Polisi Pulangkan 5 Emak-emak yang Diamankan saat Gerebek Narkoba di Beleka, 3 Ditahan - Koran Mandalika

Polisi Pulangkan 5 Emak-emak yang Diamankan saat Gerebek Narkoba di Beleka, 3 Ditahan

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan 25 usai penggerebekan narkoba di Desa Beleka (istimewa)

Polisi mengamankan 25 usai penggerebekan narkoba di Desa Beleka (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah mengamankan 25 orang saat melakukan penggerebekan narkoba di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Terdiri dari 17 laki-laki dan delapan perempuan atau emak-emak.

Dari delapan emak-emak yang sempat diamankan, lima di antaranya telah dipulangkan polisi.

“Lima orang kami kembalikan ke pihak keluarga disaksikan kades, perangkat desa, babinsa, bhabinkamtibmas, dan masyarakat di sana karena tidak cukup alat bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedi Miharja, Rabu (5/2).

Kelima emak-emak tersebut sebelumnya diamankan lantaran menghalangi proses penindakan yang dilakukan aparat kepolisian dibantu TNI.

“Hanya menghalangi spontanitas karena melihat orang banyak, mereka teriak. Saat geledah, kami fokus biar gak diganggu. Maka kami amankan. Masalah keterkaitan tergantung penyidikan,” ucap Fedi.

Sementara, dua emak-emak ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Lombok Tengah.

“Salah satu berinisial IS berperan menyediakan tempat konsumsi narkoba dan dibayar,” ungkap Fedi.

Baca Juga :  6000 Peserta Ramaikan Jalan Sehat HUT Bhayangkara di Polres Lombok Tengah

Sementara, satu emak-emak inisial Y dibawa ke Reserse Direktorat Narkoba Polda NTB karena memiliki barang bukti yang melekat pada dirinya saat dilakukan penggerebekan.

“Inisial Y dan suaminya dibawa ke Polda NTB karena menyembunyikan barang bukti (sabu, red) sebanyak sembilan gram di rumahnya,” jelas Fedi.

Ketiga tersangka yang ditahan dikenakan pasal 114 dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun. (wan)

Berita Terkait

‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana
Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta
Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:51

Indibiz KTI Kolaborasi dengan Makassar Game Developer Hadirkan Global Game Jam Makassar 2026

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:46

KAI Logistik Optimalkan Kawasan Gudang Kalimas untuk Perkuat Rantai Logistik Terpadu

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07

Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:50

Dominasi Emas Terus Melonjak di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15%

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:10

Krakatau Steel Raih Validasi Pasar Melalui Best Stock Awards 2026

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:07

KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:25

Dukung Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Logistik Konsisten Tegaskan Komitmen Lingkungan

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:13

KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Sadulur Spoor Ajak Warga Bekasi Berbudaya Disiplin di Perlintasan Sebidang

Berita Terbaru