena setiap tahun ada 6000-an kasus di NTB itu. Coba tanya di teman-teman UPTD PPA, bagaimana mereka susah payah untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan (anak),” tuturnya.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara

Joko menjelaskan proses hukum ini sebagai bentuk edukasi bahwa ada pasal yang sudah mengatur tentang perkawinan anak ini.

Urusan nanti kita akan selesaikan ini seperti apa ending-nya yang penting proses jalan dulu gitu, itu yang perlu kita pikirkan. Urusan nanti kita mau RJ mau apa itu urusan belakangan, tapi paling tidak masyarakat sudah teredukasi bahwa perkawinan anak itu ada pasal yang melarangnya,” jelas Joko. (dik)

Berita Terkait

Ya Allah, Ada yang Buang Mayat Bayi di Saluran Air Bendungan Batujai
Pol PP Siap Eksekusi Vila Bodong di Lombok Tengah, Tapi Koordinasi Dulu
Pol PP Pantau Penjualan Online Rokok Ilegal, Kasat: Yang Beli atau Jual Sama Hukumannya
Komplotan Pencuri Motor di Batukliang Utara Diringkus Polisi
Pengakuan Pencuri Perhiasan Rp 160 Juta Bikin Ngakak
Polres Lombok Tengah Panen Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis ‎
Gercep, Polisi di Praya Ungkap Pencurian Perhiasan Rp 160 Juta Kurang dari 24 Jam
Ayah Bejat di Lombok Tengah Setubuhi Anak Kandung 5 Kali hingga Hamil

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:00

Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:21

JAVAFON Perkuat Komitmen sebagai Pelopor Plafon PVC Premium Lokal untuk Hunian Perkotaan Modern

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:42

Jumat Ini Aku Tidak Sempurna — Tapi MuslimAi.ai Tetap Duduk di Sampingku

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:35

Ketegangan Geopolitik Tak Goyahkan Bitcoin, Investor Pantau Sinyal Positif

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:31

Universitas Muhammadiyah Jakarta dan JSC Positive Technologies Jalin Kemitraan Edukasi Internasional: Pengembangan Akademi Siber

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:25

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Perbaikan Geometri di JPL 75 Stasiun Sudimara, Pengguna Jalan Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:05

Di Tengah Lonjakan Solusi AI, Conversa 5.0 Kembali Jadi Ruang Kolaborasi Praktisi Digital

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:52

Pengguna LRT Jabodebek Naik 12% Selama Penerapan Kebijakan ASN Wajib Naik Transum, KAI Sambut Baik Wacana Perluasan Penerapan untuk Pegawai Swasta

Berita Terbaru