Pol PP Pantau Penjualan Online Rokok Ilegal, Kasat: Yang Beli atau Jual Sama Hukumannya - Koran Mandalika

Pol PP Pantau Penjualan Online Rokok Ilegal, Kasat: Yang Beli atau Jual Sama Hukumannya

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Pol PP NTB Fathul Gani (Ahmad Chumaidi/Koran Mandalika)

Kasat Pol PP NTB Fathul Gani (Ahmad Chumaidi/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Mataram – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB, memasifkan pencegahan peredaran rokok ilegal.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP NTB, Fathul Gani mengatakan pihaknya hanya berfokus pada pencegahan serta memastikan agar tidak hanya pedang-pedang kecil saja yang jadi korban.

“Jadi idealnya karena selama ini Pol PP, kan, kalau mengadakan operasi itu selalu di ujung. Kami tidak terlalu nyaman sebenarnya berhadapan sama pengecer, pedagang kecil. Jangan pedagang kecil, pengecer itu saja dijadikan korban. Kami fokus pada pencegahan,” kata Fathul, Selasa (10/6).

Dia menuturkan pemberantasan rokok ilegal ini harus menyasar ke pabrik sehingga tidak ada lagi rokok ilegal yang masuk ke pedagang-pedagang kecil.

“Kami harap bahwa pemberantasan rokok ilegal ini harus dari hulu. Kalau hulu ndak ada (rokok ilegal) kan otomatis ndak ada hilir,” tutur Fathul.

Selain penjualan secara langsung, pihaknya juga memantau penjualan secara online. Fathul menyebut penjual dan pembeli memiliki hukuman yang sama.

Baca Juga :  Oknum DPRD Loteng Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu, Pelapor Apresiasi Polisi

“Itu yang beli atau jual itu sama hukumannya. Yang beli ilegal itu kita pastikan kita harus ada sanksi sebenarnya. Sekarang, kan, makin canggih. Kalau ada COD-COD, nanti kita ada caranya yang begitu-begitu,” ucapnya.

Fathul mengungkapkan keprihatinannya kepada pabrik-pabrik yang sudah membayar pajak tetapi barang dagangannya kurang diminati akibat maraknya peredaran rokok ilegal ini.

“Kasian orang yang mau bekerja baik-baik di pabrik yang mau membayar pajak tetapi rokoknya tidak diminati karena mahal. Itu yang menjadi atensi kita ya,” ungkapnya. (dik)

Berita Terkait

Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi
Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB
Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya
Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi
Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng
Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:32

Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:48

DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:29

IKADIN Gelar Rakernas, Fokus Evaluasi Program dan Pengawalan Perubahan UU Advokat

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:47

Tiga Proyek Infrastruktur Bakal Diresmikan pada HUT ke-67 NTB

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:18

TNGR Beberkan Kendala Evakuasi Pendaki Jatuh di Jalur Aik Berik

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:34

Nama RSJ Mutiara Sukma Bakal Diganti

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:01

Dinkes NTB Siapkan Kado HUT Ke-67 NTB

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:03

Tok! Pemprov NTB Putuskan 518 Honorer Dirumahkan

Berita Terbaru

NTB Terkini

Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:32