Berani Ganggu MotoGP, Tindakan Tegas dan Terukur Menanti - Koran Mandalika

Berani Ganggu MotoGP, Tindakan Tegas dan Terukur Menanti

Senin, 18 September 2023 - 10:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat (Wawan/KoranMandalika)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat (Wawan/KoranMandalika)

Koran Mandalika – Polisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi siapa pun yang berani mengganggu atau menghalangi event MotoGP 2023 di Sirkuit Mandalika.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menegaskan hal tersebut sesuai dengan maklumat Kapolda nomor Mak/1/III/2022.

Iwan mengatakan dalam maklumat tersebut disebutkan apabila ada kelompok atau perorangan yang mencoba mengganggu kegiatan MotoGP maupun kegiatan internasional lainnya maka Polda NTB dan polres jajaran akan melakukan tindakan tegas dan terukur dalam penegakan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Baik itu menjelang, saat pelaksanaan, maupun pasca- pelaksanaan,” kata Iwan, Senin (18/9).

Dia menyampaikan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu prasyarat untuk sukses terselenggaranya MotoGP.

Baca Juga :  78 Tim Siap Adu Mekanik pada Ajang Shell Eco-marathon 2024

Pihaknya mengimbau masyarakat mendukung dan saling bekerja sama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang nyaman dan kondusif.

Terkait adanya pihak yang mengeklaim lahan mereka belum dibayar, pihaknya akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kapolda akan koordinasi dengan ITDC dan warga yang mengaku lahannya belum dibayar,” ujar Iwan (Wan)

Berita Terkait

Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana
Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta
Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi
Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:53

Peluang Saham Batu Bara Pada 2026 di Tengah Tekanan Permintaan Hingga Kebijakan Pemerintah

Senin, 12 Januari 2026 - 11:55

Kementerian PU Pulihkan Alur Sungai Krueng Meureudu, Geliat Nelayan Pidie Jaya Kembali Bangkit

Senin, 12 Januari 2026 - 09:59

KAI Daop 2 Bandung Catat 5 KA Favorit Pelanggan Selama Angkutan Nataru 2025/2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:39

Cara Bisnis Ditemukan di Mesin Pencari & Media Sosial Lewat Konsep “Topical Authority”

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:42

Berikut Tanda Wet Food Kucing Sudah Tidak Layak Dikonsumsi

Senin, 5 Januari 2026 - 03:50

Libur Akhir Tahun, Pengguna LRT Jabodebek Naik 8,76 Persen

Senin, 5 Januari 2026 - 02:53

Asa Kembali Menyala, Pemulihan Aceh Tamiang Terus Berjalan

Senin, 5 Januari 2026 - 02:07

Drone untuk Inspeksi Ruang Terbatas yang Lebih Aman dan Efisien

Berita Terbaru