Koran Mandalika, Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah mengamankan 25 orang saat melakukan penggerebekan narkoba di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Terdiri dari 17 laki-laki dan delapan perempuan atau emak-emak.
Dari delapan emak-emak yang sempat diamankan, lima di antaranya telah dipulangkan polisi.
“Lima orang kami kembalikan ke pihak keluarga disaksikan kades, perangkat desa, babinsa, bhabinkamtibmas, dan masyarakat di sana karena tidak cukup alat bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedi Miharja, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima emak-emak tersebut sebelumnya diamankan lantaran menghalangi proses penindakan yang dilakukan aparat kepolisian dibantu TNI.
“Hanya menghalangi spontanitas karena melihat orang banyak, mereka teriak. Saat geledah, kami fokus biar gak diganggu. Maka kami amankan. Masalah keterkaitan tergantung penyidikan,” ucap Fedi.
Sementara, dua emak-emak ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Lombok Tengah.
“Salah satu berinisial IS berperan menyediakan tempat konsumsi narkoba dan dibayar,” ungkap Fedi.
Sementara, satu emak-emak inisial Y dibawa ke Reserse Direktorat Narkoba Polda NTB karena memiliki barang bukti yang melekat pada dirinya saat dilakukan penggerebekan.
“Inisial Y dan suaminya dibawa ke Polda NTB karena menyembunyikan barang bukti (sabu, red) sebanyak sembilan gram di rumahnya,” jelas Fedi.
Ketiga tersangka yang ditahan dikenakan pasal 114 dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun. (wan)