Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral - Koran Mandalika

Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral

Senin, 26 Mei 2025 - 18:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, yakni Joko Jumadi buka suara soal laporannya ke Polres Lombok Tengah terkait perkawinan anak yang akhir-akhir ini viral di Lombok Tengah.

Joko mengatakan, hal ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, perkawinan anak sudah diatur di dalam Undang-undang. Sehingga masyarakat tidak menormalisasi hal tersebut.

“Ini kalau kemudian dibiarkan kan udah viral dimana-mana kan. Kalau kemudian kita biarkan, kan, kita akhirnya menormalisasi bahwa anak-anak boleh menikah, kan begitu,” kata Joko saat di konfirmasi via telepon, Senin (26/5).

Joko melanjutkan, jangan sampai kasus seperti ini juga dianggap sepele oleh anak-anak.

“Jangan sampai kemudian anak-anak kita merasa bahwa, oh iya boleh menikah pada usia anak. Itu aja sih sebenarnya,” lanjutnya.

Joko menuturkan setiap tahun ada 6000-an kasus perkawinan anak di NTB. Sehingga, pihaknya mengetahui kasus ini setelah viral.

“Kalau yang ini ya setelah viral lah, mana kita tahu kasusnya gimana. Karena setiap tahun ada 6000-an kasus di NTB itu. Coba tanya di teman-teman UPTD PPA, bagaimana mereka susah payah untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan (anak),” tuturnya.

Baca Juga :  Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

Joko menjelaskan proses hukum ini sebagai bentuk edukasi bahwa ada pasal yang sudah mengatur tentang perkawinan anak ini.

Urusan nanti kita akan selesaikan ini seperti apa ending-nya yang penting proses jalan dulu gitu, itu yang perlu kita pikirkan. Urusan nanti kita mau RJ mau apa itu urusan belakangan, tapi paling tidak masyarakat sudah teredukasi bahwa perkawinan anak itu ada pasal yang melarangnya,” jelas Joko. (dik)

Berita Terkait

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00

Customer Service Lebih Efisien dengan AI Agent dari Barantum

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Ganti 2.800 Meter Rel Untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan KA

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00

AkuSign Perkuat Ekosistem Tanda Tangan Digital untuk Dukung Keamanan Transaksi Elektronik di Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00

Kolaborasi Bittime dan Nobu Bank Jembatani Keuangan Tradisional Menuju Tokenisasi Aset Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00

Ketika Tambang Sorowako Ikut Menyalakan Ruang Kelas

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Dorong Gaya Hidup Sehat, Metland Gelar Run for Fun Series 2026 di Proyek-Proyek Unggulan Metland dengan Hadiah Utama Apartemen

Berita Terbaru