Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral - Koran Mandalika

Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral

Senin, 26 Mei 2025 - 18:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, yakni Joko Jumadi buka suara soal laporannya ke Polres Lombok Tengah terkait perkawinan anak yang akhir-akhir ini viral di Lombok Tengah.

Joko mengatakan, hal ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, perkawinan anak sudah diatur di dalam Undang-undang. Sehingga masyarakat tidak menormalisasi hal tersebut.

“Ini kalau kemudian dibiarkan kan udah viral dimana-mana kan. Kalau kemudian kita biarkan, kan, kita akhirnya menormalisasi bahwa anak-anak boleh menikah, kan begitu,” kata Joko saat di konfirmasi via telepon, Senin (26/5).

Joko melanjutkan, jangan sampai kasus seperti ini juga dianggap sepele oleh anak-anak.

“Jangan sampai kemudian anak-anak kita merasa bahwa, oh iya boleh menikah pada usia anak. Itu aja sih sebenarnya,” lanjutnya.

Joko menuturkan setiap tahun ada 6000-an kasus perkawinan anak di NTB. Sehingga, pihaknya mengetahui kasus ini setelah viral.

“Kalau yang ini ya setelah viral lah, mana kita tahu kasusnya gimana. Karena setiap tahun ada 6000-an kasus di NTB itu. Coba tanya di teman-teman UPTD PPA, bagaimana mereka susah payah untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan (anak),” tuturnya.

Baca Juga :  Pol PP Siap Eksekusi Vila Bodong di Lombok Tengah, Tapi Koordinasi Dulu

Joko menjelaskan proses hukum ini sebagai bentuk edukasi bahwa ada pasal yang sudah mengatur tentang perkawinan anak ini.

Urusan nanti kita akan selesaikan ini seperti apa ending-nya yang penting proses jalan dulu gitu, itu yang perlu kita pikirkan. Urusan nanti kita mau RJ mau apa itu urusan belakangan, tapi paling tidak masyarakat sudah teredukasi bahwa perkawinan anak itu ada pasal yang melarangnya,” jelas Joko. (dik)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:00

Usai Insiden di Loteng, SPPG dan Mitra Diminta Perhatikan Aturan

Selasa, 15 September 2026 - 13:02

MBG Bikin Geger, SPPG Lombok Tengah Mekar Bersatu kena “Kartu Merah”

Senin, 14 September 2026 - 19:41

Sejak Januari hingga September 2026 Tercatat 3.517 Kasus GHPR di NTB, 4 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 18:13

DPRD Terima Penjelasan Pemprov Tentang Perubahan APBD 2026

Minggu, 13 September 2026 - 12:12

NTB Bangun Kapasitas, Dari Pendampingan Menuju Mandiri: Bypass Otak Kini Bisa Dilakukan di RSUD Provinsi

Kamis, 10 September 2026 - 21:35

TNGR Sampaikan Situasi Gunung Rinjani Masih Aman, Jangan Termakan Isu Tak Jelas

Kamis, 10 September 2026 - 11:46

Dari Pembiayaan hingga Remitansi, Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Perkuat Layanan PMI

Rabu, 9 September 2026 - 08:51

Rp9 Miliar Masih Nyangkut, 15 OPD Pemprov NTB “Ditegur” BPK

Berita Terbaru