Tetapkan Empat Tersangka, Kejari Lotim Bongkar Korupsi Dermaga - Koran Mandalika

Tetapkan Empat Tersangka, Kejari Lotim Bongkar Korupsi Dermaga

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Timur – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, atas kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, senilai Rp 3,099 miliar yang bersumber dari APBD 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, menjelaskan keempat tersangka berinisial AH, MAF, SH, dan M.

Dia melanjutkan, Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2025.

“Penetapan ini mengacu pada surat Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” jelas Ugik.

Peran para tersangka, sambung Ugik, AH menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH sebagai peminjam perusahaan fisik, dan M sebagai pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan pemeriksaan ahli teknik sipil, keempatnya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan Disoal, Polda NTB: Semua Butuh Proses

Kejari Lombok Timur langsung menahan dua tersangka, yakni MAF dan SH, di Rutan Selong selama 20 hari.

“Pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ugik.

Dua tersangka lainnya, AH dan M, akan segera menyusul menjalani penahanan. (*)

Berita Terkait

Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:00

Kami Hadir Sepenuh Hati Melayani di Hari Yang Fitri, KAI Daop 2 Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:00

Erica Beauty Studio Hadir di Denpasar, Solusi Kecantikan Natural Favorit Anak Muda Bali

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00

‘The Soul of Uluwatu’ Mendapatkan Penghargaan di JWTFF 2026, Bersaing dengan Puluhan Film dari Eropa dan Asia

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00

Hadirkan Nuansa Idulfitri di 18 Stasiun, LRT Jabodebek Ciptakan Pengalaman Perjalanan Lebaran yang Lebih Hangat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00

CKP Textile Perluas Jangkauan Pasar dengan Koleksi Kain Premium untuk Industri Fashion Lokal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 06:00

Peran Lembaga Rating dalam Stabilitas Pasar Keuangan Global

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:00

Ramadan Berkah Jelang Lebaran, KOMBAT Sumut Berbagi Taliasih dan Bingkisan untuk Ribuan Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:00

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan Datang Lebih Awal, Khusus Stasiun Bandung, Kiaracondong, dan Cimahi Boarding Ditutup 5 Menit Sebelum Keberangkatan

Berita Terbaru